A. PEMERINTAHAN PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW
Kalau
mau disebut bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW sudah ada negara dan pemerintah
islam , Maka pandangan demikian tertuju pada masa beliau sejak menetap di kota
Yastrib. Kota ini kemudian diganti menjadi menjadi Madinat al nabi dan
popular disebut Madinah. Negara dan Pemerintahan yang pertama dalam sejarah
islam itu dikenal dengan negara Madinah.
Terbentuknnya Madinah, akibat dari
perkembangan penganut islam yang menjelma menjadi kelompok sosial dan memiliki
kekuatan politik riil pada masa periode Mekah di bawah piminan Nabi. Pada
periode Mekahpengikut beliau yang jumlahnya relative kecil belum menjadi
komunitas yang mempunyai daerah kekuasaan dan kedaulatan. Mereka merupakan golongan minoritas yang
lemah dan tertindas. Sehingga tidak mampu tampil menjadi kelompok sosial
penekan terhadap kelmpok sosial mayoritas kota itu yang berada di bawah
kekuasaan Arsiktitorat Quraisy, yang masyarakatnta homogen. Dan setelah di
Madianah Nabi Muhammad
dan umatnya tiba, Madina
mengalami perubahan.
Perubahan yang dialami oleh Nabi dan
pengikutnya dari kelompok Powerless ( Tanpa kekuasaan ) menjadi suatau
komunitas yang memiliki kekuatan sosial ditandai dengan beberapa peristiwa
penting. Langkah-langkah Nabi adalah menata kehidupan sosial politik
komunitas-komunitas di Madinah.
Dikatakan Bahwa masyarakat yang
dipimpin Nabi itu adalah negara,dari sudut ilmu politik, memenuhi syarat untuk
disebut negara, dan syarat berdirinnya negara adalah adanya wilayah,penduduk
dan pemerintah yang berdaulat.[1]
Bahwa tugas kepala negara atau
aparaturnya adalah mengurus negara dan memimpin selurh rakyat dalam berbagai
kehidupan,memperthankan kemerdekaan,melaksanakan keamanan dan ketertiban umum
agar terhindar dari gangguan dan serangan dari luar muapun dalam, Megembangkan
segala sumber dari kepentingan hidup bangsa dalam bidang-bidang
sosial.politik,ekonomi dan kebudayaan.[2]
Sosok kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
dalam kapasitasnya sebagai pemimpin masyarakat,pemimpin politik,Pemimpin
militer,dan sebagai perunding yang
tampak dalam praktek musyawarah yang dilakukannya.
Perang Badar tahun ke 2 H/624 M, Pernag
ini merupakan kontak senjata pertama antar kaum muslimin dan kaum musyrik, Nabi
dalam menghadapi perang ini belum menentukan sikap kecuali telah mengadakan
musyawarah lebuh dulu untuk mendapat persetujuan kaum Muhajirin dan kaum
Anshor. Untuk itu beliau membicarakan kondisi mereka, seperti belaja perang
yang mereka punyai,dan jumlah meraka yang sedikit. Beliau juga meminta sikap
Anshor golongan besar kaum muslimin dalam mnghadapi perang tersebut, dan mereka
siap megorbankan segala-galanya demi perjuangan Rasul. Setelah mereka sepakat
menghadapi Quraisy, Nabi dan pengikutnya berangkat menuju suatu tempat. Menjelang pertempuran
Nabi memutuskan posisi pasukannya disuatu tempat dekatdegan mata air Badar.
Mengetahui hal ini Habib Al Mundzir,Seorang Anshor,datang dan mndekat kepada
Nabi dan berkata :” Ya Rasullullah, Apakah penentuan posisi ii atas petunjuk
Allah yang karenanya kita tidak boleh maju dan mundur dari tempat itu ataukah
keputusan itu semata-mata pendapat Rasul?”Rasul menjawab bahwa keputusna itu
bukan keputusan Allah melainkan keputusan saya sendiri. Hubab Berkata : “ Kalau
begitu, tempat ini sungguh tidak tepat ya Rasullallah , Sebaiknya kita maju
lebih ke mata air daripada musuh, lalu kita banyak tempat air untuk kita isi
mataair itu kemudian kita menimbunyya dengan pasir sehingga kita dapat minum,
sedangkan musuh tidak.”Rasul Menjawab :”Saya setuju dengan pendapat ini.”
Kemudian beliau Bersama pasukannya bergerak menuju ke lokasi yang dimaksudkan
oleh Hubab.[3]
Masalah tawanan perang Badar , Pasukan Pimpinan Nabi Muhammad SAW memenangkan perang Badar dan
berhasil mmbawa tawanan. Nabi sebelum menentukan perlakuan tawanan terhadap
mereka, lebih dahulu bermusyawarah denga para sahabat. Dalam musyawarah itu itu
muncul dua pendapat yang saing bertentangan , Abu Bakar berpendapat :”YA Nabi
Allah, mereka saudara dan keluarga Nabi, Maka saya berpendapat agar negkau
mengambil imbalan tebusan tunai dari mereka yang demikian kita dapat mengambil
kekuatan dari mereka dan menjadi penolong bagi kita dan mudaj\h-mudahan Allah
memberi hidayah kepada mereka.”
Kemudiaun Rasullullah bertanya kepada Umar :”Bagaimanapendapatmu wahai
Umar ?” Umar menjawab : “ Demi Allah saya tidsak sependapat dengan Abu Bakar ,
Akan tetapi saya berpendapat bahwakalau engkau memberi kuasa kepadaku seorang,
Maka saya akan memotong lehernya, dan engkau beri uasa Hamzah agar ia memotong
leher saudaranya , Jika engkau beri kuasa kepada Ali untuk membunih saudaranya
Aqil. Dengan demikian Allah mengetahui bahwa didalam hati kita tidak bersifat
lemah lembut terhadap orang-orang kafir, Sebab mereka itu adalah para pemuaka
dan pemimpin Kaum Quraisy.” Nabi Megambil keputusan , Kata Umar , tidak
mengikuti pendapatnya melainkan mengikutu pandapat Abu Bakar. Namun mereka
memberi kebebasan kepada sahabat untuk memilih, untuk melepaskan tawanan dengan
tebusan tuanai atau membunuhnya. Ternyata masyarakat melepaskan tawananya
setelah membayar uang tebusan dengan jumlah yang disesuaikan sesuai kemampuan
masing-masing, Sedangkan mereka yang tidak mampu membayar tebusan tapi memiliki
kemampuan membaca dan menulis diwajibkan mengajar penduduk Madinah , seorang
tawanan 10 orang. Besok harinya Umar menemukan Nabi sedang duduk Bersama Abu
Bakar dan keduanya sedang menangis. Umar menanyakan apayang membuat mereka
menangis, lalu Nabi menerangkan kepada beliau yang menangisi keputusan yang
meminta tebusan dari para tawanan, dan seandainya turun azab pada waktu itu
maka hanya Umar yang lepas dari azab itu[4].
Prang Uhud Tahun ke 3nH/625 M, Nabi Juga mengadakan musyawarah dengan sahabatnya dalam menghadapi
mungsuh , apakah bertahan dalam kota Madinah atau keluar menyongsong ke Mekah.
Nabi berpendapat lebih baik kita berthan di kota, pendapat ini di sokong oleh
Abdullah bin Ubay, pimpinan munafis kota Madianah. Tapi karena mayoritas
sahabat berpendapat keluardari kota, maka Nabi mengikuti pendapat mayoritas.
Keputusan ia pegang teguh dan setia sekalipun ketika ditengah perjalanan mereka
yang berpendapat mayoritas ingin menarik kembali pendapat mereka. Mereka
memberikan kebebasan kepada Nabi untuk mengubah keputusan itu sesuai dengan
pendapatnya sendiri. Sementara Abdullah Bin Ubay Bersama pengikutnya ,
sepertiga dari pasukan , menarik diri ke Madinah. Dan ketika Anshor mengusulkan
agar meminta bantuan kepada kaum Yahudi, yang ketika itu adalah orang-orang
sekutu islam, yang tercantum dalam perjnajian, lalu Nabi meolaknya dengan
mengatakan :” Kita tidak membutuhkan mereka.” Sedangkan dalam perang Khandaq
Nabi tidak mengikuti pendapat mayoritas, Beliau mengikuti pendapat Salman Al
Farisi yang mengusulkan agar kaum muslimin membuat parit disekitar kota Madinah
dan memperkuat pertahanan dalam kota. Pendapat ini ditentang oleh Anshor dan
Muhajirin, tapi akhirnya mereka menerima pendapat tersebutsetelah Nabi memberi
persutjuan
Dari
beberapa contoh musyawarah tersebut tampak bahwa Nabi selelu mengajak para
sahabat bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah social politik yang
dihadapi dan beliau mentolelir adanya perbedaan pendapat diantara mereka. NAmun
demikian keputusan harus ada yang menjadi kesepakatan Bersama. Sedangkan
mekanisme pengambilan keputusan terkadang mengikuti pendapat mayoritas
sekalipun tidak sejalan dengan pendapatnya , terkadang ia juga mengikuti
pendapat miniritas , terkadang ia megambil keputusan sendiri tanpa menggubris
pendapat para sahabat dan terkadang pula
mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan para sahabat walaupun nanti sahabat
tetap mengkritik pendapatnya .[5]
Model pemerintahan Rasulullah SAW. dapat
disebut sebagai pemerintahan sentralistik. Walaupun demikian, ada banyak hal
yang menuntut diberlakukannya model pemerintahan seperti itu, diantaranya
sebagai berikut :
Pertama, tuntutan kondisi sebuah negara islam yang baru tumbuh.
Kedua,
kekuasaan
perintah (intruistik) Rasulullah SAW dalam tugas-tugas kenegaraan dan kepada
para pejabatnya memiliki ciri khas tersendiri.
Sejak tahun kesembilan hijrah, tepatnya setelah
utusan dari kabilah-kabikah Arab silih berganti yang menjumpai Rasullah dan
menyatakan keislamannya, negara islam pun mulai meninggalkan model pemerintahan
sentralistik dan berpindah ke model desentralistik. Rasulullah SAW mulai
mengangkat seseorang dari setiap delegasi yang datang menyatakan masuk islam
untuk menjadi wakil pemerintahan di dalam kabilahnya. Penunjukan seperti ini
dalam rangka menautkan hati mereka kepada islam.
Pengawasan kontrol merupakan unsur terpenting
untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Oleh
karena itu, Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya pengawasan terhadap
para pejabat pemerintah.[6]
B. PEMERINTAHAN PADA MASA KHULAFA’ ROSYIDIN
1.
Pemerintah Abu Bakar (11-13 H)
Pengangakatan Abu Bakar
menjadi Khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khalifah dalam
sejarah Islam. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut merupakan kesepakatan antara kaum
Anshar dan Kaum Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah.
Pemilihan Abu Bakar yang terjadi di Tsaqifah, tampak tidak berjalan mulus
tanpa hambatan. Bahkan umar sendiri menyebutkan peristiwa terjadi di Tsaqifah
dan pembaiatan Abu Bakar sebagai “faltah”, yakni kejadian spontan yang tanpa
dipikirkan dan direncanakan sebelumnya. Pemilihan Abu bakar tidak diterima oleh
semua pihak.
Penentang bai’at Abu Bakar yang
paling keras dari kalangan Muhajirin adalah Fatimah putri Rasulullah. Fatimah
sangat kecewa terhadap Abu Bakar karena tiga hal: pertama, Abu bakar
meninggalkan Rasulullah tanpa segera dikuburkan, tetapi justru berebut
kekuasaan. Kedua, fatimah menuntut warisan fadak, sebidang kebun di luar
Madinah, yang telah diberikan Rasulullah ketika masih hidup namun Abu Bakar
menolak memberikannya dengan alasan bahwa para Nabi tidak mewariskan, dan yang
mereka tinggalkan adalah sedekah. Ketiga, Abu Bakar bertindak kelewat batas
dengan memerintahkan penyerbuan rumah Fatimah.
Pertemuan politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat
Islam. Suatu peristiwa yang mengikat mereka tetap berada dalam satu
kepemimpinan pemerintahan. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama,
menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem khalifah dalam Islam, yang
terkenal dengan khilaf Khulafa’ Al Rasyidin. Sistem ini berlangsung hingga awal
abad XX dengan corak yang berlainan. Pemerintahan model khalifah di dunia islam
berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal menghapusnya pada 3 Maret 1924.[7]
Setelah dikukuhkan oleh umat menjadi khalifah, Abu Bakar menyampaikan
pidato penerimaan jabatannya itu di Masjid Nabawi : “wahai manusia, sungguh aku
telah memangku jabatan yang kamu
percayakan, padahal aku bukan orang terbaik di antara kamu. Apabila aku
melaksanakan tugasku dengan baik maka bantulah aku, dan jika aku berbuat salah
maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah
suatu pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kamu adalah orang yang kuat
bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang kuat di antara kamu lemah
bagiku hingga aku mengambil haknya, Insya Allah. Janganlah seseorang dari kamu
meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan jihad, maka
Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan. Patuhlah kepadaku selama aku
taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya,
maka sekali kali janganlah kamu menaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah
merahmati kamu”.
Pidato tersebut menggambarkan garis politik dan kebijaksanaan yang akan
dilaksanakan Abu Bakar dalam pemerintahannya. Di dalamnya ia menggariskan
beberapa hal penting, yaitu menjamin kebebasan berpendapat bagi rakyat untuk
mengkritiknya bila ia tidak benar dalam menjalankan pemerintahannya, menuntut
ketaatan dari rakyat selama ia taat kepada Allah dan Rasul, mewujudkan keadilan
dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat untuk
melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan negara, dan
mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan shalat sebagai salah satu
inti dari taqwa.
Tantangan pertama pemerintahan Abu Bakar adalah menunjukkan kepada para
penentangnya bahwa ia tampil sebagai pemimpin untuk menyelamatkan umat Muhammad
dari fitnah atau perpecahan internal umat islam dan tindakan murtad dari mereka
yang masih lemah iman, sambil menunjukkan kepada para penentangnya dan kepada
umat bahwa ia secara pribadi tidak berambisi pada kekuasaan. Kebijakan Abu
Bakar untuk menggunakan cara-cara diplomasi kepada para penentangnya dianggap
cukup berhasil, terbukti dengan “bai’at susulan” dari Ali dan kelompoknya dan
setelah itu tidak tampak lagi adanya gejolak. Tetapi, terhadap mereka yang
melakukan tindakan murtad dan keengganan membayar zakat, cara-cara diplomasi
agaknya tidak akan efektif. Mereka bukan orang-orang yang terbiasa menggunakan
kekuatan logika, tetapi logika kekuatan. Perang terhadap kelompok ini merupakan
alternatif yang paling memungkinkan. Kebijakan memerangi mereka inilah yang
ditempuh Abu Bakar. Sebelum menempuh kebijakan ini Abu Bakar mengadakan rapat
untuk meminta saran kepada sahabat-sahabatnya. Sebagian besar
sahabat-sahabatnya termasuk umar bin Khattab tidak menghendaki memerangi
kelompok pembangkang. [8]
Untuk melaksanakan keputusan tersebut, Abu Bakar membentuk sebelas pasukan
dan menunjuk pemimpin masing-masing. Keputusan-keputusan yang dibuat oleh
khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut, dari segi tata
negara, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara
islam.
Faktor keberhasilan Abu Bakar yang lain ialah membangun pranata sosial di
bidang politik dan pertahanan keamanan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari
sikap keterbukaan beliau, yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada
tokoh-tokoh sahabat untuk ikut membicarakan berbagai masalah sebelum ia
mengambil keputusan melalui forum musyawarah sebagai lembaga legislatif.
Sedangkan tugas-tugas eksekutif ia delegasikan kepada para sahabat baik
untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di madinah maupun pemerintah di
daerah. Untuk menjalankan pemerintahan di Madinah ia mengangkat Ali bin Abi
Thalib, Usman bin Affan dan Zaid bin Tsabit sebagai khatib (sekretaris) dan Abu
Ubaidah sebagai bendaharawan mengurus baitul mal. Di bidang tugas kemiliteran
ia mengangkat panglima perang, untuk tugas yudikatif ia mengangkat Umar bin
Khattab sebagai hakim agung.
Adapun urusan pemerintahan di luar kota Madinah, khalifah Abu Bakar membagi
wilayah kekuasaan hukum negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap
propinsi ia menugaskan seorang amir atau wali (gubernur).
Praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata sosial ekonomi adalah
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat. Untuk kemaslahatan rakyat
ini ia mengelola zakat, infaq, shadaqah yang berasal dari kaum muslimin,
ghanimah dan jizyah dari warga negara non muslim, sebagai sumber pendapatan
baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber pendapatan negara ini
dibagikan untuk kesejahteraan tentara, gaji para pegawai negara, dan kepada
rakyat yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Quran.
Abu Bakar Shiddiq menjabat khalifah selama 2 tahun, 6 Bulan, 4 hari. Selama
menjalankan pemerintahan, hal-hal penting yang dilakukan adalah diteruskannya
pengirim pasukan Usamah menghadapi Rumawi yang pernah dipersiapkan Rasulullah
sebelum meninggalnya, perang melawan orang-orang murtad dan para pembangkang
yang tidak mau membayar zakat, perang terhadap Musailamah al-Kadzdzab (yang
mengakui nabi), dan pengumpulan Al-Quran.[9]
2. Pemerintahan Umar bin Khattab (13-23 H)
Berbeda dengan Abu Bakar,
Umar bin Khattab mendapatkan kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui
pemilihan dalam suatu forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan
atau wasiat oleh Abu Bakar. Pada tahun ketiga sejak menjabat khalifah, Abu
Bakar jatuh sakit, dan meminta umar untuk menjadi imam sholat di Masjid. Makin
hari, sakit Abu Bakar semakin parah dan timbul perasaan bahwa ajalnya sudah
dekat. Sementara itu, kenangan tentang pertentangan di balai pertemuan Bani
Saidah masih segar dalam ingatannya. Beliau khawatir jika tidak segera menunjuk
pengganti dan ajalnya segera datang, akan timbul pertentangan dikalangan umat
Islam yang lebih hebat daripada ketika Nabi Wafat dahulu.
Bagi Abu Bakar, orang yang paling tepat menggantikannya adalah Umar bin
Khattab. Dia mulai mengadakan permusyawarahan tertutup dengan beberapa sahabat
senior yang kebetulan menengoknya dirumah. Di antaranya adalah Abd Ar Rahman
bin Auf dan utsman bin Affan dari kelompok muhajirin, serta Asid bin khudair
dari kelompok Anshar.
Sepeninggal Abu Bakar, Umar bin Khattab dikukuhkan sebagai khalifah kedua
dalam suatu bai’at umum dan terbuka di Masjid Nabawi. Sebagaimana Abu Bakar,
Umar bin Khattab begitu dibai’at menjadi khalifah menyampaikan pidato
penerimaan jabatannya di masjid Nabawi dihadapan kaum muslimin. Pidato tersebut
menggambarkan pandangan umar bahwa jabatan khalifah adalah tugas yang berat
sebagai amanah dan ujian. Antara pemimpin dan yang dipimpin harus terjalin
hubungan timbal balik yang seimbang dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Setiap urusan harus diurus dan diselesaikan oleh khalifah dengan baik. Khalifah
harus memilih orang-orang yang benar dan bisa memegang amanah untuk
membantunya. Hukum harus ditegakkan terhadap pelaku tindak kejahatan.
Mengenai garis politik dan kebijakan umar dalam memerintah, pandangannya
tentang seluk beluk negara, orang yang berhak jadi pemimpin, tanggung jawab
kepala negara dan pelayanan kepada rakyat, hakikat tugas para pejabat negara
adalah sama di depan hukum.
Sebagaiman Rasulullah dan Abu Bakar, khalifah umar juga sangat concern menanamkan
semangat demokrasi secara intensif di kalangan rakyat, di kalangan para pemuka
masyarakat dan di kalangan para pejabat atau para administrator pemerintah. Ia
selalu mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh Ansar dan muhajirin, dengan
rakyat dan dengan para administrator pemerintahan untuk memecahkan
masalah-masalah umum dan kenegaraan.
Karena itu institusi musyawarah telah di wujudkan oleh khalifah Umar
menjadi majelis atau lembaga tertinggi sebagai lembaga pemegang kekuasaan
legislatif dalam pemerintahannya. Setiap keputusan dan peraturan yang dibuat
pada masa pemerintahannya diproses melalui musyawarah. Pada masa
pemerintahannya dibentuk dua badan penasehat atau syura, badan penasehat yang
satu merupakan sidang umum yang diundang bersidang bila negara menghadapi
bahaya. Sedang yang lainnya adalah badan khusus yang membicarakan masalah rutin
dan penting. Bahkan pengangkatan dan pencatatan pegawai sipil serta lainnya
dapat dibawa ke badan khusus ini dan keputusannya dipatuhi.
Pada masa Khalifah Umar wilayah kekuasaan Negara Madinah makin menjadi luas
meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Suria, Irak, Persia dan mesir. Ia
menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan negara madinah.
Kekuasaan tertinggi yang bertugas membuat keputusan atas masalah-masalah umum
dan kenegaraan yang dihadapi khalifah adalah majelis permusyawaratan yang
dibentuk oleh khalifah Umar, anggota majelis ini terdiri dari kaum muhajirin
dan Ansor.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khattab dalam
kedudukannya sebagai Khalifah atau kepala Negara. untuk menunjang kelancaran
administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, umar melengkapinya dengan
jawatan :
1) Jawatan pajak (diwan al
kharaj) yang mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah
ditaklukkan.
2) Jawatan kepolisian ( diwan
al Ahdats) yang bertugas memelihara ketertiban dan menindak pelanggar-pelanggar
hukum yang kemudian diadili oleh qadhi (hakim).
3) Jawatan pekerjaan Umum
(Nazarat al Nafi’at) yang bertanggungjawab atas pembangunan dan pemeliharaan
saluran-saluran irigasi, jalan-jalan,jembatan-jembatan, rumah sakit,
gedung-gedung pemerintahan, dsb.
4) Jawatan militer (Diwan al
Jund) bertugas mengelola administrasi kemiliteran.
Pranata sosial politik lain Negara
Madinah yang dibangun oleh Khalifah Umar adalah pelaksanaan administrasi
pemerintah di daerah dengan menerapkan sistem desentralisasi,[10][9] yaitupelimpahan wewenang dan otonomi seluas-luanya kepada pemerintah
daerah. Wilayah kekuasaan Negara Madinah yang luas itu dibagi ke dalam delapan
propinsi, yaitu Madinah, Mekkah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir, dan
Palestina. Untuk setiap propinsi Umar mengangkat seorang gubernur yang disebut wali
atau amir yang berkedudukan sebagai pembantu atau wakil khalifah di
daerah. Tugas-tugas penting seorang gubernur disamping sebagai kepala
pemerintah daerah, juga sebagai pemimpin agama, memelihara keamanan dan
ketertiban di daerah, memimpin ekspedisi militer dan mengawasi pelaksanaan
pungutan pajak.[11]
3. Pemerintahan Usman bin
Affan (23-35H)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, usman melaksanakan dan meneruskan
kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan
Umar, sesuai dengan janji yang diminta Abdurrahman bin Auf ketika akan di
bai’at, dan berjalan cukup efektif khususnya pada masa 6 tahun pertama
pemerintahannya. Disamping melanjutkan kebijakan Abu Bakar dan Umar, banyak
pula hal lain yang dilakukan pada masa-masa ini seperti perluasan wilayah,
penaklukan-penaklukan negeri, perluasan masjid, pembangunan sarana-sarana umum,
penyusunan mushaf, dll.
Usman memang dikenal seorang hartawan dan kedermawanannya luar biasa. Baik
sebelum maupun sesudah menjadi Khalifah
ia menyumbangkan banyak uang untuk perjuangan Islam. Tampaknya kebiasaan
menyumbang tidak bisa ia tinggalkan, sehingga ketika hartanya sudah habis ia
mengambil uang negara untuk meneruskan kebiasaannya menyumbang lewat tangannya
dengan menggunakan uang negara.
Penyebab utama lain muncuknya ketidakpercayaan rakyat terhadap khalifah
Ustman adalah kerja musuh-musuh Islam yang tersembunyi. Mereka hanya lahirnya
Islam yang hidup di tengah-tengah umat Islam, tapi batin mereka tetap kafir.
Mereka menyebabkan tentang issu tentang kejelekan-kejelekan Ustman, dan di lain
kesempatan menyebarkan pujian-pujian terhadap Ali. Tokoh utama penyebar fitnah
ini adalah seorang yahudi yang bernama Abdullah bin Saba, berasal dari San’a.
Klimaks dari krisis kepercayaan rakyat beberapa daerah terhadap
kepemimpinan Usman ditandai dengan timbulnya pemberontakan oleh ribuan orang
dari Kuffah, Basrah dan Mesir yang datang ke Madinah secara bersamaan.mereka
mengepung kota itu dan rumah kediaman Usman. Dan mereka berhasil membunuhnya
ketika sedang membaca Al-Quran.
Demikianlah Khalifah Usman bin Affan yang dikenal jujur, sederhana,
dermawan, lemah lembut dan tidak mau bertindak tegas, mati di tangan kaum
pemberontak. Sifatnya yang lemah lembut itu ternyata dimanfaatkan oleh
lawan aupun kaum kerabatnya untuk
memenuhi kepentingan pribadi dan kelompok.[12]
4.Pemerintahan Ali bin Abi Thalib (35-40 H)
Akhirnya Ali bin Abi Thalib dikukuhkan menjadi Khalifah ke empat menggantikan Usman bin Affan yang mati terbunuh di tangan kaum pemberontak. Ali adalah saudara sepupu nabi Muhammad SAW dan suami dari putri belaiu, Fatimah. Ia yang pertama kali masuk islam dari kalangan anak-anak. Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, ia selalu mengajak Ali untuk memusyawarahkan masalah-masalah penting. Demikian pula Umar bin Khattab tidak mengambil kebijaksanaan atau melakukan tindakan tanpa musyawarah dengan Ali. Ia dikenal sebagai orang alim, cerdas dan taat beragama. Maka, ketika Umar menjelang wafat, ia memasukkan Ali dalam anggota badan musyawarah pemilihan khalifah. Tapi yang terpilih adalah Usman. Namun ia tetap menaati keputusan itu dan membaiat Usman serta mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan. Usman pun pada masa permulaan jabatannya dalam banyak perkara selalu mengajak Ali dalam permusyawaratan. Ali juga yang tampil membela Usman ketika berhadapan dengan kaum pemberontak dan menempatkan kedua orang putranya di pintu gerbang rumah Usman untuk menjaganya.
Ali dibaiat menjadi
menjadi Khalifah di tengah-tengah kekacauan dan kerusuhan akibat kematian
khalifah Usman. Keadaan ini bertambah kritis dan suasana politik semakin
eksplosif akibat tindakan Ali, pembangkangan Muawiyah bin Abi Sufyan terhadap
pengangkatannya menjadi khalifah yang menuntut agar ia segera menangkap dan mengadili
para pembunuh Usman. Hal yang sama juga dituntut oleh Aisyah, Thalhah dan
Zubeir.
Tindakan dan kebijaksanaan Ali segera setelah resmi memegang jabatan
Khalifah adalah memberhentikan semua Gubernur yang diangkat Usman, termasuk
Muawiyah, dengan mengangkat pejabat-pejabat baru. Tanah-tanah yang dibagikan di
zaman Usman kepada keluarganya ditarik kembali. Khalifah Ali juga menerapkan
pengawasan yang ketat terhadap para pejabat pemerintah. Ternyata pejabat baru
yang diangkat oleh Ali menimbulkan pro dan kontra di kalangan rakyat daerah.
Ada yang menerima dan ada pula yang menolak, serta ada yang bersikap netral
seperti Mesir dan Basrah.
Apa yang dikhawatirkan Ibn Abbas benar. Tindakan Ali yang ia maksudkan
untuk memperbaiki keadaan, justru memancing kemarahan keluarga Bani Umayah dan
memperkuat barisan mendukung Muawiyah untuk melawan Ali. Bahkan pembantu dekat
Ali ada yang meninggalkannya dan bergabung dengan Muawiyah. Mereka tidak suka
cara pengawasan Ali yang ketat dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Demikian juga Aisyah, Thalhah dan Zubair menyusun kekuatan di Basrah. Alasan
utama mereka beroposisi terhadap Ali adalah untuk menuntut kematian Usman.
Akhirnya situasi politik yang eksplosif itu tak dapat dibendung. Khalifah
Ali, setelah mengetahui persiapan kedua kubu, Muawiyah dan Aisyah, segera
mengirim utusan untuk mencari jalan damai. Namun usaha tersebut gagal. Maka Ali
pun memberlakukan hukum darurat dan menyatakn perang terhadap para pembangkang
dan pemberontak itu. Tentu Ali punya alasan untuk itu karena mereka menentang
pemerintahan sah yang ia pimpin, dan berarti pula mereka melanggar perintah
Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 59 yang mewajibkan umat islam untuk menaati ulil
amri.
Kubu pertama yang dihadapi Ali dan pasukannya adalah pasukan yang dipimpin
oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair pada tahun 36H yang dikenal dengan Perang
Jamal. Kemenangan berada di pihak Ali. Kemudian Ali menghadapi Muawiyah. Kedua
pasukan bertempur di Shiffin, di lembah sungai Effrat yang kemudian terkenal
dengan Perang Shiffin pada tahun 37 H. Perang ini dihentikan dengan diadakannya
tahkim atas permintaan pihak Muawiyah untuk berdamai yang disiasati oleh
Amr bin Ash. Hasil dari majlis tahkim ini bukannya menyelesaikan ketegangan
untuk mewujudkan perdamaian melainkan terjadinya dualisme pemerintahan. Karena
majlis tahkim, atas rekayasa dan siasat Amr bin Ash, secara sepihak
memberhentikan Ali dari jabatan Khalifah dan mengukuhkan Muawiyah menjadi
Khalifah. Sehingga secara de jure Muawiyah berada di pihak yang menang. Namun
sesudah peristiwa majlis tahkim itu, mayoritas umat Islam tetap mengakui Ali
sebagai khalifah. Dua tahun kemudian, Muawiyah melalui intrik-intrik
politiknya, diproklamasikan menjadi Khalifah.[13]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada pemerintahan Nabi Muhammad SAW , dalam melaksanakan
tuganya yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan nabi selalu
mendnegarkan pandapat para sahabat , nilai-nilai yang terkandung dalam
musyawarahlah yang menjadi panutan sahabat dalam menentukan keputusan yang akan
diambil
Tampilnya Abu Bakar al-Shidiq sebagai khalifah (11 H/632
vM-13 H/634 M) merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam
sejarah Islam yang berpusat di Madinah.
Sepeninggal Abu Bakar al-Shidiq,Umar bin al-Khattab
mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua. Tampilnya Umar sebagai khalifah
kedua (13 H/634 M-23 H/644 M) tidak melalui pemilihan dalam satu forum
musyawarah terbuka,tetapi melalui penunjukkan atau wasiat oleh pendahulunya.
Sementara itu,Usman bin Affan menjadi khalifah ketiga (23
H/644M- 35H/656M) dipilih oleh sekelompok orang yang terdiri dari 6 orang yang
ditentukan Umar sebelum wafat. Pasca wafatnya Umar,keenam orang tersebut
berkumpul untuk bermusyawarah. Atas inisiatif Abdurrahman ibn Auf,terjadilah
permusyawarahan yang akhirnya sepakat memilih Usman bin Affan senagai pengganti
Umar bin Khattab dengan pertimbangan lebih tua dan lebih lunak sifatnya. Pasca
pembunuhan Usman oleh para pemberontak,Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi
khalifah melalui pemilihan. Tetapi proses pemilihan itu menurut Munawir
Syadzali jauh dari sempurna. Semasa
kepemimpinannya Ali memerintah selama 5 tahun (35 H/656 M-40 H/660 M) dan di
akhir kepemimpinannya ia pun terbunuh oleh para pemberontak.
Ciri yang menonjol dari sisitem pemerintahan yang mereka
jalankan terletak pada mekanisme musyawarah bukan dari turun temurun. Tidak ada
satupun dari 4 khalifah tersebut yang
menurunkan kekuasannya pada sanak kerabatnya. Musyawarah menjadi cara yang
ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang diajarkan
Rasulullah SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Dipanolo.2005.Ilmu Negara.Jakarta:Balai
Pustaka.
Mufti , Muslim.2005. Politik
Islam.Bandung: CV Pustaka Setia.
Suyuthi Palungan.1999.Fiqh Siyasah.Jakarta:PT.
Persaja Grafindo Persada.
Suyuti , Pulungan. 2002. Fiqih
Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Raja Grafindo
Persada .
[7] Pulungan Suyuti. 2002. Fiqih
Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
[9] Pulungan Suyuti. 2002. Fiqih
Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
[11] Pulungan Suyuti. 2002. Fiqih
Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
[12] Pulungan Suyuti. 2002. Fiqih
Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
[13] Pulungan Suyuti. 2002. Fiqih
Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta : Raja Grafindo
Persada