Sabtu, 11 Mei 2019

POTENSI PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF BERBASIS MASJID SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI UMAT

HASIL DISKUSI ONLINE FOSSEI REGIONAL SUNDA KECIL
“POTENSI PEMBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF BERBASIS MASJID SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI UMAT”
Pemateri : Darihan Mubarak


Kenapa judul ini penting untuk dibahas?
Di Indonesia, masih banyak masjid yang dikelola secara konvensional, karena gerakan multi fungsi masjid bisa dikatakan sebagai gerakan sporadis, tak serempak. Karena apa? Karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf produktif, wakaf masih dipahami secara sederhana dan pola pengelolaan wakaf masjid di Indonesia yang cenderung konsumtif.
Coba perhatikan di sebagian besar masjid, banyak masjid yang memiliki halaman yang luas, namun tidak dimanfaatkan dengan baik, hanya menjadi tempat parkir yang tak beraturan. Ini adalah masalah yang tak dianggap sebagai masalah. Kenapa tak dianggap masalah? Karena masyarakat belum mengerti cara mengelola wakaf produktif. Bahkan masih banyak yang menganggap bahwa wakaf itu ya tanah saja, yang nilainya cukup besar. Selebihnya bukan wakaf.
Nah pemahaman tentang wakaf produktif (cash wakaf) harus ditularkan ke masyarakat. Karena ketika terjadi sinergi antara wakaf produktif dengan wakaf langsung maka daya loncat tanah wakaf semakin besar. Berdasarkan catatan Kementrian Agama, wakaf terbesar digunakan untuk tempat ibadah mahdah (68%). Sisanya untuk sarana pendidikan (8,5%), kuburan (8,4%), dan lain-lain (14,6%).

Apa sih sebenarnya wakaf produktif?
Secara umum, wakaf ada tiga macam sbb:
Wakaf langsung ( wakaf untuk memberi pelayanan langsung kepada mereka yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) seperti Masjid sebagai tempat shalat dan wakaf sekolah sebagai tempat belajar.
Wakaf produktif (cash wakaf) ( wakaf untuk kegiatan-kegiatan usaha produktif, wakaf yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara langsung, namun dikelola secara produktif yang hasilnya untuk kepentingan mauquf ‘alaih.
Waqaf langsung+produktif ( wakaf yang sebagiannya untuk memberikan pelayanan langsung kepada mauquf ‘alaih dan sebagiannya lagi untuk kegiatan usaha produktif yang hasilnya untuk kepentingan mauquf ‘alaih.

Critical point dalam sifat benda wakaf
Benda yang diwakafkan harus tertahan.
Tidak boleh berkurang.
Adapun hasilnya boleh digunakan untuk kemaslahatan.
Hal ini diambil dari Hadits tentang tanah wakaf khaibar. Dimana tanah wakaf harus ditahan dan hasilnya bisa dimanfaatkan. Kemudian ada pertanyaan yang muncul, apakah wakaf bisa digunakan untuk usaha komersil? Jawabannya bisa.

Tujuan wakaf produktif:
Untuk memaksimalkan potensi ekonomi harta benda wakaf,
Memenuhi kebutuhan mauquf ‘alaih,
Membuka lapangan kerja bagi wakif, dll.
Jangan berfikir bahwa wakaf itu jumlahnya selalu besar. Ini adalah pemahaman yang keliru. Cash wakaf memungkinkan kita berwakaf dengan jumlah berapa saja. Beberapa masjid di Indonesia sudah menerapkan wakaf produktif. Ada masjid yang punya ruko, ada masjid yang punya gedung sekolah, dll. Dan tanahnya berasal dari kombinasi antara wakaf langsung dan wakaf produktif. Uang yang diperoleh dari jemaah digunakan untuk membangun tanah wakaf untuk kepentingan komersil.

Apa sebenarnya masalah dan bagaimana solusi konkret untuk masjid di lingkungan sekitar kita?
Masalah utama dalam pengelolaan wakaf produktif khususnya berbasis masjid adalah belum banyaknya masyarakat yang paham tentang manajemen asset wakaf, belum paham tentang syariat wakaf, dan banyak nazir yang tidak professional. Sehingga asset wakaf dalam pengelolaannya belum baik. Maka pengurus masjid terutama sub bidang pengelola keuangan dan asset masjid harus memahami fungsi nazir. Agar tanah wakaf dan wakaf uang bisa dikelola dengan baik.
Adapun peruntukan pemberdayaan bisa banyak alternative sesuai dengan potensi daerah. Bisa bikin ruko, bikin rumah makan, bikin sekolah, bikin usaha, bikin koperasi syariah dll. Menarik untuk diketahui bahwa ¾ tanah khilafah Turki Utsmani bukan milik perorangan tapi berstatus tanah wakaf. Artinya bukan milik siapapun, tapi milik ummat.
 Adapun salah satu teknis pemberdayaan melalui masjid yang bisa diterapkan di lingkungan sekitar antara lain, pembentukan koperasi syariah dari tanah wakaf. Modalnya bisa dari wakaf produktif,  dan bisa juga dari yang lain. Modal awal bisa 40 juta, dengan anggota kurang lebih 30 orang, kemudian menjalankan usaha sambil mengurus badan hukum. Kemudian, bentuk kepengurusan, buat adart, lalu ajak seluruh masyarakat ikut melalui organisasi pengurus masjid. Sangat efektif dan efisien. Selanjutnya buat kelas pelatihan koperasi syariah dimasyarakat. Anggap iuran pokok 50rb dan iuran wajib 50rb maka dari 50 orang bisa terkumpul 5jt, belum iuran sukarela dan ZIS.  (Untuk detail tentang koperasi syariah silakan dibaca melalui berbagai literature). Jadi, koperasi syariah itu adalah asset wakaf. Keuntungganya bisa diputar secara berkelanjutan.

Pertanyaan :

Novera dari IAIN SKA
Pertanyaan : Wakaf uang apakah tidak ada batas minimalnya? Dan kalau  Wakaf dijadikan rumah makan, koperasi, atau lainnya yang bisa memberikan manfaat lebih dari wakaf itu sendiri, lalu apabila terjadi hal yang tak terduga yang menyebabkan kerugian maka siapa yang akan menanggungnya? Dan apabila terdapat keuntungan atas aktifitas wakaf produktif bagaimana mekanisme pembagian keuntungan maupun kerugian dari wakaf produktif?
Jawaban : Secara umum tidak ada, silakan berwakaf berapa saja. Adapun kalau ada lembaga yang menetapkan batas minimal supaya dapat sertifikat wakaf atau batas minimal wakaf, itu atas inisiatif lembaga yang bersangkutan, mungkin untuk keperluan kerapihan manajemen.  Apabila terjadi kerugian pada asset wakaf bagaimana?  Tanggung jawab nazir. Sehingga asset wakaf harus dikelola sebaik mungkin. Untuk keuntungannya bisa digunakan untuk pemberdayaan social, diputar kembali tapi diprioritaskan untuk orang-orang miskin dan yang memang pantas mendapatkan. Dan nazir selaku pengelola wakaf mendapatkan hak, besarnya tidak lebih dari 10%.

Nurul Qodri dari KSEI Nurul Islam

Pertanyaan: Wakaf sebagai salah satu solusi untuk memberikan manfaat bagi umum dan umat, tapi kendala yang menjadi pelik yaitu untuk pengelolaannya, lalu bagaimana bisa dikelola secara modern dan bisa digunakan sebisa mungkin untuk memberikan dan dimanfaatkan sebagai sesuatu yang bisa menarik perhatian anak muda muslim?
Jawaban : Nazir memang idealnya harus punya standard kompenetensi sebagai nazir. Badan Wakaf Indonesia bisa membentuk syarat kompetensi khusus dalam pengelolaan wakaf supaya tidak amatiran.  Bagaimana cara menarik perhatian anak muda muslim? Berikan pemahaman secara utuh tentang peran dan sumbangsih wakaf. Univ Al Azhar Qairo adalah univ Wakaf. Bahkan bisa memberikan beasiswa dari wakaf produktif. Tahu Baitul Hikmah di Bagdad zaman keemasan Islam? Itu dari wakaf dan mayoritas asset Turki Utsmani adalah wakaf. Kasih pemahaman tentang fungsi strategis wakaf supaya mereka paham bagaimana sempurnanya syariat Islam, agar harta tak beredar di antara orang kaya saja.

Yogi Septian Mulawarman dari UNRAM
Pertanyaan : Sekarang kan lagi gencar-gencarnya sertifikasi halal dsb. Nah untuk nazir itu apakah juga ada sertifikasinya/lisensi sesuai standar?
Jawaban: Isu sertifikasi nazir sudah lama digulirkan. Diusulkan oleh BWI ke pemerintah. Dan setahu saya sedang dirumuskan kemudian akan digulirkan.

Sekian Notulensi Diskusi Online Potensi Pemberdayaan Wakaf Produktif Berbasis Masjid Sebagai Penggerak Ekonomi Umat. Akhir kata, “Undzur maa qala wala tandzur man qala” (Lihatlah apa yang dibicarakan. Tapi jangan lihat siapa yang berbicara). Afwan jika ada salah kata dalam penulisan notulensi diskusi malam hari ini. Jazakumullah khairan katsiran. Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Mataram, 4 Mei 2019
Cc : Fossei Regional Sunda Kecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar