Konsultasi Bantuan Hukum : Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Pada kali ini ada saya yang hendak berkonsultasi, atas permasalahan yang sedang warga desa kami hadapi. Kami memiliki tanah adat yang selama ini tanah tersebut tidak pernah bermasalah, tetapi beberapa bulan terakhir ini, ada oknum-oknum yang memasang patok harga pada tanah adat tersebut. Warga sudah berusaha untuk menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ada dan milik warga desa, tetapi penjelasan itu diabaikan,bahkan tanah adat saat ini akan warga usahakan dan ditanami padi dan jenis-jenis sayur. Namun hal itu sia-sia karena sudah diratakan dengan alat berat. Tentunya warga juga sudah melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib , tapi pihaknya menanyakan bukti-bukti kepemilikan tanah Ulayat dan saat itu kami mengalami kebingungan bkarena tanah itu hanya punya bukti historis saja. Atas dasar itu bagaimana warga membuktikan kepada pihak yang berwajib dan upaya hukum apa yang harus ditempuh.
Jawaban
Berangkat dari peristiwa tersebut bahwa yang dimaksud dengan tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak Ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Permen-Agra/Ka.BPN 5/1999 mengenai pedoman penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, hak Ulayat adalah kewenangan menurut adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah,dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Bahwa warga dapat membuktikan mengenai status tanah Ulayat tersebut kepada pihak yang berwajib , dengan menentukan masih adanya hak Ulayat atas tanah tersebut. Penentuan masih adanya hak Ulayat tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat yang ada di daerah itu,LSM instansi yang yang mengelola sumber daya alam. Keberadaan tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi dan apabila memungkinkan menggambarkan batas-batasnya,serta mencatat dalam daftar tanah sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Permen-Agra/Ka/BPN 5/1999 mengenai pedoman penyelesaian Masalah Hak Ulayat Hukum Adat.
Bahwa, perlu warga ketahui hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dianggap masih ada apabila :
1. Terdapat kelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum tertentu , yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Terdapat tanah Ulayat yang menjadi persekutuan dan bermanfaat bagi kelompoknya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Terdapat tatanan hukum mengenai pengurusan,penguasaan dan penggunaan tanah Ulayat yang ditaati oleh warga.
Warga dapat melakukan upaya hukum lain berupa mengajukan gugatan PMH kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Pengadilan Negeri ( Pasal 118 HIR )
Konsultasi hukum,Gramedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar