Selasa, 03 Desember 2019

ISLAM DAN IDEOLOGI


Islam adalah wahyu Ilahi, bukan hasil pemikiran manusia. Islam mengatur kehidupan dunia dan akhirat. Islam adalah universal, ajaran-ajarannya berlaku kapan saja, dimana saja dan bagi rakyat/bangsa mana saja.
Dengan demikian, maka Islam bukan ideologi tetapi lebih tinggi dari ideologi.

A. SYARI’AH DAN FIQH
Bagaimana kedudukan Fiqh terhadap Syari’ah, hal ini disinggung oleh Sayid Qutb di dalam bukunya “ Masyarkat Islam” terjemahan H.A. Mu’thi Nurdin, SH, terbitan Yayasan At-Taufiq, PT. AL-Maarif Bandung, Cetakan Kedua, 1978, Sayib Qutb diantaranya, menerangkan Syariah adalah ciptaan Allah bersumber Al-Qur’an dan Sunnah sedangkan Figh adalah ciptaan mansia yang terbuat dari upaya memahami, manafsirkan dan menerangkan Syari’ah di dalam suasana tertentu “….hasil-hasil yang disimpulkan (oleh Figh) tidak akan naik martabanya menjadi “bagian yang suci” dalam Syari’ah (hal:38). Mengenai figh ibadah dan figh muamalat, Qutb berkata bahwa fiqh ibadah adalah tetap dan stabil karena menyangkut peribadan yang tidak akan terpengaruhi oleh perubahan zaman. Sedang fiqh muamalah banyak berubah dan berkembang, karena lebih banyak terpengaruhi oleh perubahan keperluan manusia (hal:39). Kemudian menurut Qutb (1978:44) kebijaksanaan pemerintah sudah mengalami penyimpangan dari prinsip Islam sejak berakhirnya zaman Khulafar Rosyidin dan adanya kericuhan kekuasaan di jaman Mu’awiyah. Akibatnya ialah membesarnya fiqh ibadah dan menciutnya fiqh muamalah. Mengapa ulama-ulama pada masa raja-raja muslim dulu tidak menulis tentang soal-soal politik (yang termasuk muamalah), menurut Prof. Dr. A. Shalaby dalam bukunya Negara dan Pemerintahan dalam Islam yang diterjemahkan oleh Muchtar Jahya (1957:17) ialah karena “Membahas tentang pemerintahan
Islam sebetulnya berarti membatasi kekuasaan khlifah-khalifah itu, dan memperkecil pengaruh mereka, serta menggariskan syarat-syarat yang tentu saja menjadikan kebanyakan diantarah khalifah-khalifah itu akan kehilangan kekuasaannya dan tidak dapat mewariskan kerajaannya itu kepada puteranya. Karena kuatirnya para ulama akan pembalasan yang kejam dari raja-raja itu diabaikanlah oleh mereka membahas dan mengatur muamalah yang amat penting ini. Islam mengandung seperangkat ajaran-ajaran atau nilai-nilai yang jika disusun didalam suatu sistim serta diproyeksikan kedalam suatu Negara akan merupakan ideologi bagi Negara itu. Ideologi demikian disebut ideologi yang berdasarkan ajaran-ajaran Islam, atau yang bersumberkan Islam atau yang diwarnai oleh Islam.
B. KEHARUSAN UMAT ISLAM BERIDEOLOGI
1. Dalam Al-Qur’an
a. Surat Al An’aamm ayat 165 (S.6:165) yang artinya Dan Dialah yang menjadikan kamu manusia penguasa di bumi.

b. Surat An-Nur ayat 55 (S.24:55) yang artinya Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal sholeh diantara kamu, mereka akan menjadi penguasa di bumi sebagaimana orang- orang sebelum mereka.

c. Surat Al Maaidah (S.5) ayat 44, 45, 47 yang artinya, barang siapa tidak terhukum mengatur dunia dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, mereka adalah kafir/dholim/fasiq.


2. Hadist Nabi
Kutinggalkan kepadamu dua perkara yang jika kalian berpegang kepada keduanya tidak akan menyesal selama-lamanya (Kitab Allah dan Sunnah Rasul).

Keharusan berideologi adalah konsekuensi dari pengangkatan manusia menjadi khalifah di muka bumi, karena ideologi berfungsi untuk mengatur bumi/dunia yang terdiri dari Negara-negara dan masyarakat- masyarakat. Dan kedudukan khalifah itu dijanjikan oleh Allah kepada manusia yang beriman dan beramal soleh, jadi kepada kaum muslimin. Dan ideologi itu mestilah bersumber kepada Al-Qur’an dan

Hadist.

C. . USAHA MEMAHAMI ASPEK IDEOLOGI DARI ISLAM

1. Menurut yang lazim diajarkan, Islam adalah terdiri dari Aqidah, Syari’ah dan Ahklaq. Sedangkan Syari’at terbagi atas Ibadah dan Muamalah. Muamalah sebenarnya masih dapat dibagi atas muamalah
dalam hati sempit yaitu yang terbatas kepada hubungan antara orang perseorangan dan muamalah yang menyangkut pengaturan kehidupan kenegaraan/kemasyarakatan atau ideologi. Dengan demikian isi dari Islam dapat dibagi atas:
a. Aqidah
b. Ibadah
c. Akhlak
d. Muamalah
e. Ideologi

2. Islam mempunyai satu kaidah yaitu : “…yang mengenai soal ibadah, yakni mengenai hubungan manusia dengan Tuhan semua terlarang, kecuali yang diperintahkan dan mengenai hidup keduniaan : semua boleh, kecuali yang terlarang. Menurut istilah Yurisprudensi Islam, kaidah ini dinamakan Al baraatul ashliyah. (dikutip dari Pidato Muhammad Natsir di Sidang Konstituante dimuat dalam buku “Tentang Dasar Negara RI dalam konstituante “Jilid I halaman 130).

keperluan usaha memahami aspek ideologi dari Islam, yang harus diketahui ialah mana-mana yang terlarang, karena tidak terlarang adalah boleh. Hanya saja menemukan “mana-mana yang terlarang” itu tidaklah mudah, karena Al-Qur’an mengandung ketentuan (Nash) yang baru dapat dipahami setelah diberikan interpretasi ataupun setelah dikaitkan dengan Nash lain.
3. Jadi dalam rangka usaha menemukan aspek ideologi dari Islam, perlu lebih dahulu diusahakan untuk menemukan methodology memahami isi Al-Qur’an sebagai berikut:
Ayat-ayat Al-Qur’an terdiri dari

a. .Ayat Muhkam
b. Ayat mutasyabih yang tidak dapat ditakwilkan (diinterpretir)
c. .Ayat mutasyabin yang dapat ditakwilkan (Ali Imran, ayat 7, Terjemahan Departemen Agama RI).


Menurut Sayib Qutb (1978:41) perincian dan penerapan syari’ah yang dibutuhkan masyarakat untuk menampung keperluan-keperluan yang temporer dan selalu berubah itu tidak keluar dari empat kemungkinan:

1) Syari’ah telah menetapkanya dengan nash (teks) yang tegas (uitdrukkelijk) suatu hukum tertentu. Dalam hal ini, hukum itu mesti diterapkan menurut hurufnya betul, tanpa perubahan atau penyimpangan sedikitpun (Qutb, 1978:41).
2) Syari’at tampil dalam bentuk satu nash atau lebih yang menurut materi dan susunan katanya dapat ditakwilkan. Dalam hal ini kesempatakan untuk ijtihad terbuka luas untuk tarjih (menguatkan) atau taufiq (mencocokkan) berbagai nash yang berbeda-beda. Kalau nashnya hanya satu, maka penerapannya dapat disesuaikan dengan keadaan, seraya mengambil petunjuk praktek penerapan yang dilakukan pada permulaan Islam, jika ada, dengan memanfaatkan buah pikiran ahli hukum dalam perkara-perkara itu. Namun demikian, kita tidak perlu mengikuti praktek dan pendapat mereka itu secara dogmatis. Sebab pendapat mereka pada hakekatnya hanyalah berupa tanggapan yang sepadan dengan tuntutan dan keperluan dimasa mereka. (Ibid hal : 42).
3) Adakalanya Syari’ah membawakan suatu prinsip umum yang menyinggung suatu masalah yang terkandung dalam prinsip umum itu. Hukumnya tidak disebutkan dalam bentuk nash yang tegas. Jika demikian duduknya, maka hukumnya termasuk kedalam ijtihadiyah, yakni menggunakan rasio ketiak menerapkan prinsip umum tadi menghadapi masalah yang konkrit (Ibid hal : 43).
4) Bisa juga kita temukan masalah yang tidak disinggung oleh Syari’ah. Dalam hal ini keputusan hukumnya semata-mata bergantung kepada hasil ijtihad dengan syarat tidak bertabrakan dengan salah satu prinsip agama Islam atau salah satu hukum pokok dari Syari’ah (Ibid hal : 43).

a) Ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung nash (ketentuan=regel) pada umumnya tetap berlaku sepanjang masa, tetapi ada nash yang sudah merupakan fakta sejarah yang tidak muncul lagi (misalnya tentang budak dan tentang cara memperoleh harta rampasan perang, yang terakhir tercantum di dalam Al Khasr ayat 7).

b) Nash dapat diangkat dari ayatnya tanpa terikat kepada sebab turunya ayat itu, tetapi (tentunya) tanpa meninggalkan jiwa dari nash itu.
c) Ada nash yang maknanya dapat dipahami secara tepat hanya jika dihubungkan dengan nash dalam ayat lain.
d) Mengaitkan/melengkapi nash-nash Al-Qur’an dengan hadist-hadist yang relevan.
e) Melakukan ijtihad dengan mempergunakan kaidah-kaidah usul fiqh dan rasio asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Di dalam bagian depan (Islam dan Ideologi) disinggung bahwa Islam mengandung ajaran-ajaran atau nilai-nilai yang jika disusun dalam satu sistim dapat merupakan suatu ideologi. Ajaran atau nilai itu disebut oleh Sayid Qutb prinsip global, kaidah umum atau pokok dasar; oleh Shalaby disebut patokan umum; oleh Rosyidi disebut prinsip umum oleh Abdurrahman Azzam disebut “general prociple” yang semuanya ini mempunyai arti sama. Sayid Qutb, (Ibid hal : 37) : “DIa (syariat) tampil dalam bentuk prinsip-prinsip yang global adalah kaidah-kaidah umum sehingga dibawah naungannya dapat memancar puluhan bentuk masyarakat yang hidup dan aktif bergerak dalam lingkungannya yang luas, tetapi tetap berpegang kepada pokok dasarnya. Shalaby, adapun urusan duniawi, Tuhan telah menggariskan pokok-pokok yang penting. Manusia berkewajiban memperluas memperkembangkannya, agar sesuai dengan kehidupan meraka dalam segenap tempat dan masa, dalam batas-batas patokan umum yang telah dipancarkan oleh Tuhan, sesuai dengan sabda Rasul; Anma alam bisyam nadh lilam. (Negara dan Pemerintahan Dalam Islam, hal :18). Prof. Dr.H.M. Rasyidi, “Oleh karena yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist kebanyakan mengenai ibadah pribadi, sedangkan yang mengenai kemasyarakatan dan ketatanegaraan pada umumnya hanya terdapat garis-garis besar serta prinsip-prinsip umum”. Abdurrahman Azzam, “Upon perusal of the holy bock and Islamic traditions (Sunnah) and upon examination of Islamic history during the era of the orthodox calipsh, we find that Islam is definite and conclusive on ail genenal principles suitbles for all times places and people. When these principles are implemented, therefore, one can witness the flexibility of the Shariah and its dispotition to independent reasoning”. (The Eternal Messange of Muhammad, hal 105), artinya Setelah merujuk pada kitab suci dan tradisi kitab suci dan tradisi Islam (Sunnah) dan setelah dilakukan pengkajian terhadap sejarah-sejarah Islam selama zaman kalifah ortodok, seluruhnya selalu cocok untuk semua tempat dan manusia. Apabila prinsip-prinsip ini dilaksanakan, orang akan mampu menyaksikan kefleksibelan ajaran tersebut (syariah) dan pengaturannya dengan penalaran yang netral (independent) (Pesan Nabi Muhammad yang abadi).
Bandingkan pendapat para penulis diatas dengan pendapat Nurcholis Madjid, “Kecuali nilai-nilai dasar yaitu rasa taqwa yang terbit dari iman kepada Allah dan ibadah kepada-Nya, (di dalam Islam tidak ada nilai-nilai yang tetap”. (Pembaharuan Pemikiran Islam, Penerbit Islamic Research Centre, Jakarta, Hal.10). Bandingkan pula dengan pendapat Abdurrahman Wahid tentang adanya sekelompok Muslim “yang mengidealisir Islam sebagai alternative satu-satunya terhadap segala macam isme dari ideologi “(Tempo, 20 Juni 1981). Jadi Menurut Abdurrahman Wahid, Islam itu pada kondisi hakekatnya tidak mengandung ajaran ideologi dan pendapat bahwa Islam adalah mengandung ideologi hanyalah diidealisir saja, jadi hanya di angan-angan saja. Menurut Abdurrahman Wahid, “Isalam difungsikan terutama dalam pergaulan sosio-kultural”. Karakteristik suatu ideologi yang membedakannya dengan ideologi lain ialah terutama terletak pada
system politik dan sistim ekonomi, sedangkan segi-segi lainnya (budaya, pendidikan, militer dll) adalah refleksi atau penunjang dari kedua system itu.
Karena itu di dalam buku ini hanya akan dikemukakan beberapa prinsip umum dalam Al-Qur’an dan Hadist mengenai sistim politik dan sistim ekonomi saja.


Dawam R / Saiful Mujab / 085796000828/
Hmi Cabang Pekalongan

Selasa, 30 Juli 2019

KONSULTASI BANTUAN HUKUM : HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT

Konsultasi Bantuan Hukum : Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Pada kali ini ada saya yang hendak berkonsultasi, atas permasalahan yang sedang warga desa kami hadapi. Kami memiliki tanah adat yang selama ini tanah tersebut tidak pernah bermasalah, tetapi beberapa bulan terakhir ini, ada oknum-oknum yang memasang patok harga pada tanah adat tersebut. Warga sudah berusaha untuk menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ada dan milik warga desa, tetapi penjelasan itu diabaikan,bahkan tanah adat saat ini akan warga usahakan dan ditanami padi dan jenis-jenis sayur. Namun hal itu sia-sia karena sudah diratakan dengan alat berat. Tentunya warga juga sudah melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib , tapi pihaknya menanyakan bukti-bukti kepemilikan tanah Ulayat dan saat itu kami mengalami kebingungan bkarena tanah itu hanya punya bukti historis saja. Atas dasar itu bagaimana warga membuktikan kepada pihak yang berwajib dan upaya hukum apa yang harus ditempuh.



Jawaban

Berangkat dari peristiwa tersebut bahwa yang dimaksud dengan tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Permen-Agra/Ka.BPN 5/1999 mengenai pedoman penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, hak Ulayat adalah kewenangan menurut adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah,dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Bahwa warga dapat membuktikan mengenai status tanah Ulayat tersebut kepada pihak yang berwajib , dengan menentukan masih adanya hak Ulayat atas tanah tersebut. Penentuan masih adanya hak Ulayat tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat yang ada di daerah itu,LSM instansi yang yang mengelola sumber daya alam. Keberadaan tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi dan apabila memungkinkan menggambarkan batas-batasnya,serta mencatat dalam daftar tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Permen-Agra/Ka/BPN 5/1999 mengenai pedoman penyelesaian Masalah Hak Ulayat Hukum Adat.


Bahwa, perlu warga ketahui hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dianggap masih ada apabila :

1. Terdapat kelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum tertentu , yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

2. Terdapat tanah Ulayat yang menjadi persekutuan dan bermanfaat bagi kelompoknya dalam kehidupan sehari-hari.

3. Terdapat tatanan hukum mengenai pengurusan,penguasaan dan penggunaan tanah Ulayat yang ditaati oleh warga.


Warga dapat melakukan upaya hukum lain berupa mengajukan gugatan PMH kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Pengadilan Negeri ( Pasal 118 HIR )

Konsultasi hukum,Gramedia


Senin, 29 Juli 2019

KONSULTASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM : PERLINDUNGAN KONSUMEN



Ada seorang yang mengalami kasus pencurian atas kendaraan bermotor milik orang lain. Adapun kronologis singkatnya yaitu sebagai berikut, beberapa hari yang lalu, ada orang yang memakirkan kendaraan diGedung perkantoran daerah. Selang beberapa waktu ketika hendak kembali ketempat parkir dimana sepeda motor saya yang berada diparkiran tersebut ternyata hilang atau dicuri. Berdasar hal tersebut maka saya segera melaporkan kejadian tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepada petugas parkir yang berada di Gedung perkantoran. Namun petugas parkir tersebut mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut terhadap pihak pengelola parkir dan menyempaikan agar menunggu kebijakan selanjutnya dari pengelolaan parkir.



Namun sampai saat ini belum ada itikad baik serta realisasi untuk membayar ganti kerugian dari pihak pengelola atas kehilangan sepeda motor tersebut. Dari masalah itu , Bagaiamana yang harus dilakukan korban,dapatkah dia didampingi oleh kuasa hukum dan upaya apa yang harus dilakukan?


Jawaban :

Dari pertanyaan di atas maka yang bisa saya bantu adalah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 pasal 45 ( 1 ) menyatakan bahwa " setiap Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum ". Yang tentunya berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Maka dengan kata lain ada 2 opsi dalam penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh yaitu secara umum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) atau penyelesaian sengketa konsumen kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) baik tertulis maupun lisan melalui Sekretariat BPSK


Dimana penyelesaian sengketa melalui BPSK melalui konsiliasi atau mediasi atau arbitrase yang kembali lagi atas dasar pilihan persetujuan para pihak yang bersangkutan, Namun penyesuaian sengketa berjenjang. Setelah para pihak sepakat untuk memilih salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang ditawarkan,Maka bentuk kesepakatan dibuat dalam bentuk tulisan yabg ditandangani oleh para pihak yang bersengketa dan dikuatkan dalam bentuk BPSK.



Kemudian menanggapi pertanyaan pihak yang selanjutnya mengenai kuasa hukum dalam upaya hukum. Itu kembali lagi pilihan penyelesaian sengketa yang akan ditempuh oleh pihak dirugikan. Tentunya bisa-bisa saja apabila ingin didampingi pihak kuasa hukum dalam mengajukan gugatan baik itu melalui Pengadilan Negeri ataupun melalui BPSK. Namun yang perlu diketahui sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/KEP/12/2001 tertanggal 10 Desember 2001 menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK hanya dapat diajukan ahli warisnya atau kuasanya apabila konsumen meninggal dunia,sakit atau telah berusia lanjut sehingga dapat mengajukan pengaduan sendiri baik secara tertulis maupun lisan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan KTP belum dewasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan orang asing ( WNA )

Maka peranan kuasa hukum dalam menyelesaikan sengketa melalui BPSK hanya sebatas mendampingi dan dapat menghadiri persidangan namun tidak dapat berperan secara aktif.



Konsultasi Hukum,Gremedia

Rabu, 03 Juli 2019

SINDIKAT
KONSTITUSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Disusun Sebagai Prasyarat Mengikuti Senior Course
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Cabang Jakpustara














OLEH :
SAIFUL MUJAB





HIMPUNAN MAHAISWA ISLAM (HMI)
CABANG PEKALONGAN
TAHUN 2019


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
Bismillah dengan menyebut nama-Mu Ya Allah SWT Tuhan seru sekalian alam. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Terima kasih atas limpahan Rahmat dan ridho-Mu sehingga saya dapat menyelesaikan sindikat Konstitusi HMI ini.
Shalawat dan salam tentunya tak lupa semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW,karena berkat perjuangan beliau yang luar biasa sehingga kita dapat menikmati nikmat Iman dan nikmat Islam,semoga di akhir zaman nanti kita semua mendapatkan pengakuan beliau sebagai umatnya, dan curahan safaatnya di yaumul mahsyar kelak .
Sindikat ini tentu belum baik tapi sebisa mungkin untuk dapat saya selesaikan sebagai salah satu syarat dan ketentuan untuk dapat mengikuti Senior course, Insya Allah kegiatan ini akan sangat bermanfaat baik bagi penulis pribadi maupun bagi himpunan tercinta ini kedepannya.
Sebagai kader HMI yang dididik untuk menjadi manusia “insan cita” tentu penulis merasa terpanggil untuk terus menerus senantiasa menuntut ilmu,menjalin persaudaraan di antara sesalam muslim maka melalui training ini semoga ilmu yang di dapat nantinya menjadi berkah.


Pekalongan,November 2018


Penulis





RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
SISTEM PENDIDIKAN SINGKAT (SINDIKAT)

JENJANG
MATERI
ALOKASI WAKTU

LK I
KONSTITUSI HMI
03 JAM


Tujuan Umum
Peserta Mengetahui serta memahami Konstitusi sebagai pedoman dalam organisasi serta aturan, dan acuan yang harus dijalankan oleh seluruh pengurus serta anggota didalam organisasi HMI.

Tujuan Khusus
Peserta mengetahui dan memahami apa itu kostitusi.
Peserta mengetahui Kedudukan Konstitusi dalam organisasi.
Peserta mengetahui apa itu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.
Peserta mampu mengetahui dan memahami isi dari AD dan ART.
Peserta mampu memahami kandungan dari konstitusi baik AD dan ART.
Pesertan mengetahui Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi dan hubunganya.
Peserta diharapkan mampu mengikuti follow up dengan metode screening untuk memperdalam pemahaman konstitusi HMI.

Indikator Pencapaian Tujuan
Peserta training mampu memahami hakekat konstitusi sebagai aturan dalam organisaasi.
Peserta training mampu mengetahui dan membedakan antaara Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Peserta training mampu memahami bagaimana keanggotaan, kepengurusan serta struktur-struktur kekuasaan di HMI.
Peserta mampu mengkoneksikan antara Konstitusi dan pedoman-pedoman lainnya.

Metode dan Model Pembelajaran
MetodePembelajaran :
Adapun metode yang digunakan dalam proses penyampaian materi Konstitusi HMI adalah dengan cara pemaparan materi ceramah, dialog atau diskusi dan tanya jawab.
Model Pembelajaran :
Adapun teknik yang digunakan dalam pembelajaran adalahposisipeserta/tataruang berbentuk setengah melingkar. Dalam arti para peserta pelatihan duduk dalam kursi yang setengahmelingkar, dimana para peserta pelatihan dapat melihat dan mendengar dengan jelaspendapat para peserta lain.

Langkah-langkah Pembelajaran
No
Kegiatan
Waktu
Metode

1.
KegiatanAwal :
Pendahuluan
Pengantar dari moderator mengenai materi yang disampaikan.
Pemateri mengucapkan salam dan menyampaikan selamat bergabung di HMI.
Pemateri memberikan motivasi supaya peserta antusias dalam mengikuti pembelajaran.
1 jam
Ceramah/
dialog

2.
Kegiatan Inti :
Eksplorasi
Sebelum masuk ke materi, pemateri terlebih dahulu menggali pengetahuan peserta. Misalnya bertanya seputar materi yang disampaikan. Contoh pertanyaan tentang pengertian konstitusi?
Elaborasi
Menfasilitasi peserta untuk berpikir dan membuat peserta lebih berani memberkan jawaban atas pertanyaan tanpa rasa takut agar peserta berkompetisi.
Konfirmasi
Pemateri meluruskan jawaban peserta dan memberikan materi secara rinci mengenai konstitusi HMI. Setelah selesai materisesi Tanya jawab.
8 Jam
Ceramah/
Dialog dan Tanya jawab

3.
KegiatanAkhir :
Penutup
Meyimpulkan
Motivasi
Salam
1 Jam
Ceramah/
dialog


Penilaian
Metode Kuantitaf (Angka/Obyektif).
Adapun sistem penilaian kuantitatif adalah dengan adanya sebuah penugasan materi. Misalnya membuat ringkasan dari materi yang sudah ada ataupun mengerjakan soal terkait tentang materi. Selain itu ada juga penilaian yang bersifat afektif, kognitif dan psikomotorik.
Metode Kualitatif (Huruf/Subyektif).
Adapun metode yang diberikan bersifat kuisioner.
UraianMateri
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan;
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Peraturan itu bersifat memaksa.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
Berisi perintah dan atau larangan.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang .

Makna Mukadimah AD HMI
Ke-Islaman
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil ‘alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah fil Ardh". Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akhirat.
Ke-Indonesiaan
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Ke-Mahasiswaan
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadahHMI.

Arti Penting Konstitusi dalam Organisasi
Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM) menjelaskan bahwa“Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secarasistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsilembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan bataskewenangan lembaga-lembaga itu” Konstitusi secara singkat juga dapat diartikan sebagai“suatu peraturan/landasan hukum yang digunakan dalam perjalanan suatuaktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan”. Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan/arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah.
Kata Kunci
Konstitusi : Aturan pokok
Hukum pokok
Al-Qur’an & Al-Hadist (dalam Islam)
Pancasila & UUD 1945(dalam tata negara Indonesia)
AD/ART Organisasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/usaha, untuk mencapai visi, misi dan tujuan tertentu.Yang berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD . Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan).
Bentuknya :
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
Isinya :
Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja
Sifatnya :
Universal, Fleksibel, Luwes.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
Monotheisme. Konsep tauhid yang terdapat dalam Mukadimmah pada pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47.
Persatuan dan kesatuan. Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37.
Persamaan dan keadilan. Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40.
Kebebasan beragama. Terdapat pada pasal 25.
Bela Negara. Tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44.
Pelestarian adat yang baik. Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotongroyong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
Setelah mereka memahami pengertian apa itu konstitusi maka paparkan apa saja ruanglingkup konstitusi.

Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam sindikat iniruang lingkup yang akan kita pelajari adalah seputar yang ada didalam Mukadimah AD HMI di antaranya adalah sebagai berikut :
Ke-Islaman,
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah “khalifah fil Ardi”. Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akherat.
Ke-Indonesiaan
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Ke-Mahasiswaan
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Alinea 1 :
Islam ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron ayat 19).
Fitrah manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf ayat 172).
Khalifah fil ardh (Al-Baqarah ayat 30).
Pengabdian diri (Az-Zariat ayat 56).
Alinea 2 :
Azas keseimbangan (Al-Qashash ayat 77) Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman – Ilmu Amal.
Alinea 3 :
Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT (At-Taubah ayat 41, Al-Baqarah ayat 105, Yunus ayat 25).
Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal ayat 61, Al-Jum’ah ayat 10, Ar-Ra’du ayat 11) Adil makmur.
Alinea 4 :
Fungsi generasi muda Islam.
Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Az-Dzariat ayat 56).

Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam dimana secara individu dan organisatoris memiliki cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya yang termasuk di dalam Anggaran Dasar.
Setelah penyampaian tentang pegenalan maka tayangkan bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baik melalui slide atau dengan peserta dibagikan Bastra manual. Setelah disampaikan tentang bagaimana bentuk AD dan ART perdalam tentang bagaimana pemahaman tentang keanggotaan dan struktur kepengurusan serta kekuasaan di HMI.

Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu:
Anggota Muda
Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti Maperca.
Anggota Biasa
Anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I.
Anggota Kehormatan
Orangyang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.

Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi. Selain habis masa keanggotaan, status anggota HMI juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat. Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir.

Tentang Hak-Hak, Kewajiban dan Sanksi
Anggota muda HMI
Mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan dapat mengikuti Latihan Kader I.
Anggota biasa
Memiliki hak suara sehingga otomatis punya hak bicara, mengikuti latihan dalam organisasi sesuai dengan peruntukannya, dan mempunyai hak untuk dipilih sebagai fungsionaris pengurus HMI sesuai dengan peruntukannya.
Anggota kehormatan
Memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis

Kewajiban Anggota HMI
Untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
Sanksi-Sanksi
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal:
Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.

Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi dua yaitu :
Struktur Kekuasaan
Kongres
Konferensi/Musyawarah Cabang
Rapat Anggota Komisariat
Struktur Pimpinan. Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari :
Pengurus Besar HMI
Pengurus HMI Cabang
Pengurus HMI Komisariat

Pedoman Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI. Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI.

Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres Ke-VIII HMI di Solo. KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”.
KOHATI bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI.

Pedoman Lembaga Kekaryaan
Terbentuknya lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada Kongres Ke-VII HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikanbeberapa lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnyaditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitaslembaga kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan punsemakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI.
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui Kongres Ke-VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut antara lain :
Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
Dapat megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Lembaga Kekaryaan
Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, BPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada :
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri yang bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi mahasiswa tertua dan terbesar di Idonesia di usianya yang sudah mencapai 70 Tahun, ini merupakan usia yang sudah cukup matang dalam proses perjalanannya serta telah banyak memberikan warna-warni dalam sejarah perjalanan bangsa ini, dengan ditandai banyaknya kader-kader HMI yang mengabdikan diri baik terjun langsung baik di birokrasi, sosial politik, keumatan dan kemasyarakatan dan juga ekonomi Indonesia.
Hal ini tidak terlepas dari bagaimana organisasi ini membentuk dan mendidik kader-kadernya. Di Himpunan Mahasiswa Islam ini mempunyai dinamika yang begitu kompleks dan sangat luar biasa, sehingga menghasilkan kader-kader berkaliber nasional bahkan internasional.
Hal ini tercermin dari konstitusi yang mengatur dan menjadi acuan yang sangat lengkap dalam sebuah penjalanan organisasi ini. Konstitusi yang selalu bergerak dinamis berkembang linier seiring perkembangan sosial politik bangsa Indonesia, baik dari sisi kelayakan maupun kepantasan dalam menjawab persoalan-persoalan umat dan kebangsaan yang terkini dan kekinian.
Konsitusi HMI dibahas pada ajang tertinggi yang dinamakan Kongres yang merupakan sumbangsih pemikiran-pemikiran kader-kader HMI yang sangat luar biasa yang tak luput pula dari tinjauan Al-Qur’an dan Hadist.
Secara normatif, aturan yang bersumber dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah konsensus yang lahir dari persetujuan mayoritas kader. Konsensus ini pada dasarnya merupakan ikhtisar dari gagasan, ide dan diskursus yang mendalam tentang tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pencapaian kondisi ideal ini hanya mungkin terjadi ketika kita menjabarkannya dalam bentuk rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan organisasi. Rule of law ini kemudian memuat prosedur-prosedur teknis yang kemudian memastikan bahwa arah gerak HMI telah berada dijalur yang tepat dalam upaya mencapai idealitas masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Konstitusi ini harus kita pahami bukan hanya dipahami sekedar alat teknis yang menjadi alat kontrol melainkan cerminan akumulasi mentalitas, pengetahuan dan nilai yang terpatri dalam segenap tingkah laku berorganisasi.

Sumber Media
Bahan/Alat
Handout
Slide Power Point
Audio/Spiker/Micropon
Papan tulis
Spidol dan Penghapus
Referensi Materi
Hasil-hasil kongres.
Zainal Abidin Ahmad, Piagam Muhammad, Bulan Bintang, t.t.
Prof. DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan DR. B. Sidharta, SH, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu pengenalan Pertama berlakunya Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
UUD 1945 (untuk perbandingan)
Literatur lain yang relevan.
Ashadi Zaeni. SH dan Rahman Arief SH, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2013.
Dahlan Thaib, Jazim Hmaidi, Ni'matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, 2000.
Dra. Hj. Nur uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung : CV Pustaka Setia, Jilid I, 1998.
Zakiyah Darajat, DKK, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. 1, 1996.
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. 1, 2005.
Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara. Jakarta:Gaya Media Pratama.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.


KONSTITUSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

ACTqKPPshpEdwKHp0Y2dFA

Minggu, 12 Mei 2019

TEORI SISTEM HUKUM FRIEDMAN


Kendati para ahli hukum belum sepakat mengenai definisi ilmu hukum, akan tetapi dari berbagai pendapat yang pernah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai empat unsur, yakni :

1. di dalamnya termuat aturan atau ketentuan

2. bentuknya dapat tertulis dan tidak tertulis

3. aturan atau ketentuan tersebut mengatur kehidupan masyarakat, dan

4. tersedia sanksi bagi para pelanggarnya

Jika keempat unsur tersebut dirangkai, maka hukum dapat didefinisikan sebagai "semua peraturan maupun ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai materi mengatur kepentingan masyarakat, dan apabila terjadi pelanggaran, maka sanksi hukum akan dikenakan pada si pelanggar".

Tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum (perlindungan hukum). Tujuan mempertahankan ketertiban masyarakat dicapai dengan cara melindungi kepentingan- kepentingan yang ada dalam masyarakat secara seimbang. Implementasi tujuan hukum tersebut dapat dilaksanakan dalam suatu negara berdasarkan atas hukum. Untuk mencapai tujuannya, hukum haruslah ditegakkan.

Dalam hal ini hukum diasumsikan sebagai hukum yang baik (walau faktanya ada juga hukum yang tidak baik). Jika kita membicarakan penegakan hukum, maka itu berarti harus membahas sistem hukum.


SISTEM HUKUM


Pengertian Sistem Hukum Sistem Hukum berasal dari dua kata yaitu „sistem‟ dan „hukum‟. Yang keduanya dapat berdiri sendiri dan memiliki arti tersendiri. Sistem berasal dari bahasa Latin systema dan bahasa Yunani systema pula, sistem dapat berarti sebagai keseluruhan atau kombinasi keseluruhan. Sedangkan hukum tidak dapat diartikan secara pasti seperti halnya ilmu eksak, karena dalam ilmu hukum, hukum itu sangat kompleks dan terdapat berbagai sudut pandang serta berbeda-beda pula masalah yang akan dikaji. Sehingga, setiap ahli memberikan pengertian-pengertian yang berbeda mengenai pengertian hukum sendiri. Berikut diantaranya : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

·         ( Prof. Mr. E.M. Meyers) Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

·         ( Drs. E. Utrecht, S.H) Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.

·         (S.M. Amin, S.H) Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.

·         ( J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H) Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat seseorang agar tercipta kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga, sistem hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa demi terciptanya kehidupan yang serasi dan selaras dengan norma.

Bangsa Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Campuran yaitu Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum campuran antara Eropa Kontinental, Hukum Adat, Hukum Agama khususnya Hukum Syariah Islam, serta tidak mengesampingkan sistem hukum Anglo-Saxon.

Saat pertama mendengar istilah Hukum Eropa Kontinental yang ada dipikiran kita pasti adalah negara-negara yang terletak di Benua Eropa. Namun, ternyata meski berada dalam Benua Asia, Bangsa Indonesia juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental sebagai salah satu sistem hukumnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan Bangsa Indonesia mengalami penjajahan oleh Belanda selama 350 tahun yang tidak lain Belanda merupakan salah satu pendukung utama sistem hukum Eropa Kontinental.

Dan selama masa penjajahan tersebut Belanda menerapkan asas konkordansi, yang berarti sistem hukum Hindia-Belanda (Indonesia) berjalan selaras dengan sistem hukum Belanda. Sehingga, secara mutatis mutandis sistem hukum Eropa Kontinental telah diterapkan kepada Bangsa Indonesia.

 Walaupun dominan menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental, Belanda juga melaksanakan sistem hukum adat (adatrechtpolitiek) kepada masyarakat golongan pribumi asli. Sehingga, pada masa penjajahan Belanda di Indonesia terjadi pluralisme hukum. Yang dalam perkembangannya lebih banyak ditinggalkan karena pengaruh hukum kolonial yang cenderung kuat. Setelah kemerdekaan, pengaruh Sistem Eropah Kontinental tampak dalam semangat untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi. Meskipun Hukum Adat tetap diakui, tetapi pandangan yang lebih mengemuka adalah dalam pembangunan hukum maupun optimalisasi fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial dilakukan melalui peraturan perundangundangan.

Pembangunan Sistem Hukum Indonesia Menurut Lawrence M.Friedman Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.

Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional. Namun, pada masa-masa seperti sekarang ini banyak kalangan yang memberikan penilaian yang kurang baik terhadap sistem hukum Indonesia.

Bobroknya sistem hukum di Indonesia, diibaratkan orang sakit akibat merokok. Jika dianalogikan, orang sakit karena merokok justru tidak pernah mau mengakui jika sakitnya karena rokok. “Kalau perokok, datang ke dokter, akan selalu bilang, saya sakit. Tapi pasti tidak mau mengaku karena rokok, karena ingin tetap merokok,” kata Guru Besar Luar Biasa UI, Mardjono Reksodiputra dalam diskusi hukum di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro 64, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (7/5/2010). Analogi tersebut sebagai perumpamaan kepada institusi polisi, jaksa dan hakim yang tidak pernah mengakui institusinya salah. Setiap kali ada kasus, mereka selalu menunjuk itu ulah oknum. “Harusnya mereka mengakui supaya tidak mengulangi. Jangan seperti perokok yang tidak mau mengaku merokok,” (detiknews, 2010)

Untuk mengetahui lebih mendalam lagi, kita perlu mempelajari apa yang menjadi unsur-unsur pokok sistem hukum itu. Para ahli memiliki pendapat sendiri-sendiri mengenai sistem hukum. Namun, pada kesempatan kali ini kita akan lebih terfokus pada sistem hukum menurut Lawrence M.Friedman.




TEORI SISTEM HUKUM FRIEDMAN


Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stanford University, ada empat elemen utama dari sistem hukum (legal system), yaitu:

1.      Struktur Hukum (Legal Structure)

2.      Isi Hukum (Legal Substance)

3.      Budaya Hukum (Legal Culture)

4.      Dampak Hukum (Legal Impact)

Menurut Lawrence Meir Friedman berhasil atau tidaknya Penegakan hukum bergantung pada: Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum.

Pertama: Substansi Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.

Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.

Teori Lawrence Meir Friedman yang Kedua : Struktur Hukum/Pranata Hukum: Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Struktur hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas). Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Terdapat adagium yang menyatakan “fiat justitia et pereat mundus”meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen. Seberapa bagusnya suatu peraturan perundang-undangan bila tidak didukung dengan aparat penegak hukum yang baik maka keadilan hanya angan-angan. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfingsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.

Teori Lawrence Meir Friedman yang Ketiga: Budaya Hukum: Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum. Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.

Dikaitkan dengan sistem hukum di Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam mengukur proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi adalah bagian dari struktur bersama dengan organ jaksa, hakim, advokat, dan lembaga permasyarakatan. Interaksi antar komponen pengabdi hukum ini menentukan kokoh nya struktur hukum. Walau demikian, tegaknya hukum tidak hanya ditentukan oleh kokohnya struktur, tetapi juga terkait dengan kultur hukum di dalam masyarakat. Namun demikian, hingga kini ketiga unsur sebagaimana yang dikatakan oleh Friedman belum dapat terlaksana dengan baik, khususnya dalam struktur hukum dan budaya hukum. Sebagai contoh, dalam struktur hukum, Anggota polisi yang diharapkan menjadi penangkap narkoba, polisi sendiri ikut terlibat dalam jaringan narkoba. Demikian halnya para jaksa, sampai saat ini masih sangat sulit mencari jaksa yang benar-benar jujur dalam menyelesaikan perkara. Senada atau sependapat dengan M. Friedman, Sajtipto Rahardjo menyebutkan bahwa berbicara soal hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari asas-asas paradigma hukum yang terdiri atas fundamental hukum dan sistem hukum. Beberapa fundamental hukum diantaranya legislasi, penegakan dan peradilan sedangkan sistem hukum meliputi substansi, struktur dan kultur hukum. Kesemuanya itu sangat berpengaruh terhadap efektivitas kinerja sebuah hukum.

Dari beberapa definisi tersebut, dapat kita artikan bahwa berfungsinya sebuah hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah mencapai tujuan hukum, yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. Tingkat efektivitas hukum juga ditentukan oleh seberapa tinggi tingkat kepatuhan warga masyarakat terhadap aturan hukum yang telah dibuat.

Menurut Achmad Ali jika suatu aturan hukum dapat ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya, maka dapat diartikan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun demikian meskipun sebuah aturan yang ditaati dapat dikatakan efektif, derajat keefektivannya masih bergantung pada kepentingan mentaatinya. Jika ketaatan masyarakat terhadap suatu aturan hukum karena kepentingan yang bersifat compliance (takut sanksi), maka derajat ketaatannya dinilai sangat rendah. Berbeda ketika ketaatannya berdasarkan kepentingan yang bersifat internalization, yakni ketaatan karena aturan hukum tersebut benar-benar cocok dengan nilai intrinsik yang dianutnya, maka derajat ketaatan seperti inilah yang merupakan derajat ketaatan tertinggi.


A. Perdebatan Para Ahli Hukum seputar Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.

 Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure) merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. komponen substansi hukum (legal substance) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun, dan komponen budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum.

Struktur Hukum yang kemudian dikembangkan di Indonesia terdiri dari :

a.       Kehakiman (Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok kekuasaan Kehakiman)

b.      Kejaksaan (Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan)

c.       Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Kepolisian RI)

d.      Advokat (Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat)

            Struktur berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan polisinya, hakimnya, jaksa dan pengacaranya. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur yang sistemik. Kalau berbicara mengenai substansinya maka berbicara tentang bagaimana Undang-undangnya, apakah sudah perundang-undangannya.

            Dalam budaya hukum, pembicaraan difokuskan pada upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Jadi menata kembali materi peraturan terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Substansi hukum dalam wujudnya sebagai peraturan perundang-undangan, telah diterima sebagai instrumen resmi yang memeproleh aspirasi untuk dikembangkan, yang diorientasikan secara pragmatis untuk menghadapi masalah-masalah sosial yang kontemporer. Hukum dengan karakter yang demikian itu lebih dikenal dengan konsep hukum law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound,, atau yang di dalam terminologi Mochtar Kusumaatmadja disebutkan sebagai hukum yang berfungsi sebagai sarana untuk membantu perubahan masyarakat.

            Pembangunan hukum merupakan suatu tindakan politik, bukan hukum. Pembangunan hukum bukanlah pembangunan undang-undang, apalagi jumlah dan jenis undang-undang. Pembangunan hukum pun bukanlah hukum dalam arti positif, sebagai suatu tindakan politik, maka pembangunan hukum sedikit banyaknya akan bergantung pada kesungguhan aktor-aktor politik. Merekalah yang memegang kendali dalam menentukan arahnya, begitu juga corak dan materinya. Dari para politisilah lahir berbagai macam undang-undang.

            Secara formal kelembagaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada dijantung utama pembentukan hukum. Dari mereka inilah ide-ide sosial, ekonomi, politik dibentuk dan atau diformulasikan secara normatif menjadi kaedah hukum. Norma hukum hanya merupakan salah satu bagian kecil dari kehidupan hukum.

            Secondary rules yang dikonsepkan H.A.L Hart esensinya sama yaitu nilai-nilai, orientasi dan mimpi orang tentang hukum atau hal-hal yang berada diluar norma hukum positif model hart, memainkan peranan yang amat menetukan bagi kapasitas hukum positif.

            Walaupun norma-norma hukum yang terdapat dalam setiap undang-undang secara positif dianggap merupakan panduan nilai dan orientasi dari setiap orang, akan tetapi secara empiris selalu saja ada cacat celahnya.perilaku orang selalu tidak sejalan dengan dengan norma-norma yang ada dalam undang-undang. Penyebabnya sangat beragam, salah satunya adalah norma-norma itu tidak sejalan dengan orientasi dan mimpi mereka. Itu sebabnya sebagian ahli hukum mengatakan bahwa kehidupan hukum lebih merupakan sebuah mitos, bahkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum hanyalah mitos yang indah. Substansi hukum bukanlah sesuatu yang mudah direncanakan, bahkan hal ini dapat dianggap sebagai perkara yang sulit, namun bukan karena kesulitan itulah sehingga substansi hukum perlu direncankan, melainkan substansi hukum juga sangat tergantung pada bidang apakah yang hendak diatur. Perlu pula dperhatikan perkembangan sosial, ekonomi dan politik, termasuk perkembangan-perkembangan ditingkat global yang semuanya sulit diprediksi. Sikap politik yang paling pantas untuk diambil adalah meletakan atau menggariskan prinsip-prinsip pengembangannya. Sebatas inilah blue printnya. Untuk itu maka gagasan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 itulah yang harus dijadikan prinsip-prinsip atau parameter dalam pembentukan undang-undang apa saja, kesetaraan antar lembaga negara, hubungan yang bersifat demokratis antara pemerintah pusat dengan daerah, hak asasi manusia (HAM) yang meliputi hak sosial, ekonomi, hukum, dan pembangunan harus dijadikan sumber sekaligus parameter dalam menguji substansi RUU atau UU yang akan dibentuk.

            Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini menjelaskan tentang praktik-praktik hukum, sikap warga negara terhadap hukum dan kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan signifikansi hukum yang relatif, dalam menjelaskan pemikiran dan perilaku yang lebih luas di luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang terkait dengan lembaga hukum. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.

            Aspek kultural menurut Friedman melengkapi aktualisasi suatu sistem hukum, yang menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku para warga masyarakat dan faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.

            Wibawa hukum melengkapi kehadiran dari faktor-faktor non teknis dalam hukum. Wibawa hukum memperlancar bekerjanya hukum sehingga perilaku orang menjadi positif terhadap hukum.

            Wibawa hukum tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang rasional, tetapi lebih dari pada itu mengandung unsur-unsur spiritual, yaitu kepercayaan. Kewibawaan hukum dapat dirumuskan sebagai suatu kondisi psikologis masyarakat yang menerima dan menghormati hukumnya.

            Menurut Friedman budaya hukum diterjemahkan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum dan lembaganya, baik secara positif, maupun negatif. Jika masyarakat mempunyai nilai nilai yang positif, maka hukum akan diterima dengan baik, sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan menjauhi hukum dan bahkan menganggap hukum tidak ada.membentuk undang-undang memang merupakan budaya hukum. Tetapi mengandalakan undang-undang untuk membangun budaya hukum yang berkarakter tunduk, patuh dan terikat pada norma hukum adalah jalan pikiran yang setengah sesat. Budaya hukum bukanlah hukum. Budaya hukum secara konseptual adalah soal-soal yang ada di luar hukum.









DAFTAR PUSTAKA


Surakarta, 2004 Friedman L, Teori dan Filsafat hukum: Telaah kritis atasi Teori-Teori Hukum (susunann I), judul asli Legal Theory, penerjemah: Mohammad Arifin, Cetakan kedua, (Jakarta,PT Raja Grafindo Persada 1993) Friedman Lawrence M, 1977, Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc Kusumaatmadja, 1986, Fungsi dan Perkem-bangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers.

Sabtu, 11 Mei 2019

SISTEM WAKAF DALAM PENERAPAN KONTEMPORER OLEH : Muhammad Syafi i ,S.HI

Sistem Wakaf dalam penerapan kontemporer
Sistem Wakaf dalam penerapan kontemporer
Penyusun : M. Syafi'i, S.HI

Pendahuluan
Membicarakan problematika sosial masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini maka Keberadaan lembaga wakaf bisa menjadi suatu solusi. Karna Wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Karena itu, pendefisinian ulang terhadap wakaf adalah untuk memiliki makna yang lebih relavan dengan kondisi yang rill persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting.
Wakaf merupakan aset abadi yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang terutama yang memerlukan. Oleh karena itu, dengan harta wakaf kesempatan untuk maju dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan politik akan terbuka luas sampai ke lapisan bawah.
Wakaf dalam bentuk uang tunai dalam tradisi Islam di sebut ”Waqf al-Nukud”, dipopulerkan juga dengan cash waqf. Pada masa pemerintahan Dinasti Usmani di Turki wakaf uang ini telah berjalan untuk pembiayaan dan perawatan aset wakaf (Ahmet Tabakoglu, 1992: 9) Oleh karena itu, sudah saatnya pula wakaf tunai dilaksanakan dengan baik dan berterusan di Indonesia. Dengan itu akan ada dana abadi potensial yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan harta wakaf untuk aktivitas ekonomi dan kesejahteraan ummat. Untuk melihat dan menambah wawasan tentang wakaf marilah kita telusuri bagaimana penertian wakaf dan sistem wakaf dan penerapan kontemporer.

Pembahasan
A. Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “ الوقف ” yang bererti “الحبس ”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu ( Ibnu Manzhur : 9/359). Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (Al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (Al-manfa‘ah) (Al-Jurjani: 328) . Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (Al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (Al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (Al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (Al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan ( Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih.
Abu zahrah menyimpulkan pengertian wakaf dengan :
الوقف هو حبس العين بحيث لا يتصرف فيها بالبيع أو الهبة أو التوريث وصرف الثمرة إلى جهة من جهات البر وفق شرط الواقف
Artinya :
Wakaf adalah menahan suatu materi benada yang tidak diatur padanya dengan penjualan , Hibah, pewarisan dan penyerahan hasilnya ke semua jalan kebajikan sesuai syarat orang yang berwakaf.

B. Dasar Hukum
Wakaf merupakan salah satu pondasi kebaikan dalam islam yang dianjurkan dengan dalil nas Al-Qur’an yang banyak menganjurkan atas infaq fi sabillah seperti :
Al Quran surat ; al-Haj:77,
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.

Surat Al-Imron: 92,

Artinya :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Surat Al-Baqarah: 261.

Artinya :
perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

Kemudian dalam hadis Nabi yang menyinggung masalah sadaqoh jariyah yaitu:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلى الله عليه وسلم قَالَ: اِذَا مَاتَ ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ. رواه مسلم
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda: apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara, shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.(HR.Muslim)

Penafsiran shadaqoh jariyah dalam hadis tersebut dikatakan masuk kedalam pembahasan masalah wakaf, seperti yang dikatakan oleh seorang Imam:
ذَكَرَهُ فِيْ بَابِ الْوَقْفِ لاِنَّهُ فَسَّرَ الْعُلَمَاءُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ بِالْوَقْفِ
Artinya:
Hadis tersebut dikemukakan didalam bab wakaf, karena para Ulama menafsirkan shadaqoh jariyah dengan wakaf.

Begitu juga As sunnah diantaranya adalah apa yang disebutkan Jamaluddin Az-zaela’i Al - Hanafy pada kitab Nasbu Rayah Li Ahadisil Hidayah pada kitab Wakaf Bagian III Halaman : 477 :
رَوَى الطَّبَرَانِيُّ فِي "مُعْجَمِهِ" مِنْ حَدِيثِ بَشِيرٍ السُّلَمِيُّ، قَالَ: لَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْمَدِينَةَ اسْتَنْكَرُوا الْمَاءَ، وَكَانَتْ لِرَجُلٍ مِنْ بَنِي غِفَارٍ عَيْنٌ يُقَالُ لَهَا: رُومَةُ، وَكَانَ يَبِيعُ مِنْهَا الْقِرْبَةَ بِمُدٍّ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " بِعْنِيهَا بِعَيْنٍ فِي الْجَنَّةِ" ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لِي وَلَا لِعِيَالِي غَيْرُهَا، لَا أَسْتَطِيعُ ذَلِكَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ، فَاشْتَرَاهَا بِخَمْسَةٍ وَثَلَاثِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَجْعَلُ لِي مِثْلَ الَّذِي جَعَلْتَهُ لَهُ، عَيْنًا فِي الْجَنَّةِ إنْ اشْتَرَيْتُهَا؟ قَالَ: "نَعَمْ" ، قَالَ: اشْتَرَيْتُهَا وَجَعَلْتُهَا لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya :
At Tabrani meriwayatkan dalam Ma’jamnya dari Hadis basir As Sulamy ia berkata ketika Orang Muhajirin datang ke madinah mereka mengingkari adanya air dan adalah Bani gaffer seorang yang memiliki mata air yang yang terkenal dengan “ Rumah “ dan adalah pemiliknya menjual air tersebut satu griba ( tempat Air dari kulit) dengan harga satu Mud, maka Rasulallah SAW bersabda “ Jualah lah kepada ku dengan mata Air di surge, maka ia mengatakan Ya rasulallah aku dan kelurgaku tidak memiliki harta selainnya dan aku tidak bisa menjualnya, maka sampai berita tersebut kepada Utsman Bin Affan maka ia membelinya dengan harga 35 ribu dirham kemudian ia menghadap kepada Rasulallah SAW dan mengatakan ya rasulallah apakah engkau akan menjadikan bagiku seperti apa yang kau jadikan baginya berupa mata air di surge jika aku membelinya, maka Rasulallah mengatakan : Ya . maka akau membelinya dan akau jadikan dia untuk orang-orang islam.
Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dan menurut KHI Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentiangan ibadat atau keperluan umum lannya sesuai dengan ajaran Islam.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

C. Pembagian Wakaf
Berdasarkan fungsi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf para Fuqaha’ membagi wakaf menjadi tiga bagian :
1. Al- wakful Khaery adalah :
هو الوقف الذي يشترط الواقف صرف عائده إلى جهة خيرية مستمرة الوجود ( لاينقطع ) مثل الفقراء والمساكين والمدارس والمستشفيات ونحوها
Artinya :
Dia adalah wakaf yang menyaratkan oleh orang yang berwakaf mempergunakan manfaatnya kepada jalan kebaikan selama-lamanya. Seperti orang fakir dan Miskin dan Madrasah-madrasah dan Rumah sakit.

2. Al- Wakfu Ahli atau Az- Zurry adalah :
هو الوقف الذي يخصص الواقف عائده لذريته في البداية ثم من بعدها لجهة خيرية مستمرة الوجود
Artinya :
Dia adalah Wakaf yang dikhususkan oleh yang berwakaf yang manfaatnya untuk keturunannya untuk pertama kali kemudian orang – orang setelahnya untuk jalan kebaikan selama-lamanya.

3. Al- Wakful Mustarak adalah :
وهو ما ا شترك في استحقاق عائده الذرية وجهات البر العامة معا
Artinya :
Dia adalah wakaf yang ikut serta pada pemilikan manfaatnya keturunannya dan semua jalan kebaikan secara umum bersama-sama.

D. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WAKAF
1. Masa Rasulullah
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam ( fuqaha’ ) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata:
Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Istri Rasulullah SAW.

2. Masa Dinasti-Dinasti Islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara ( Baitul mal ). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusur mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membeli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapatan negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.


E. Perkembangan Pengelolaan Harta Wakaf Di Beberapa Negara Muslim
Dalam catatan sejarah islam, sudah dipraktikkan baik dalam bentuknya yang masih tradisional/konvensional, dalam arti bentuk wakaf berupa benda-benda tidak bergerak maupun wakaf produktif berupa wakaf uang atau wakaf tunai (cash waqh) bahkan, wakaf tunai (cash waqh) ternyata sudah diperaktikan sejak awal abad kedua hijriyah. M Syafii Antonio mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menjelasakan bahwa Imam az Zuhri (w. 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar kondifikasi hadist (tadwnin- al hadist) mengeluarkan fatwa yang berisi anjuran melakukan wakaf dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

E.1. Kerajaan Magrib/ Maroko
1. Munculnya Wakaf dan perkembangan
Muncul nya wakaf di maroko tidak terlepas dari proses penaklukan kota tersebut oleh kaum Muslimin karena ketika mereka sampai di suatu tempat di kerajaan tersebut mereka mendirikan pondasi sebuah Masjid karena mengikut Nabi Muhammad SAW, pendirian pondasi Masjid termasuk ketulusan niat para penaklukan kota, masjid merupakan tempat awal pendidikan keislaman yang lahir didalamya risalah islam. Ini dibuktikan oleh sejarah ketika Ukbah bin Nafi’ sampai Maroko ia mendirikan Masjid di Dar’ah dan begitu juga di sus Al Aqsa dan masjid-masjid yang lainnya.
Dan jelas lah bagi kita bahwa wakaf sudah diketahui dan terkenal di Maroko ketika penaklukan kota tersebut sehingga dikatakan :
حتى لم يكد يخلو حي أو زقاق من مسجد أو مساجد
Artinya :
Hampir tidak ada desa dan gang-gang yang sunyi dari Masjid bahkan mereka memiliki beberapa Masjid.

Selanjutnya semangat berwakaf untuk membangun Masjid terus meningkat dan itu terlihat pada pemerintahan Yusuf Bin Tasyifin yang sangat antusias mendirikan Masjid dan memperbaiki Tembok , Tempat penampungan Air dan Tempat Qadha Hajat ( WC ) disemua penjuru kota Pas.sehingga kalau ada di suatu tempat tidak ada Masjidnya maka penduduknya dihukum dan mereka dipaksa untuk mendirikanya.
Di antara sumber pendapatan negara diperoleh dari wakaf dan dikelola secara baik. Ada kementerian khusus yang bertanggung jawab mengelola wakaf, yaitu Menteri Wakaf dan Urusan Islam . Di Indonesia, wakaf ini ditangani oleh Menteri Agama.
Negeri Arab yang berada di ujung paling barat, hingga juga diberi sebutan maghrib ini berpenduduk muslim, lebih dari 98 %. Oleh karena itu wakaf menjadi sumber pendapatan yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan sosial, seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan, pengentasan kemiskinan, modal usaha, termasuk membiayai kebutuhan tempat ibadah, dan lain-lain.
Berbagai jenis wakaf dikelola oleh pemerintah, misalnya wakaf tanah, bangunan dan lain-lain. Wakaf tanah pertanian misalnya, dikelola hingga menghasilkan uang pada setiap panen. Begitu pula, tanah wakaf yang berada di tempat-tempat strategis, dibangun pertokoan, perumahan atau fasilitas lain. Berbagai jenis fasilitas itu kemudian disewakan untuk menghasilkan uang.
Orang Maroko bertempat tinggal di apartemen. Di sepanjang jalan dari Rabat ke beberapa kota. Orang membeli apartemen dan selanjutnya digunakan sebagai tempat tinggal. Tidak sebagaimana di Indonesia, siapapun bisa seenaknya membangun rumah, orang Maroko hanya dibolehkan membuat rumah apabila di tempat yang direncanakan itu telah tersedia saluran air, listrik, dan sarana pembuangan sampah.
Akibat dari ketentuan tersebut, maka tidak semua orang secara bebas bisa membuat rumah sendiri seenaknya. Orang Maroko pada umumnya kemudian membeli atau menyewa apartemen-apartemen untuk selanjutnya digunakan sebagai tempat tinggal. Ketentuan yang diberlakukan oleh kerajaan seperti itu menjadikan rumah-rumah di Maroko satu dengan yang lain tampak mengumpul, dan di antara perumahan yang satu dengan lainnya dipisahkan oleh lahan pertanian, hutan, dan lain-lain.
Kembali pada persoalan wakaf, bahwa oleh karena pengelolaannya ditangani secara modern, maka hasil wakaf menjadi sumber pendapatan negara hingga selanjutnya digunakan untuk membiayai kepentingan sosial yang beraneka ragam. Masjid yang ada di Maroko misalnya, pembangunan dan pengelolaannya dibiayai dari hasil wakaf. Para muadzin dan imam masjid digaji oleh pemerintah. Selain itu tidak diperbolehkan pembangunan masjid dicarikan dari sumbangan yang tidak jelas, apalagi dari sumber yang diperoleh dengan cara meminta-minta di pinggir jalan, itu dilarang.
Selain itu, hasil wakaf digunakan untuk membiayai pendidikan. Di Maroko semua biaya pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi ditanggung oleh pemerintah. Pendidikan di negeri itu semua gratis. Semua biaya pendidikan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, gaji guru dan pegawai ditanggung oleh pemerintah, dan bahkan para mahasiswa mendapatkan biaya hidup. Semua dana itu, di antaranya, diperoleh dari hasil pengelolaan wakaf.


E.2. Al Jazair
Aljazair (الجزائر) terletak di barat-laut Afrika dengan pantai sepanjang Laut Tengah di sebelah utara, berbatasan dengan Tunisia di timur laut, Libya di timur, Niger di sebelah tenggara, Mali dan Mauritania di barat laut, dan Maroko di barat. Nama Algeria berasal dari nama ibu kotanya Aljir yang berarti kepulauan (al-jazā’ir, dalam bahasa Arab). Ini mungkin merujuk kepada 4 buah pulau yang terletak berdekatan dengan Aljir. Algeria merupakan negara kedua terbesar di benua Afrika. Lembaga wakaf di Al Jazair sepenuhnya belum terlaksana dengan bebas hingga datang undang-undang Tahun 1989 M. Yang diterangkan dalam pasal 49 : yang mengatakan :

الأملاك الوقفية وأملاك الجمعيات الخيرية معترف بها ويحمى القانون تخصيصها
Artinya :
Harta Wakaf dan Harta- harta untuk kebaikan diakui dan dilindungi undang-undang ketentuannya.

Dengan adanya undang-undang tersebut lembaga Wakaf di negara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat menurut undang-undang.
الأوقاف في الجزائر بشكلها التقليدي تنقسم إلى : أوقاف ثابتة كالمباني والأراضي الزراعية 2. وأوقاف منقولة كوقف المصاحف والكتب وغيرها
Artinya :
Wakaf di Aljazair dalam bentuk tradisional dibagi menjadi: wakaf tetap seperti bangunan dan tanah pertanian 2. Dan Wakaf wakaf manqulah seperti mewakafkan Quran, buku dan lainnya
Wakaf sebagaimana biasanya masih tetap dengan sifanya yaitu masih tunduk pada syarat yang disyaratkan oleh Wakif dari segi penggunaan manfaat untuk keturunan pada wakaf zurry atau untuk jalan kebaikan pada wakaf Khairi atau untuk keduanya pada wakaf Mustarak dan tidak ada kemungkinan untuk mengambil sebagian manfaat dari harta wakaf dengan tujuan mengambalikan pokoknya karna akan merusak sarat sarat orang yang berwakaf.
Melihat itu semua di Al Jazair Wakaf memiliki penyaratan yang sangat ketat dari wakif yang membuat organisasi wakaf di sana merasa kualahan untuk mengembangkan harta wakaf
E.3. Kerajaan Yordan
Kerajaan Yordania yang penduduknya diperkirakan sekitar 6,3 juta pada tahun 2009. Negara ini berbatasan dengan Syiria, Saudi Arabia, Iraq, dan Palestina. Ibukotanya adalah Amman. 92% penduduknya adalah Muslim dengan sunni sebagai madzhab mayoritas. Yordania termasuk salah satu negara yang memiliki pendapatan perkapita terbesar di dunia Arab. Negara ini juga dianggap sebagai salah satu negara yang bersih (clean government) .
1. Hukum Positif tentang Wakaf di Yordania
Urusan wakaf di Yordania diatur dalam peraturan pengelolaan wakaf Usmani yang diterbitkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 H. Aturan ini berlaku hingga munculnya undang-undang baru tentang wakaf tahun 1946 M .
Dalam undang-undang dasar yang disahkan pada tanggal 19 April 1928, perhatian terhadap wakaf sudah dilakukan seperti terlihat dalam pasal 61 yang menyebutkan bahwa urusan wakaf dan manajemen keuangannya ditentukan secara khusus dalam sebuah undang-undang. Kemaslahatan wakaf dianggap sebagai salah satu kemaslahatan pemerintah. Ketika diumumkan tentang pendirian kerajaan Yordania pada tanggal 25 Mei 1946, undang-undangnya menguatkan hal tersebut dengan dikeluarkannya pasal 63 yang memberikan perhatian khusus terhadap wakaf. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah undang-undang wakaf nomor 25 tahun 1946.
Ada hal yang perlu diperhatikan di sini bahwa undang-undang dasar untuk pemerintahan Yordania, kemudian undang-undang kerajaan tahun 1946 telah menunjukkan secara bersamaan bahwa pengaturan wakaf dan manajemen keuangan dan semacamnya diatur dengan udang-undang khusus, sebagai penunjuk kekhasan wakaf yang bebas dan juga penunjuk bahwa harta wakaf tidak boleh dicampur dengan harta-harta lain yang sifatnya umum. Ini menunjukkan bahwa sejak awal, wakaf telah diposisikan secara istimewa di Yordania. Ketika muncul undang-undang kerajaan tahun 1952 pada masa raja Thalal bin Abdullah, dibuatlah pasal 107 yang memuat pasal 63 undang-undang tahun 1946. Pada masa ini ditetapkan bahwa hanya Mahkamah Syar’iyyah memiliki hak untuk memutuskan perkara wakaf sesuai dengan peraturannya yang khususnya. Juga disebutkan bahwa mahkamah tersebut harus menerapkan hukum-hukum syara’.
Perubahan yang paling penting adalah ketika menyebut undang-undang ini dengan sebutan undang-undang wakaf dan urusan Islam pada tahun 1968. Dengan demikian, urusan kementrian wakaf tidak hanya masalah wakaf tapi lebih luas.

1. Pensyariatan Wakaf di Yordania.
Kementrian wakaf dan urusan Islam bertanggungjawab tentang pendayagunaan wakaf yang didasarkan pada ajaran syariah dengan tetap memperhatikan keinginan wakif. Untuk itu, dibuatlah suatu undang-undang yang khusus membahas tentang wakaf dengan pasal-pasal yang bebas, yaitu, pasal 3, bab II, dari kitab ketiga yang mengandung pasal 1233-1270 yang isinya antara lain mengatur penyewaan wakaf.

2. Manajemen Lembaga Wakaf di Yordania
Kementrian wakaf dan perkara Islam menangani manajemen wakaf khairi. Wakaf-wakaf itu telah memiliki bukti tercatat di wilayah tanah dan lapangan. Dan wakaf-wakaf yang diwakafkan dan didaftarkan sebagai wakaf atas nama kementrian secara langsung, atau penamaan wakaf sesuai dengan pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk penyempurnaan pencatatan wakaf yang sudah dilakukan pada masa sebelumnya. Adapun wakaf dhurri, pengurusannya diserahkan kepada ahli waris namun tetap di bawah pengawasan pengadilan syariah.

3. Bentuk Organisasi Kementrian Wakaf
Berdasarkan peraturan tahun 1997 nomor 16, manajemen organisasi untuk kementrian disusun sebagai berikut :
1. Sekretaris jenderal “الأمين العام ”
2. Wakil sekretaris jenderal bidang administrasi dan keuangan “ مساعد الأمين العام للشئون الإدارة والمالية ”
3. Wakil sekretaris jenderal bidang dakwah dan pengembangan Islam “مساعد الأمين العام للشئون الدعوة والتوجيه الإسلامي ”
4. Wakil sekretaris jenderal bidang wakaf “مساعد الأمين العام للشئون الوقفية ”
5. Wakil sekretaris jenderal bidang pemeliharaan tempat suci “ مساعد الأمين العام للشئون القدس ”
Adapun peran wakaf dalam pengembangan sosial di Yordania adalah untuk masjid, sekolah dan universitas, panti asuhan anak yatim, dan pusat kesehatan. Sedangkan dalam bidang ekonomi di antaranya adalah pengembangan pertanian dan penyewaan tanah.
Secara administratif, pelaksanaan pengelolaan wakaf dikerajaan Yordania didasarkan pada Undang-undang wakaf Islam No. 25/ 1947. dalam UU tersebut bahwa yang termasuk dalam urusan kementrian wakaf dan kementerian agama Islam adalah wakaf masjid, madrasa lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga syariah, kuburan-kuburan Islam, Urusan-urusan haji dan urusan fatwa. UU wakaf yang mengatur tentang peraturan UU wakaf No. 26/ 1966. dalam pasal 3, secara rinci disebutkan bahwa tujuan kementrian wakaf dan urusan agama Islam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memelihara masjid dan harta wakaf serta mengendalikan urusan-urusanya.
2. Mengembangkan masjid untuk menyampaikan risalah Nabi Muhamad SAW dengan mewujudkan pendidikan Islam
3. Membakar semangat zihad dan menguatkan jiwa Islam serta meningkatkan kualitas keimanan
4. Menumbuhkan akhlak Islam dan menguatkan dalam kehidupan kaum muslimin
5. Menguatkan semangat Islam dan menggalakan pendidikan agama dengan mendirikan lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal Al-Quran
6. Menyosialisasikan budaya Islam, menjaga peninggalan Islam melahirkan kebudayaan baru Islam dan menumbuhkan kesadaran beragama.
E.4. Republik Libanon
Republik Lebanon adalah sebuah negara di Timur Tengah, sepanjang Laut Tengah, dan berbatasan dengan Suriah di utara dan timur, dan Israel di selatan. Ketentuan wakaf di Libanon adalah :

1. الأوقاف المضبوطة : وهي الأوقاف التي وقفت من قبل السلاطين على أن تكون بعهد إدارة الدولة أو الأوقاف التي ضبطت أملاكها من قبل نظارة الأوقاف
2. الأوقاف الملحقة : وهي الأوقاف التي تدار بواسطة المتولى إما بإشراف نظارة الأوقاف ومحاسبتها
3. الأوقاف المستثناة : وهي الأوقاف التي استثنيت من الضبط والإلحاق وفق شروط الواقف
Artinya :
1. Wakaf Madbuthah yaitu wakaf yang diwakafkan melalui pemerintah. 2. Wakaf Mulhaqah yaitu wakaf yang beredar dengan perantara petugas wakaf 3. Wakaf Mustasnat yaitu Wakaf yang tidak termasuk wakaf Madbutah dan Mulhaqah.

E.5. Republik Kuwait
Kuwait adalah negara monarki yang kaya akan minyak di pesisir Teluk Persia, Timur Tengah. Ia berbatasan dengan Arab Saudi di sebelah selatan dan Irak di utara. Nama 'Kuwait' berasal dari kata Arab yang bermakna "benteng yang dibangun dekat air".
Strategi kebangkitan wakaf di Kuwait menghasilkan :
1. .تحقيق المقاصد الشرعية للواقفين
2. رسوخ الوقف كصيغة نموذجية للإنفاق الخيري
3. رسوخ الوقف كاطار تنظيمي تنموي فعال في البنيان المؤسسي للمجتمع
4. الجذب المستمر للأوقاف الجديدة
5. إدارة الأموال الوقفية بأقصى كفاءة ممكنة
Artinya :
1. Penentuan tujuan syari’ah bagi yang mewakafkan 2.Kajian mendalam tentang wakaf dari segi segat 3. Organisasi 4. Kelanjutan untuk wakaf baru 5. Sekretariat wakaf yang maksimal

E.6. Republik Sudan
Sudan adalah negara negara muslim yang terletak di Afrika bagian utara dan merupakan negara terluas di Afrika dan Arab. Kepemerintahan Sudan berbentuk republik.
1. Sejarah Wakaf di Sudan
Sama seperti zakat, sejarah sebelum dibentuknya lembaga wakaf adalah dikarenakan sadarnya pemerintah mengenai potensi wakaf untuk turut membantu membangun negara sehingga dibuatlah lembaga yang mengurusi penerimaan dan pengelolaan wakaf dengan tujuan pelaksanaan wakaf terorganisir. Lembaga wakaf juga mengalami beberapa reformasi guna terus meningkatkan kualitas lembaga wakaf.

2. Reorganisasi Lembaga Wakaf
Lembaga wakaf Haiat al-waqf al-Islamii Sudan secara singkat penerapan wakaf di Sudan terlaksana melalui dua tahap, yaitu :
1. Tahap pertama
Tahapan ini di mulai dengan reorganisasi ulang lembaga wakaf dengan namahaiat al- waqf al- islamy. Adapun tujuan dari reorganisasi ini adalah Haiatagar bisa lebih leluasa mengelola harta wakaf tanpa ada campur tangan pemerintah. Pada prakteknya, Haiat al-waqf al-Islami mempunyai dua posisi, pertama : Sebagai nadzir, hal ini bisa terjadi ketika di temukan wakafmajhul yaitu harta–harta wakaf yang tidak diktahui sertifikat-sertifikatnya dan tidak pula tujuanya juga harta-harta wakaf baru yang di mobilisasi. Seorang nadzir disini ditunjuk oleh hakim. Sebaliknya harta-harta wakaf yang nadzirnya masih ada, maka fungsi haiat di sini hanya sebagai pengawas saja.
2. Tahapan kedua
Tahapan ini di mulai pada penghujung tahun 1991 dengan di susunnya undang-undang pemerintah yang memberikan otoritas penuh kepada haiat untuk memanfaatkan dan memperdayakan harta wakaf yang di sediakan oleh pemerintah ke berbagai proyek investasi untuk kesejahteraan umat. Secara umum, pelaksanan lembaga wakaf di sudan memiliki dua aktifitas penting yaitu:
1.Mobilisasi harta wakaf (penghimpunan wakaf).
2.Pendayagunaan dan investasi harta wakaf (pemroduktifan wakaf).

3. Manejemen penghimpunan Haiat al-waqf al-Islamy Sudan

Dalam rangka meningkatkan kwalitas pengelolaan wakaf secara optimal, Lembaga wakaf Sudan malakukan evaluasi dan perbaikan struktur organisasi wakaf, juga mengadakan study kelayakan ke beberapa lembaga wakaf yang dianggap berhasil serta menghadirkan produk-produk yang berkwalitas dan di invsetasikan ke perusahaan-perusahaan. Dengan demikian di harapkan mampu memenuhi kebutuhan pengembangan social masyarakat. Diantara cara yang di lakukan Sudan dalam meghimpun dana wakaf adalah mengajak kepada para donator agar menginvestasikan harta ke lembaga-lembaga wakaf yang ada, yang nantinya akan di gunakan untuk pembangunan proyek. Dari hasil proyek tersebut akan di alokasikan untuk pemberdayaan umat dan untuk kemaslahatan umum.
Secara umum arah pendayagunaan dan tujuan lembaga wakaf haiat al-waqf al-Islami di sudan bisa di singkronkan ke hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberian beasiswa dan asrama kepada pelajar
Dalam pelaksanaan proyek ini, haiat al-Waqf al-islami mengadakan koordinasi dengan Shunduq al-Qoumi al-Thullab (dana beasiswa nasional) Sudan.
2. Pembangunan rumah sakit dan apotik
Proyek dilakukan kerja sama dengan Diwan zakat. Diwan zakat yang menyediakan obat-obatan (Diwan zakat adalah satu-satunya lembaga amil zakat sudan yang resmi dan independen, ia dibawah pengawasan kementrian Pencanangan Pembangunan nasional).
3. Penyediaan asrama haji.
4. Pendirian percetakan, hususnya percetakan al-quran.
5. Mendirikan pasar yang berskala besar.

Pemerintah Sudan berhasil mendirikan pasar-pasar perdagangan yang terebar di beberapa kota di sudan dinataranya di khurtum. Wakaf Corporation Sudan: parastatal otonom bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Sosial

4. Perkembangan Model Wakaf di Sudan

Selain wakaf dalam bentuk tanah atau property, Sudan juga menjalankan wakaf uang. Sejak 1987, Sudan membenahi manejemen wakafnya dengan membentuk Badan Wakaf yang Memiliki kewenangan yang lebih luas termasuk dalam aspek pengelolaan wakaf uang. Sejarah telah menunjukkan bahwa berkat wakaf uang, Universitas Al-Azhar, Universitas Zaituniyyah di Tunis, serta Madaris Imam Lisesi di Turki mampu bertahan hingga kini meski mereka tak berorientasi pada keuntungan. Badan wakaf juga menurus wakaf yang tidak terdapat akte dan syarat – syarat waqifnya. Pembaharuan juga dilakukan pada system pengaturan pada program wakaf dan system pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.

5. Perkembangan manajemen Wakaf Sudan

Dalam melakukan tugas – tugasnya untuk menggalakkan berdirinya wakaf baru, badan wakaf di Sudan menggunakan cara dengan membentuk kerangka pengaturan dan melakukan survey, serta membuat program produksi dan investasi bagi proyek – proyek wakaf yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dan pembangunan umum, kemudian menghimbau kepada para dermawan dari semua kalangan masyarakat untuk mewakafkan hartanya melalui channel dari proyek wakaf produktif dengan syarat – syaratwakaf yang diajukan oleh badan wakaf untuk setiap jenis proyek wakaf. Dengan demikian, badan wakaf di Sudan telah mempelopori gerakan berdirinya berbagai proyek wakaf, sebagian khusus untuk social terbatas, dan sebagian lagi bersifat umum untuk semua tujuan wakaf secara bersama – sama.
Diantara proyek wakaf khusus ini misalnya, proyek wakaf untuk para pelajar, dimana badan wakaf di Sudan melakukan penggalangan dana wakaf dari para dermawan untuk membangun asrama mahasiswa yang dekat dengan kampus. Pelaksanaan proyek ini terlaksana atas kerjasama dengan lembaga dana social untuk pelakjar di Sudan. Adapun tanah untuk asrama ini didapat dari pemberian pemerintah. Setelah itu pengurus proyek wakaf membangun asrama tersebut dengan dana wakaf dari para dermawan yang memberi sumbangan berupa syarat – syarat khusus yang ditawarkan kepada mereka. Jadi pada praktiknya ini menyerupai cara penggalangan dana dari public melalui penjualan quota produksi, saham dan obligasi wakaf, dimana pengurus proyek membuat profil proyek yang ditawarkan kepada public.
Contoh lain dari proyek wakaf khusus ini misalnya proyek wakaf pembinaan kesehatan yang bertujuan membangun rumah sakit dipinggiran kota atau di desa – desa Sudan. Demikian juga proyek pemondokan asrama jahi yang bertujuan mengakomodasi jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru kota dan desa di Sudan dalam rangka menuju ke Mekkah dan menjadi ke tempat tinggal sementara hingga mereka telah menyelesaikan semua prosedur perjalananannya. Di samping itu juga ada proyek parmasi pedesaan yang bertujuan membangun proyek parmasi pedesaan dengan cara member obat bagi orang – orang miskin dengan harga yang sangat murah.
Selain itu terdapat proyek yang lainnya seperti percetakan untuk dimana pengurus proyek menyediakan bangunan, mesin dan alat percetakan yang tujuannya adalah mencetak Al-Quran dan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa yang banyak dipergunakan di Afrika.
Contoh lain dari wakaf umum ini juga, misalnya proyek wakaf yang disebut lembaga Dana Sosial yang bertujuan menggalang dana wakaf umum untuk diinvestasikan pada pasar uang dan pasar property dan menyalurkan hasilnya untuk berbagai tujuan kebaikan sesuai dengan yang ditentukan oleh badan wakaf umum dalam program tahunannya dan anggaran tahunannya.

E.7. Harta Wakaf di Malaysia

Sebagai sebuah negara Islam, Malaysia memiliki harta wakaf yang cukup banyak dan tersebar luas di seluruh penjuru negeri. Pengelolaan wakaf dilakukan oleh masing-masing Majlis Agama Islam Negeri.
Di Malaysia, harta wakaf selain digunakan untuk keperluan peribadatan, juga digunakan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan ada juga yang digunakan untuk kepentingan ekonomi, seperti untuk pembangunan apartemen, pertokoan, stasiun pengisian bahan bakar/SPBU, kebun kelapa, dan sebagainya (Muhammad Syukri Salleh & Abdul Hamid Md Tahir, 1985).
Bahkan Utusan Malaysia seperti dipetik Ahmad Azrin Adnan dan Wan Mohd Yusof Wan Chik (2009: 3), melaporkan bahwa pengurus wakaf Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) telah membangun tanah wakaf miliknya di kawasan segi tiga emas Jalan Perak Kuala Lumpur untuk membangun menara MAIWP pada awal Juni 2007. Projek pembangunan tanah wakaf terbesar di Malaysia itu telah membangun bangunan gedung setinggi 34 tingkat dengan biaya RM151 juta (sekitar 450 milyar rupiah). Selain itu, Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) telah pula memastikan 24 projek komersial untuk dibangunkan di atas tanah wakaf di seluruh negara yang bakal dilaksanakan sepanjang Rancangan Malaysia ke-Sembilan (RMK-9). Dengan pengelolaan wakaf seperti itu, tentunya harta wakaf memiliki potensi yang besar untuk pemberdayaan ekonomi umat di Malaysia.
Sekaitan dengan manfaat ekonomi wakaf ini, M. Yasir Nasution (2004: 76) mengemukakan bahwa terjadi mobilititas, baik dari sudut sosial, politik dan ekonomi, mobilitas itu akan terjadi secara natural dan seimbang dalam kehidupan masyarakat, karena ada aset abadi yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang terutama yang memerlukan. Oleh karena itu, dengn harta wakaf kesempatan untuk maju dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan politik akan terbuka luas sampai ke lapisan bawah.
Wakaf dalam bentuk uang tunai dalam tradisi Islam di sebut ”Waqf al-Nukud”, dipopulerkan juga dengan cash waqf. Pada masa pemerintahan Dinasti Usmani di Turki wakaf uang ini telah berjalan untuk pembiayaan dan perawatan aset wakaf (Ahmet Tabakoglu, 1992: 9) Oleh karena itu, sudah saatnya pula wakaf tunai dilaksanakan dengan baik dan berterusan di Indonesia. Dengan itu akan ada dana abadi potensial yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan harta wakaf untuk aktivitas ekonomi dan kesejahteraan ummat.


E.7. Harta Wakaf di Malaysia

Sebagai sebuah negara Islam, Malaysia memiliki harta wakaf yang cukup banyak dan tersebar luas di seluruh penjuru negeri. Pengelolaan wakaf dilakukan oleh masing-masing Majlis Agama Islam Negeri.
Di Malaysia, harta wakaf selain digunakan untuk keperluan peribadatan, juga digunakan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan ada juga yang digunakan untuk kepentingan ekonomi, seperti untuk pembangunan apartemen, pertokoan, stasiun pengisian bahan bakar/SPBU, kebun kelapa, dan sebagainya (Muhammad Syukri Salleh & Abdul Hamid Md Tahir, 1985).
Bahkan Utusan Malaysia seperti dipetik Ahmad Azrin Adnan dan Wan Mohd Yusof Wan Chik (2009: 3), melaporkan bahwa pengurus wakaf Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) telah membangun tanah wakaf miliknya di kawasan segi tiga emas Jalan Perak Kuala Lumpur untuk membangun menara MAIWP pada awal Juni 2007. Projek pembangunan tanah wakaf terbesar di Malaysia itu telah membangun bangunan gedung setinggi 34 tingkat dengan biaya RM151 juta (sekitar 450 milyar rupiah). Selain itu, Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) telah pula memastikan 24 projek komersial untuk dibangunkan di atas tanah wakaf di seluruh negara yang bakal dilaksanakan sepanjang Rancangan Malaysia ke-Sembilan (RMK-9). Dengan pengelolaan wakaf seperti itu, tentunya harta wakaf memiliki potensi yang besar untuk pemberdayaan ekonomi umat di Malaysia.
Sekaitan dengan manfaat ekonomi wakaf ini, M. Yasir Nasution (2004: 76) mengemukakan bahwa terjadi mobilititas, baik dari sudut sosial, politik dan ekonomi, mobilitas itu akan terjadi secara natural dan seimbang dalam kehidupan masyarakat, karena ada aset abadi yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang terutama yang memerlukan. Oleh karena itu, dengn harta wakaf kesempatan untuk maju dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan politik akan terbuka luas sampai ke lapisan bawah.
Wakaf dalam bentuk uang tunai dalam tradisi Islam di sebut ”Waqf al-Nukud”, dipopulerkan juga dengan cash waqf. Pada masa pemerintahan Dinasti Usmani di Turki wakaf uang ini telah berjalan untuk pembiayaan dan perawatan aset wakaf (Ahmet Tabakoglu, 1992: 9) Oleh karena itu, sudah saatnya pula wakaf tunai dilaksanakan dengan baik dan berterusan di Indonesia. Dengan itu akan ada dana abadi potensial yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan harta wakaf untuk aktivitas ekonomi dan kesejahteraan ummat.

E.8. India
Republik India adalah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, dengan populasi lebih dari satu miliar jiwa, Islam adalah agama terbesar kedua di Republik India setelah Hindu, dengan lebih dari 13,4% penduduk negara tersebut (lebih dari 138 juta per 2001 sensus dan 160.900.000 per 2009 estimasi) menyebut diri sebagai Muslim.
Penjajahan inggris di india sangat mempengaruhi Pengelolaan wakafnya, terjadi padanya perubahan undang-undang wakaf yang islami sehingga keluar dari ketentuan syariat islam yang mengakibatkan kemudaratan pada pengelolaan wakaf dan masyarakat. Dan ketika India mendapatkan kembali kemerdikaannya ia mulai memperbaiki manajemen perwakafan sehingga pada akhirnya undang – undang tahun 1995 M. terbit yang menjelaskan system pengurusan wakaf yang islami pada Negara tersebut. Sekalipun berbeda dengan aturan perwakafan pada Negara islam lainnya.

Kesimpulan:
Pembentukan system dan manajemen pengelolaan wakaf dalam penerapan kontemporer pada dasarnya berpusat pada tiga hal
1. Perbaikan yang bersifat Agama ( الإصلاح التشريعي )
2. Perbaikan Administrasi dan Organisasi ( الإصلاح الإداري )
3. Perbaikan pengembangan Harta ( الإصلاح المالي )


Daftar Pustaka

Mahmud Ahmad Mahdi, Nizomul Wakfi fi Tatbiqil Ma’asir, Jiddah,1423.

Departeman Agam RI, Tanya Jawab Kompilasi Hukum Islam, 1997/1998

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam , Departemen Agama Islam, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia,

Ahmad djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif: Jakarta, Mumtaz Publishing. 2007

Sudirman Hasan alamat : http://sudirmansetiono.blogspot.com/2010/02/praktik-wakaf-di-kerajaan-yordania-al.html