Konsultasi Bantuan Hukum : Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Pada kali ini ada saya yang hendak berkonsultasi, atas permasalahan yang sedang warga desa kami hadapi. Kami memiliki tanah adat yang selama ini tanah tersebut tidak pernah bermasalah, tetapi beberapa bulan terakhir ini, ada oknum-oknum yang memasang patok harga pada tanah adat tersebut. Warga sudah berusaha untuk menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ada dan milik warga desa, tetapi penjelasan itu diabaikan,bahkan tanah adat saat ini akan warga usahakan dan ditanami padi dan jenis-jenis sayur. Namun hal itu sia-sia karena sudah diratakan dengan alat berat. Tentunya warga juga sudah melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib , tapi pihaknya menanyakan bukti-bukti kepemilikan tanah Ulayat dan saat itu kami mengalami kebingungan bkarena tanah itu hanya punya bukti historis saja. Atas dasar itu bagaimana warga membuktikan kepada pihak yang berwajib dan upaya hukum apa yang harus ditempuh.
Jawaban
Berangkat dari peristiwa tersebut bahwa yang dimaksud dengan tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Permen-Agra/Ka.BPN 5/1999 mengenai pedoman penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, hak Ulayat adalah kewenangan menurut adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah,dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Bahwa warga dapat membuktikan mengenai status tanah Ulayat tersebut kepada pihak yang berwajib , dengan menentukan masih adanya hak Ulayat atas tanah tersebut. Penentuan masih adanya hak Ulayat tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat yang ada di daerah itu,LSM instansi yang yang mengelola sumber daya alam. Keberadaan tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi dan apabila memungkinkan menggambarkan batas-batasnya,serta mencatat dalam daftar tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Permen-Agra/Ka/BPN 5/1999 mengenai pedoman penyelesaian Masalah Hak Ulayat Hukum Adat.
Bahwa, perlu warga ketahui hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dianggap masih ada apabila :
1. Terdapat kelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum tertentu , yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Terdapat tanah Ulayat yang menjadi persekutuan dan bermanfaat bagi kelompoknya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Terdapat tatanan hukum mengenai pengurusan,penguasaan dan penggunaan tanah Ulayat yang ditaati oleh warga.
Warga dapat melakukan upaya hukum lain berupa mengajukan gugatan PMH kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Pengadilan Negeri ( Pasal 118 HIR )
Konsultasi hukum,Gramedia
Selasa, 30 Juli 2019
Senin, 29 Juli 2019
KONSULTASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM : PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ada seorang yang mengalami kasus pencurian atas kendaraan bermotor milik orang lain. Adapun kronologis singkatnya yaitu sebagai berikut, beberapa hari yang lalu, ada orang yang memakirkan kendaraan diGedung perkantoran daerah. Selang beberapa waktu ketika hendak kembali ketempat parkir dimana sepeda motor saya yang berada diparkiran tersebut ternyata hilang atau dicuri. Berdasar hal tersebut maka saya segera melaporkan kejadian tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepada petugas parkir yang berada di Gedung perkantoran. Namun petugas parkir tersebut mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut terhadap pihak pengelola parkir dan menyempaikan agar menunggu kebijakan selanjutnya dari pengelolaan parkir.
Namun sampai saat ini belum ada itikad baik serta realisasi untuk membayar ganti kerugian dari pihak pengelola atas kehilangan sepeda motor tersebut. Dari masalah itu , Bagaiamana yang harus dilakukan korban,dapatkah dia didampingi oleh kuasa hukum dan upaya apa yang harus dilakukan?
Jawaban :
Dari pertanyaan di atas maka yang bisa saya bantu adalah. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 pasal 45 ( 1 ) menyatakan bahwa " setiap Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan Peradilan Umum ". Yang tentunya berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Maka dengan kata lain ada 2 opsi dalam penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh yaitu secara umum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) atau penyelesaian sengketa konsumen kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) baik tertulis maupun lisan melalui Sekretariat BPSK
Dimana penyelesaian sengketa melalui BPSK melalui konsiliasi atau mediasi atau arbitrase yang kembali lagi atas dasar pilihan persetujuan para pihak yang bersangkutan, Namun penyesuaian sengketa berjenjang. Setelah para pihak sepakat untuk memilih salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang ditawarkan,Maka bentuk kesepakatan dibuat dalam bentuk tulisan yabg ditandangani oleh para pihak yang bersengketa dan dikuatkan dalam bentuk BPSK.
Kemudian menanggapi pertanyaan pihak yang selanjutnya mengenai kuasa hukum dalam upaya hukum. Itu kembali lagi pilihan penyelesaian sengketa yang akan ditempuh oleh pihak dirugikan. Tentunya bisa-bisa saja apabila ingin didampingi pihak kuasa hukum dalam mengajukan gugatan baik itu melalui Pengadilan Negeri ataupun melalui BPSK. Namun yang perlu diketahui sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/KEP/12/2001 tertanggal 10 Desember 2001 menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK hanya dapat diajukan ahli warisnya atau kuasanya apabila konsumen meninggal dunia,sakit atau telah berusia lanjut sehingga dapat mengajukan pengaduan sendiri baik secara tertulis maupun lisan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan KTP belum dewasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan orang asing ( WNA )
Maka peranan kuasa hukum dalam menyelesaikan sengketa melalui BPSK hanya sebatas mendampingi dan dapat menghadiri persidangan namun tidak dapat berperan secara aktif.
Konsultasi Hukum,Gremedia
Rabu, 03 Juli 2019
SINDIKAT
KONSTITUSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Disusun Sebagai Prasyarat Mengikuti Senior Course
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Cabang Jakpustara
OLEH :
SAIFUL MUJAB
HIMPUNAN MAHAISWA ISLAM (HMI)
CABANG PEKALONGAN
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Bismillah dengan menyebut nama-Mu Ya Allah SWT Tuhan seru sekalian alam. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Terima kasih atas limpahan Rahmat dan ridho-Mu sehingga saya dapat menyelesaikan sindikat Konstitusi HMI ini.
Shalawat dan salam tentunya tak lupa semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW,karena berkat perjuangan beliau yang luar biasa sehingga kita dapat menikmati nikmat Iman dan nikmat Islam,semoga di akhir zaman nanti kita semua mendapatkan pengakuan beliau sebagai umatnya, dan curahan safaatnya di yaumul mahsyar kelak .
Sindikat ini tentu belum baik tapi sebisa mungkin untuk dapat saya selesaikan sebagai salah satu syarat dan ketentuan untuk dapat mengikuti Senior course, Insya Allah kegiatan ini akan sangat bermanfaat baik bagi penulis pribadi maupun bagi himpunan tercinta ini kedepannya.
Sebagai kader HMI yang dididik untuk menjadi manusia “insan cita” tentu penulis merasa terpanggil untuk terus menerus senantiasa menuntut ilmu,menjalin persaudaraan di antara sesalam muslim maka melalui training ini semoga ilmu yang di dapat nantinya menjadi berkah.
Pekalongan,November 2018
Penulis
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
SISTEM PENDIDIKAN SINGKAT (SINDIKAT)
JENJANG
MATERI
ALOKASI WAKTU
LK I
KONSTITUSI HMI
03 JAM
Tujuan Umum
Peserta Mengetahui serta memahami Konstitusi sebagai pedoman dalam organisasi serta aturan, dan acuan yang harus dijalankan oleh seluruh pengurus serta anggota didalam organisasi HMI.
Tujuan Khusus
Peserta mengetahui dan memahami apa itu kostitusi.
Peserta mengetahui Kedudukan Konstitusi dalam organisasi.
Peserta mengetahui apa itu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.
Peserta mampu mengetahui dan memahami isi dari AD dan ART.
Peserta mampu memahami kandungan dari konstitusi baik AD dan ART.
Pesertan mengetahui Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi dan hubunganya.
Peserta diharapkan mampu mengikuti follow up dengan metode screening untuk memperdalam pemahaman konstitusi HMI.
Indikator Pencapaian Tujuan
Peserta training mampu memahami hakekat konstitusi sebagai aturan dalam organisaasi.
Peserta training mampu mengetahui dan membedakan antaara Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Peserta training mampu memahami bagaimana keanggotaan, kepengurusan serta struktur-struktur kekuasaan di HMI.
Peserta mampu mengkoneksikan antara Konstitusi dan pedoman-pedoman lainnya.
Metode dan Model Pembelajaran
MetodePembelajaran :
Adapun metode yang digunakan dalam proses penyampaian materi Konstitusi HMI adalah dengan cara pemaparan materi ceramah, dialog atau diskusi dan tanya jawab.
Model Pembelajaran :
Adapun teknik yang digunakan dalam pembelajaran adalahposisipeserta/tataruang berbentuk setengah melingkar. Dalam arti para peserta pelatihan duduk dalam kursi yang setengahmelingkar, dimana para peserta pelatihan dapat melihat dan mendengar dengan jelaspendapat para peserta lain.
Langkah-langkah Pembelajaran
No
Kegiatan
Waktu
Metode
1.
KegiatanAwal :
Pendahuluan
Pengantar dari moderator mengenai materi yang disampaikan.
Pemateri mengucapkan salam dan menyampaikan selamat bergabung di HMI.
Pemateri memberikan motivasi supaya peserta antusias dalam mengikuti pembelajaran.
1 jam
Ceramah/
dialog
2.
Kegiatan Inti :
Eksplorasi
Sebelum masuk ke materi, pemateri terlebih dahulu menggali pengetahuan peserta. Misalnya bertanya seputar materi yang disampaikan. Contoh pertanyaan tentang pengertian konstitusi?
Elaborasi
Menfasilitasi peserta untuk berpikir dan membuat peserta lebih berani memberkan jawaban atas pertanyaan tanpa rasa takut agar peserta berkompetisi.
Konfirmasi
Pemateri meluruskan jawaban peserta dan memberikan materi secara rinci mengenai konstitusi HMI. Setelah selesai materisesi Tanya jawab.
8 Jam
Ceramah/
Dialog dan Tanya jawab
3.
KegiatanAkhir :
Penutup
Meyimpulkan
Motivasi
Salam
1 Jam
Ceramah/
dialog
Penilaian
Metode Kuantitaf (Angka/Obyektif).
Adapun sistem penilaian kuantitatif adalah dengan adanya sebuah penugasan materi. Misalnya membuat ringkasan dari materi yang sudah ada ataupun mengerjakan soal terkait tentang materi. Selain itu ada juga penilaian yang bersifat afektif, kognitif dan psikomotorik.
Metode Kualitatif (Huruf/Subyektif).
Adapun metode yang diberikan bersifat kuisioner.
UraianMateri
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan;
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Peraturan itu bersifat memaksa.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
Berisi perintah dan atau larangan.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang .
Makna Mukadimah AD HMI
Ke-Islaman
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil ‘alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah fil Ardh". Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akhirat.
Ke-Indonesiaan
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Ke-Mahasiswaan
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadahHMI.
Arti Penting Konstitusi dalam Organisasi
Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM) menjelaskan bahwa“Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secarasistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsilembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan bataskewenangan lembaga-lembaga itu” Konstitusi secara singkat juga dapat diartikan sebagai“suatu peraturan/landasan hukum yang digunakan dalam perjalanan suatuaktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan”. Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan/arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah.
Kata Kunci
Konstitusi : Aturan pokok
Hukum pokok
Al-Qur’an & Al-Hadist (dalam Islam)
Pancasila & UUD 1945(dalam tata negara Indonesia)
AD/ART Organisasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/usaha, untuk mencapai visi, misi dan tujuan tertentu.Yang berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD . Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan).
Bentuknya :
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
Isinya :
Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja
Sifatnya :
Universal, Fleksibel, Luwes.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
Monotheisme. Konsep tauhid yang terdapat dalam Mukadimmah pada pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47.
Persatuan dan kesatuan. Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37.
Persamaan dan keadilan. Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40.
Kebebasan beragama. Terdapat pada pasal 25.
Bela Negara. Tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44.
Pelestarian adat yang baik. Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotongroyong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
Setelah mereka memahami pengertian apa itu konstitusi maka paparkan apa saja ruanglingkup konstitusi.
Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam sindikat iniruang lingkup yang akan kita pelajari adalah seputar yang ada didalam Mukadimah AD HMI di antaranya adalah sebagai berikut :
Ke-Islaman,
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah “khalifah fil Ardi”. Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akherat.
Ke-Indonesiaan
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Ke-Mahasiswaan
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Alinea 1 :
Islam ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron ayat 19).
Fitrah manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf ayat 172).
Khalifah fil ardh (Al-Baqarah ayat 30).
Pengabdian diri (Az-Zariat ayat 56).
Alinea 2 :
Azas keseimbangan (Al-Qashash ayat 77) Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman – Ilmu Amal.
Alinea 3 :
Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT (At-Taubah ayat 41, Al-Baqarah ayat 105, Yunus ayat 25).
Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal ayat 61, Al-Jum’ah ayat 10, Ar-Ra’du ayat 11) Adil makmur.
Alinea 4 :
Fungsi generasi muda Islam.
Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Az-Dzariat ayat 56).
Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam dimana secara individu dan organisatoris memiliki cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya yang termasuk di dalam Anggaran Dasar.
Setelah penyampaian tentang pegenalan maka tayangkan bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baik melalui slide atau dengan peserta dibagikan Bastra manual. Setelah disampaikan tentang bagaimana bentuk AD dan ART perdalam tentang bagaimana pemahaman tentang keanggotaan dan struktur kepengurusan serta kekuasaan di HMI.
Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu:
Anggota Muda
Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti Maperca.
Anggota Biasa
Anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I.
Anggota Kehormatan
Orangyang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi. Selain habis masa keanggotaan, status anggota HMI juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat. Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir.
Tentang Hak-Hak, Kewajiban dan Sanksi
Anggota muda HMI
Mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan dapat mengikuti Latihan Kader I.
Anggota biasa
Memiliki hak suara sehingga otomatis punya hak bicara, mengikuti latihan dalam organisasi sesuai dengan peruntukannya, dan mempunyai hak untuk dipilih sebagai fungsionaris pengurus HMI sesuai dengan peruntukannya.
Anggota kehormatan
Memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Kewajiban Anggota HMI
Untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
Sanksi-Sanksi
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal:
Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi dua yaitu :
Struktur Kekuasaan
Kongres
Konferensi/Musyawarah Cabang
Rapat Anggota Komisariat
Struktur Pimpinan. Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari :
Pengurus Besar HMI
Pengurus HMI Cabang
Pengurus HMI Komisariat
Pedoman Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI. Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI.
Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres Ke-VIII HMI di Solo. KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”.
KOHATI bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI.
Pedoman Lembaga Kekaryaan
Terbentuknya lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada Kongres Ke-VII HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikanbeberapa lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnyaditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitaslembaga kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan punsemakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI.
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui Kongres Ke-VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut antara lain :
Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
Dapat megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Lembaga Kekaryaan
Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, BPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada :
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri yang bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi mahasiswa tertua dan terbesar di Idonesia di usianya yang sudah mencapai 70 Tahun, ini merupakan usia yang sudah cukup matang dalam proses perjalanannya serta telah banyak memberikan warna-warni dalam sejarah perjalanan bangsa ini, dengan ditandai banyaknya kader-kader HMI yang mengabdikan diri baik terjun langsung baik di birokrasi, sosial politik, keumatan dan kemasyarakatan dan juga ekonomi Indonesia.
Hal ini tidak terlepas dari bagaimana organisasi ini membentuk dan mendidik kader-kadernya. Di Himpunan Mahasiswa Islam ini mempunyai dinamika yang begitu kompleks dan sangat luar biasa, sehingga menghasilkan kader-kader berkaliber nasional bahkan internasional.
Hal ini tercermin dari konstitusi yang mengatur dan menjadi acuan yang sangat lengkap dalam sebuah penjalanan organisasi ini. Konstitusi yang selalu bergerak dinamis berkembang linier seiring perkembangan sosial politik bangsa Indonesia, baik dari sisi kelayakan maupun kepantasan dalam menjawab persoalan-persoalan umat dan kebangsaan yang terkini dan kekinian.
Konsitusi HMI dibahas pada ajang tertinggi yang dinamakan Kongres yang merupakan sumbangsih pemikiran-pemikiran kader-kader HMI yang sangat luar biasa yang tak luput pula dari tinjauan Al-Qur’an dan Hadist.
Secara normatif, aturan yang bersumber dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah konsensus yang lahir dari persetujuan mayoritas kader. Konsensus ini pada dasarnya merupakan ikhtisar dari gagasan, ide dan diskursus yang mendalam tentang tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pencapaian kondisi ideal ini hanya mungkin terjadi ketika kita menjabarkannya dalam bentuk rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan organisasi. Rule of law ini kemudian memuat prosedur-prosedur teknis yang kemudian memastikan bahwa arah gerak HMI telah berada dijalur yang tepat dalam upaya mencapai idealitas masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Konstitusi ini harus kita pahami bukan hanya dipahami sekedar alat teknis yang menjadi alat kontrol melainkan cerminan akumulasi mentalitas, pengetahuan dan nilai yang terpatri dalam segenap tingkah laku berorganisasi.
Sumber Media
Bahan/Alat
Handout
Slide Power Point
Audio/Spiker/Micropon
Papan tulis
Spidol dan Penghapus
Referensi Materi
Hasil-hasil kongres.
Zainal Abidin Ahmad, Piagam Muhammad, Bulan Bintang, t.t.
Prof. DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan DR. B. Sidharta, SH, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu pengenalan Pertama berlakunya Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
UUD 1945 (untuk perbandingan)
Literatur lain yang relevan.
Ashadi Zaeni. SH dan Rahman Arief SH, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2013.
Dahlan Thaib, Jazim Hmaidi, Ni'matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, 2000.
Dra. Hj. Nur uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung : CV Pustaka Setia, Jilid I, 1998.
Zakiyah Darajat, DKK, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. 1, 1996.
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. 1, 2005.
Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara. Jakarta:Gaya Media Pratama.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
KONSTITUSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Disusun Sebagai Prasyarat Mengikuti Senior Course
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Cabang Jakpustara
OLEH :
SAIFUL MUJAB
HIMPUNAN MAHAISWA ISLAM (HMI)
CABANG PEKALONGAN
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Bismillah dengan menyebut nama-Mu Ya Allah SWT Tuhan seru sekalian alam. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Terima kasih atas limpahan Rahmat dan ridho-Mu sehingga saya dapat menyelesaikan sindikat Konstitusi HMI ini.
Shalawat dan salam tentunya tak lupa semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW,karena berkat perjuangan beliau yang luar biasa sehingga kita dapat menikmati nikmat Iman dan nikmat Islam,semoga di akhir zaman nanti kita semua mendapatkan pengakuan beliau sebagai umatnya, dan curahan safaatnya di yaumul mahsyar kelak .
Sindikat ini tentu belum baik tapi sebisa mungkin untuk dapat saya selesaikan sebagai salah satu syarat dan ketentuan untuk dapat mengikuti Senior course, Insya Allah kegiatan ini akan sangat bermanfaat baik bagi penulis pribadi maupun bagi himpunan tercinta ini kedepannya.
Sebagai kader HMI yang dididik untuk menjadi manusia “insan cita” tentu penulis merasa terpanggil untuk terus menerus senantiasa menuntut ilmu,menjalin persaudaraan di antara sesalam muslim maka melalui training ini semoga ilmu yang di dapat nantinya menjadi berkah.
Pekalongan,November 2018
Penulis
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
SISTEM PENDIDIKAN SINGKAT (SINDIKAT)
JENJANG
MATERI
ALOKASI WAKTU
LK I
KONSTITUSI HMI
03 JAM
Tujuan Umum
Peserta Mengetahui serta memahami Konstitusi sebagai pedoman dalam organisasi serta aturan, dan acuan yang harus dijalankan oleh seluruh pengurus serta anggota didalam organisasi HMI.
Tujuan Khusus
Peserta mengetahui dan memahami apa itu kostitusi.
Peserta mengetahui Kedudukan Konstitusi dalam organisasi.
Peserta mengetahui apa itu Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.
Peserta mampu mengetahui dan memahami isi dari AD dan ART.
Peserta mampu memahami kandungan dari konstitusi baik AD dan ART.
Pesertan mengetahui Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi dan hubunganya.
Peserta diharapkan mampu mengikuti follow up dengan metode screening untuk memperdalam pemahaman konstitusi HMI.
Indikator Pencapaian Tujuan
Peserta training mampu memahami hakekat konstitusi sebagai aturan dalam organisaasi.
Peserta training mampu mengetahui dan membedakan antaara Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Peserta training mampu memahami bagaimana keanggotaan, kepengurusan serta struktur-struktur kekuasaan di HMI.
Peserta mampu mengkoneksikan antara Konstitusi dan pedoman-pedoman lainnya.
Metode dan Model Pembelajaran
MetodePembelajaran :
Adapun metode yang digunakan dalam proses penyampaian materi Konstitusi HMI adalah dengan cara pemaparan materi ceramah, dialog atau diskusi dan tanya jawab.
Model Pembelajaran :
Adapun teknik yang digunakan dalam pembelajaran adalahposisipeserta/tataruang berbentuk setengah melingkar. Dalam arti para peserta pelatihan duduk dalam kursi yang setengahmelingkar, dimana para peserta pelatihan dapat melihat dan mendengar dengan jelaspendapat para peserta lain.
Langkah-langkah Pembelajaran
No
Kegiatan
Waktu
Metode
1.
KegiatanAwal :
Pendahuluan
Pengantar dari moderator mengenai materi yang disampaikan.
Pemateri mengucapkan salam dan menyampaikan selamat bergabung di HMI.
Pemateri memberikan motivasi supaya peserta antusias dalam mengikuti pembelajaran.
1 jam
Ceramah/
dialog
2.
Kegiatan Inti :
Eksplorasi
Sebelum masuk ke materi, pemateri terlebih dahulu menggali pengetahuan peserta. Misalnya bertanya seputar materi yang disampaikan. Contoh pertanyaan tentang pengertian konstitusi?
Elaborasi
Menfasilitasi peserta untuk berpikir dan membuat peserta lebih berani memberkan jawaban atas pertanyaan tanpa rasa takut agar peserta berkompetisi.
Konfirmasi
Pemateri meluruskan jawaban peserta dan memberikan materi secara rinci mengenai konstitusi HMI. Setelah selesai materisesi Tanya jawab.
8 Jam
Ceramah/
Dialog dan Tanya jawab
3.
KegiatanAkhir :
Penutup
Meyimpulkan
Motivasi
Salam
1 Jam
Ceramah/
dialog
Penilaian
Metode Kuantitaf (Angka/Obyektif).
Adapun sistem penilaian kuantitatif adalah dengan adanya sebuah penugasan materi. Misalnya membuat ringkasan dari materi yang sudah ada ataupun mengerjakan soal terkait tentang materi. Selain itu ada juga penilaian yang bersifat afektif, kognitif dan psikomotorik.
Metode Kualitatif (Huruf/Subyektif).
Adapun metode yang diberikan bersifat kuisioner.
UraianMateri
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan;
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Peraturan itu bersifat memaksa.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
Berisi perintah dan atau larangan.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang .
Makna Mukadimah AD HMI
Ke-Islaman
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil ‘alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah fil Ardh". Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akhirat.
Ke-Indonesiaan
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Ke-Mahasiswaan
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadahHMI.
Arti Penting Konstitusi dalam Organisasi
Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM) menjelaskan bahwa“Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secarasistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsilembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan bataskewenangan lembaga-lembaga itu” Konstitusi secara singkat juga dapat diartikan sebagai“suatu peraturan/landasan hukum yang digunakan dalam perjalanan suatuaktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan”. Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan/arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah.
Kata Kunci
Konstitusi : Aturan pokok
Hukum pokok
Al-Qur’an & Al-Hadist (dalam Islam)
Pancasila & UUD 1945(dalam tata negara Indonesia)
AD/ART Organisasi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/usaha, untuk mencapai visi, misi dan tujuan tertentu.Yang berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD . Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan).
Bentuknya :
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
Isinya :
Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja
Sifatnya :
Universal, Fleksibel, Luwes.
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
Monotheisme. Konsep tauhid yang terdapat dalam Mukadimmah pada pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47.
Persatuan dan kesatuan. Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37.
Persamaan dan keadilan. Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40.
Kebebasan beragama. Terdapat pada pasal 25.
Bela Negara. Tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44.
Pelestarian adat yang baik. Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotongroyong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
Setelah mereka memahami pengertian apa itu konstitusi maka paparkan apa saja ruanglingkup konstitusi.
Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam sindikat iniruang lingkup yang akan kita pelajari adalah seputar yang ada didalam Mukadimah AD HMI di antaranya adalah sebagai berikut :
Ke-Islaman,
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah “khalifah fil Ardi”. Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akherat.
Ke-Indonesiaan
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesia, menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Ke-Mahasiswaan
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Alinea 1 :
Islam ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron ayat 19).
Fitrah manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf ayat 172).
Khalifah fil ardh (Al-Baqarah ayat 30).
Pengabdian diri (Az-Zariat ayat 56).
Alinea 2 :
Azas keseimbangan (Al-Qashash ayat 77) Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman – Ilmu Amal.
Alinea 3 :
Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT (At-Taubah ayat 41, Al-Baqarah ayat 105, Yunus ayat 25).
Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal ayat 61, Al-Jum’ah ayat 10, Ar-Ra’du ayat 11) Adil makmur.
Alinea 4 :
Fungsi generasi muda Islam.
Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Az-Dzariat ayat 56).
Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam dimana secara individu dan organisatoris memiliki cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya yang termasuk di dalam Anggaran Dasar.
Setelah penyampaian tentang pegenalan maka tayangkan bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baik melalui slide atau dengan peserta dibagikan Bastra manual. Setelah disampaikan tentang bagaimana bentuk AD dan ART perdalam tentang bagaimana pemahaman tentang keanggotaan dan struktur kepengurusan serta kekuasaan di HMI.
Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu:
Anggota Muda
Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti Maperca.
Anggota Biasa
Anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I.
Anggota Kehormatan
Orangyang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi. Selain habis masa keanggotaan, status anggota HMI juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat. Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir.
Tentang Hak-Hak, Kewajiban dan Sanksi
Anggota muda HMI
Mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan dapat mengikuti Latihan Kader I.
Anggota biasa
Memiliki hak suara sehingga otomatis punya hak bicara, mengikuti latihan dalam organisasi sesuai dengan peruntukannya, dan mempunyai hak untuk dipilih sebagai fungsionaris pengurus HMI sesuai dengan peruntukannya.
Anggota kehormatan
Memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Kewajiban Anggota HMI
Untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi.
Sanksi-Sanksi
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal:
Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi. Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi dua yaitu :
Struktur Kekuasaan
Kongres
Konferensi/Musyawarah Cabang
Rapat Anggota Komisariat
Struktur Pimpinan. Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari :
Pengurus Besar HMI
Pengurus HMI Cabang
Pengurus HMI Komisariat
Pedoman Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI. Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI.
Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres Ke-VIII HMI di Solo. KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”.
KOHATI bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI.
Pedoman Lembaga Kekaryaan
Terbentuknya lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada Kongres Ke-VII HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikanbeberapa lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnyaditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitaslembaga kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan punsemakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI.
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui Kongres Ke-VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut antara lain :
Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
Dapat megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Lembaga Kekaryaan
Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, BPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada :
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri yang bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan organisasi mahasiswa tertua dan terbesar di Idonesia di usianya yang sudah mencapai 70 Tahun, ini merupakan usia yang sudah cukup matang dalam proses perjalanannya serta telah banyak memberikan warna-warni dalam sejarah perjalanan bangsa ini, dengan ditandai banyaknya kader-kader HMI yang mengabdikan diri baik terjun langsung baik di birokrasi, sosial politik, keumatan dan kemasyarakatan dan juga ekonomi Indonesia.
Hal ini tidak terlepas dari bagaimana organisasi ini membentuk dan mendidik kader-kadernya. Di Himpunan Mahasiswa Islam ini mempunyai dinamika yang begitu kompleks dan sangat luar biasa, sehingga menghasilkan kader-kader berkaliber nasional bahkan internasional.
Hal ini tercermin dari konstitusi yang mengatur dan menjadi acuan yang sangat lengkap dalam sebuah penjalanan organisasi ini. Konstitusi yang selalu bergerak dinamis berkembang linier seiring perkembangan sosial politik bangsa Indonesia, baik dari sisi kelayakan maupun kepantasan dalam menjawab persoalan-persoalan umat dan kebangsaan yang terkini dan kekinian.
Konsitusi HMI dibahas pada ajang tertinggi yang dinamakan Kongres yang merupakan sumbangsih pemikiran-pemikiran kader-kader HMI yang sangat luar biasa yang tak luput pula dari tinjauan Al-Qur’an dan Hadist.
Secara normatif, aturan yang bersumber dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah konsensus yang lahir dari persetujuan mayoritas kader. Konsensus ini pada dasarnya merupakan ikhtisar dari gagasan, ide dan diskursus yang mendalam tentang tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pencapaian kondisi ideal ini hanya mungkin terjadi ketika kita menjabarkannya dalam bentuk rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan organisasi. Rule of law ini kemudian memuat prosedur-prosedur teknis yang kemudian memastikan bahwa arah gerak HMI telah berada dijalur yang tepat dalam upaya mencapai idealitas masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT.
Konstitusi ini harus kita pahami bukan hanya dipahami sekedar alat teknis yang menjadi alat kontrol melainkan cerminan akumulasi mentalitas, pengetahuan dan nilai yang terpatri dalam segenap tingkah laku berorganisasi.
Sumber Media
Bahan/Alat
Handout
Slide Power Point
Audio/Spiker/Micropon
Papan tulis
Spidol dan Penghapus
Referensi Materi
Hasil-hasil kongres.
Zainal Abidin Ahmad, Piagam Muhammad, Bulan Bintang, t.t.
Prof. DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan DR. B. Sidharta, SH, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu pengenalan Pertama berlakunya Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
UUD 1945 (untuk perbandingan)
Literatur lain yang relevan.
Ashadi Zaeni. SH dan Rahman Arief SH, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2013.
Dahlan Thaib, Jazim Hmaidi, Ni'matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, 2000.
Dra. Hj. Nur uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung : CV Pustaka Setia, Jilid I, 1998.
Zakiyah Darajat, DKK, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. 1, 1996.
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. 1, 2005.
Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara. Jakarta:Gaya Media Pratama.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Langganan:
Postingan (Atom)