Senin, 29 Juli 2019
KONSULTASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM : PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ada seorang yang mengalami kasus pencurian atas kendaraan bermotor milik orang lain. Adapun kronologis singkatnya yaitu sebagai berikut, beberapa hari yang lalu, ada orang yang memakirkan kendaraan diGedung perkantoran daerah. Selang beberapa waktu ketika hendak kembali ketempat parkir dimana sepeda motor saya yang berada diparkiran tersebut ternyata hilang atau dicuri. Berdasar hal tersebut maka saya segera melaporkan kejadian tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepada petugas parkir yang berada di Gedung perkantoran. Namun petugas parkir tersebut mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut terhadap pihak pengelola parkir dan menyempaikan agar menunggu kebijakan selanjutnya dari pengelolaan parkir.
Namun sampai saat ini belum ada itikad baik serta realisasi untuk membayar ganti kerugian dari pihak pengelola atas kehilangan sepeda motor tersebut. Dari masalah itu , Bagaiamana yang harus dilakukan korban,dapatkah dia didampingi oleh kuasa hukum dan upaya apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Dari pertanyaan di atas maka yang bisa saya bantu adalah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 pasal 45 ( 1 ) menyatakan bahwa " setiap Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum ". Yang tentunya berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Maka dengan kata lain ada 2 opsi dalam penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh yaitu secara umum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) atau penyelesaian sengketa konsumen kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) baik tertulis maupun lisan melalui Sekretariat BPSK
Dimana penyelesaian sengketa melalui BPSK melalui konsiliasi atau mediasi atau arbitrase yang kembali lagi atas dasar pilihan persetujuan para pihak yang bersangkutan, Namun penyesuaian sengketa berjenjang. Setelah para pihak sepakat untuk memilih salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang ditawarkan,Maka bentuk kesepakatan dibuat dalam bentuk tulisan yabg ditandangani oleh para pihak yang bersengketa dan dikuatkan dalam bentuk BPSK.
Kemudian menanggapi pertanyaan pihak yang selanjutnya mengenai kuasa hukum dalam upaya hukum. Itu kembali lagi pilihan penyelesaian sengketa yang akan ditempuh oleh pihak dirugikan. Tentunya bisa-bisa saja apabila ingin didampingi pihak kuasa hukum dalam mengajukan gugatan baik itu melalui Pengadilan Negeri ataupun melalui BPSK. Namun yang perlu diketahui sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/KEP/12/2001 tertanggal 10 Desember 2001 menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK hanya dapat diajukan ahli warisnya atau kuasanya apabila konsumen meninggal dunia,sakit atau telah berusia lanjut sehingga dapat mengajukan pengaduan sendiri baik secara tertulis maupun lisan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan KTP belum dewasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan orang asing ( WNA )
Maka peranan kuasa hukum dalam menyelesaikan sengketa melalui BPSK hanya sebatas mendampingi dan dapat menghadiri persidangan namun tidak dapat berperan secara aktif.
Konsultasi Hukum,Gremedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar