PEMERINTAHAN PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW
Kalau mau disebut bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW sudah ada negara dan pemerintah islam , Maka pandangan demikian tertuju pada masa beliau sejak menetap di kota Yastrib. Kota ini kemudian diganti menjadi menjadi Madinat al nabi dan popular disebut Madinah. Negara dan Pemerintahan yang pertama dalam sejarah islam itu dikenal dengan negara Madinah.
Terbentuknnya Madinah, akibat dari perkembangan penganut islam yang menjelma menjadi kelompok sosial dan memiliki kekuatan politik riil pada masa periode Mekah di bawah piminan Nabi. Pada periode Mekahpengikut beliau yang jumlahnya relative kecil belum menjadi komunitas yang mempunyai daerah kekuasaan dan kedaulatan. Mereka merupakan golongan minoritas yang lemah dan tertindas. Sehingga tidak mampu tampil menjadi kelompok sosial penekan terhadap kelmpok sosial mayoritas kota itu yang berada di bawah kekuasaan Arsiktitorat Quraisy, yang masyarakatnta homogen. Dan setelah di Madianah Nabi Muhammad dan umatnya tiba, Madina mengalami perubahan.
Perubahan yang dialami oleh Nabi dan pengikutnya dari kelompok Powerless ( Tanpa kekuasaan ) menjadi suatau komunitas yang memiliki kekuatan sosial ditandai dengan beberapa peristiwa penting. Langkah-langkah Nabi adalah menata kehidupan sosial politik komunitas-komunitas di Madinah.
Dikatakan Bahwa masyarakat yang dipimpin Nabi itu adalah negara,dari sudut ilmu politik, memenuhi syarat untuk disebut negara, dan syarat berdirinnya negara adalah adanya wilayah,penduduk dan pemerintah yang berdaulat.
Bahwa tugas kepala negara atau aparaturnya adalah mengurus negara dan memimpin selurh rakyat dalam berbagai kehidupan,memperthankan kemerdekaan,melaksanakan keamanan dan ketertiban umum agar terhindar dari gangguan dan serangan dari luar muapun dalam, Megembangkan segala sumber dari kepentingan hidup bangsa dalam bidang-bidang sosial.politik,ekonomi dan kebudayaan.
Sosok kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dalam kapasitasnya sebagai pemimpin masyarakat,pemimpin politik,Pemimpin militer,dan sebagai perunding yang tampak dalam praktek musyawarah yang dilakukannya.
Perang Badar tahun ke 2 H/624 M, Pernag ini merupakan kontak senjata pertama antar kaum muslimin dan kaum musyrik, Nabi dalam menghadapi perang ini belum menentukan sikap kecuali telah mengadakan musyawarah lebuh dulu untuk mendapat persetujuan kaum Muhajirin dan kaum Anshor. Untuk itu beliau membicarakan kondisi mereka, seperti belaja perang yang mereka punyai,dan jumlah meraka yang sedikit. Beliau juga meminta sikap Anshor golongan besar kaum muslimin dalam mnghadapi perang tersebut, dan mereka siap megorbankan segala-galanya demi perjuangan Rasul. Setelah mereka sepakat menghadapi Quraisy, Nabi dan pengikutnya berangkat menuju suatu tempat. Menjelang pertempuran Nabi memutuskan posisi pasukannya disuatu tempat dekatdegan mata air Badar. Mengetahui hal ini Habib Al Mundzir,Seorang Anshor,datang dan mndekat kepada Nabi dan berkata :” Ya Rasullullah, Apakah penentuan posisi ii atas petunjuk Allah yang karenanya kita tidak boleh maju dan mundur dari tempat itu ataukah keputusan itu semata-mata pendapat Rasul?”Rasul menjawab bahwa keputusna itu bukan keputusan Allah melainkan keputusan saya sendiri. Hubab Berkata : “ Kalau begitu, tempat ini sungguh tidak tepat ya Rasullallah , Sebaiknya kita maju lebih ke mata air daripada musuh, lalu kita banyak tempat air untuk kita isi mataair itu kemudian kita menimbunyya dengan pasir sehingga kita dapat minum, sedangkan musuh tidak.”Rasul Menjawab :”Saya setuju dengan pendapat ini.” Kemudian beliau Bersama pasukannya bergerak menuju ke lokasi yang dimaksudkan oleh Hubab.
Masalah tawanan perang Badar , Pasukan Pimpinan Nabi Muhammad SAW memenangkan perang Badar dan berhasil mmbawa tawanan. Nabi sebelum menentukan perlakuan tawanan terhadap mereka, lebih dahulu bermusyawarah denga para sahabat. Dalam musyawarah itu itu muncul dua pendapat yang saing bertentangan , Abu Bakar berpendapat :”YA Nabi Allah, mereka saudara dan keluarga Nabi, Maka saya berpendapat agar negkau mengambil imbalan tebusan tunai dari mereka yang demikian kita dapat mengambil kekuatan dari mereka dan menjadi penolong bagi kita dan mudaj\h-mudahan Allah memberi hidayah kepada mereka.” Kemudiaun Rasullullah bertanya kepada Umar :”Bagaimanapendapatmu wahai Umar ?” Umar menjawab : “ Demi Allah saya tidsak sependapat dengan Abu Bakar , Akan tetapi saya berpendapat bahwakalau engkau memberi kuasa kepadaku seorang, Maka saya akan memotong lehernya, dan engkau beri uasa Hamzah agar ia memotong leher saudaranya , Jika engkau beri kuasa kepada Ali untuk membunih saudaranya Aqil. Dengan demikian Allah mengetahui bahwa didalam hati kita tidak bersifat lemah lembut terhadap orang-orang kafir, Sebab mereka itu adalah para pemuaka dan pemimpin Kaum Quraisy.” Nabi Megambil keputusan , Kata Umar , tidak mengikuti pendapatnya melainkan mengikutu pandapat Abu Bakar. Namun mereka memberi kebebasan kepada sahabat untuk memilih, untuk melepaskan tawanan dengan tebusan tuanai atau membunuhnya. Ternyata masyarakat melepaskan tawananya setelah membayar uang tebusan dengan jumlah yang disesuaikan sesuai kemampuan masing-masing, Sedangkan mereka yang tidak mampu membayar tebusan tapi memiliki kemampuan membaca dan menulis diwajibkan mengajar penduduk Madinah , seorang tawanan 10 orang. Besok harinya Umar menemukan Nabi sedang duduk Bersama Abu Bakar dan keduanya sedang menangis. Umar menanyakan apayang membuat mereka menangis, lalu Nabi menerangkan kepada beliau yang menangisi keputusan yang meminta tebusan dari para tawanan, dan seandainya turun azab pada waktu itu maka hanya Umar yang lepas dari azab itu.
Prang Uhud Tahun ke 3nH/625 M, Nabi Juga mengadakan musyawarah dengan sahabatnya dalam menghadapi mungsuh , apakah bertahan dalam kota Madinah atau keluar menyongsong ke Mekah. Nabi berpendapat lebih baik kita berthan di kota, pendapat ini di sokong oleh Abdullah bin Ubay, pimpinan munafis kota Madianah. Tapi karena mayoritas sahabat berpendapat keluardari kota, maka Nabi mengikuti pendapat mayoritas. Keputusan ia pegang teguh dan setia sekalipun ketika ditengah perjalanan mereka yang berpendapat mayoritas ingin menarik kembali pendapat mereka. Mereka memberikan kebebasan kepada Nabi untuk mengubah keputusan itu sesuai dengan pendapatnya sendiri. Sementara Abdullah Bin Ubay Bersama pengikutnya , sepertiga dari pasukan , menarik diri ke Madinah. Dan ketika Anshor mengusulkan agar meminta bantuan kepada kaum Yahudi, yang ketika itu adalah orang-orang sekutu islam, yang tercantum dalam perjnajian, lalu Nabi meolaknya dengan mengatakan :” Kita tidak membutuhkan mereka.” Sedangkan dalam perang Khandaq Nabi tidak mengikuti pendapat mayoritas, Beliau mengikuti pendapat Salman Al Farisi yang mengusulkan agar kaum muslimin membuat parit disekitar kota Madinah dan memperkuat pertahanan dalam kota. Pendapat ini ditentang oleh Anshor dan Muhajirin, tapi akhirnya mereka menerima pendapat tersebutsetelah Nabi memberi persutjuan
Dari beberapa contoh musyawarah tersebut tampak bahwa Nabi selelu mengajak para sahabat bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah social politik yang dihadapi dan beliau mentolelir adanya perbedaan pendapat diantara mereka. NAmun demikian keputusan harus ada yang menjadi kesepakatan Bersama. Sedangkan mekanisme pengambilan keputusan terkadang mengikuti pendapat mayoritas sekalipun tidak sejalan dengan pendapatnya , terkadang ia juga mengikuti pendapat miniritas , terkadang ia megambil keputusan sendiri tanpa menggubris pendapat para sahabat dan terkadang pula mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan para sahabat walaupun nanti sahabat tetap mengkritik pendapatnya .
Model pemerintahan Rasulullah SAW. dapat disebut sebagai pemerintahan sentralistik. Walaupun demikian, ada banyak hal yang menuntut diberlakukannya model pemerintahan seperti itu, diantaranya sebagai berikut :
Pertama, tuntutan kondisi sebuah negara islam yang baru tumbuh.
Kedua, kekuasaan perintah (intruistik) Rasulullah SAW dalam tugas-tugas kenegaraan dan kepada para pejabatnya memiliki ciri khas tersendiri.
Sejak tahun kesembilan hijrah, tepatnya setelah utusan dari kabilah-kabikah Arab silih berganti yang menjumpai Rasullah dan menyatakan keislamannya, negara islam pun mulai meninggalkan model pemerintahan sentralistik dan berpindah ke model desentralistik. Rasulullah SAW mulai mengangkat seseorang dari setiap delegasi yang datang menyatakan masuk islam untuk menjadi wakil pemerintahan di dalam kabilahnya. Penunjukan seperti ini dalam rangka menautkan hati mereka kepada islam.
Pengawasan kontrol merupakan unsur terpenting untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pentingnya pengawasan terhadap para pejabat pemerintah.
PEMERINTAHAN PADA MASA KHULAFA’ ROSYIDIN
Pemerintah Abu Bakar (11-13 H)
Pengangakatan Abu Bakar menjadi Khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khalifah dalam sejarah Islam. Pengangkatannya untuk memangku jabatan tersebut merupakan kesepakatan antara kaum Anshar dan Kaum Muhajirin dalam musyawarah mereka di Tsaqifah Bani Saidah.
Pemilihan Abu Bakar yang terjadi di Tsaqifah, tampak tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Bahkan umar sendiri menyebutkan peristiwa terjadi di Tsaqifah dan pembaiatan Abu Bakar sebagai “faltah”, yakni kejadian spontan yang tanpa dipikirkan dan direncanakan sebelumnya. Pemilihan Abu bakar tidak diterima oleh semua pihak.
Penentang bai’at Abu Bakar yang paling keras dari kalangan Muhajirin adalah Fatimah putri Rasulullah. Fatimah sangat kecewa terhadap Abu Bakar karena tiga hal: pertama, Abu bakar meninggalkan Rasulullah tanpa segera dikuburkan, tetapi justru berebut kekuasaan. Kedua, fatimah menuntut warisan fadak, sebidang kebun di luar Madinah, yang telah diberikan Rasulullah ketika masih hidup namun Abu Bakar menolak memberikannya dengan alasan bahwa para Nabi tidak mewariskan, dan yang mereka tinggalkan adalah sedekah. Ketiga, Abu Bakar bertindak kelewat batas dengan memerintahkan penyerbuan rumah Fatimah.
Pertemuan politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Suatu peristiwa yang mengikat mereka tetap berada dalam satu kepemimpinan pemerintahan. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya pemerintahan sistem khalifah dalam Islam, yang terkenal dengan khilaf Khulafa’ Al Rasyidin. Sistem ini berlangsung hingga awal abad XX dengan corak yang berlainan. Pemerintahan model khalifah di dunia islam berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal menghapusnya pada 3 Maret 1924.
Setelah dikukuhkan oleh umat menjadi khalifah, Abu Bakar menyampaikan pidato penerimaan jabatannya itu di Masjid Nabawi : “wahai manusia, sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang terbaik di antara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik maka bantulah aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah suatu pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kamu adalah orang yang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang kuat di antara kamu lemah bagiku hingga aku mengambil haknya, Insya Allah. Janganlah seseorang dari kamu meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan jihad, maka Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan. Patuhlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sekali kali janganlah kamu menaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kamu”.
Pidato tersebut menggambarkan garis politik dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan Abu Bakar dalam pemerintahannya. Di dalamnya ia menggariskan beberapa hal penting, yaitu menjamin kebebasan berpendapat bagi rakyat untuk mengkritiknya bila ia tidak benar dalam menjalankan pemerintahannya, menuntut ketaatan dari rakyat selama ia taat kepada Allah dan Rasul, mewujudkan keadilan dengan memberikan hak-hak orang lemah dan mengambil hak-hak orang kuat untuk melaksanakan kewajiban mereka bagi kepentingan masyarakat dan negara, dan mendorong umat agar gemar berjihad dan mendirikan shalat sebagai salah satu inti dari taqwa.
Tantangan pertama pemerintahan Abu Bakar adalah menunjukkan kepada para penentangnya bahwa ia tampil sebagai pemimpin untuk menyelamatkan umat Muhammad dari fitnah atau perpecahan internal umat islam dan tindakan murtad dari mereka yang masih lemah iman, sambil menunjukkan kepada para penentangnya dan kepada umat bahwa ia secara pribadi tidak berambisi pada kekuasaan. Kebijakan Abu Bakar untuk menggunakan cara-cara diplomasi kepada para penentangnya dianggap cukup berhasil, terbukti dengan “bai’at susulan” dari Ali dan kelompoknya dan setelah itu tidak tampak lagi adanya gejolak. Tetapi, terhadap mereka yang melakukan tindakan murtad dan keengganan membayar zakat, cara-cara diplomasi agaknya tidak akan efektif. Mereka bukan orang-orang yang terbiasa menggunakan kekuatan logika, tetapi logika kekuatan. Perang terhadap kelompok ini merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Kebijakan memerangi mereka inilah yang ditempuh Abu Bakar. Sebelum menempuh kebijakan ini Abu Bakar mengadakan rapat untuk meminta saran kepada sahabat-sahabatnya. Sebagian besar sahabat-sahabatnya termasuk umar bin Khattab tidak menghendaki memerangi kelompok pembangkang.
Untuk melaksanakan keputusan tersebut, Abu Bakar membentuk sebelas pasukan dan menunjuk pemimpin masing-masing. Keputusan-keputusan yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut, dari segi tata negara, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara islam.
Faktor keberhasilan Abu Bakar yang lain ialah membangun pranata sosial di bidang politik dan pertahanan keamanan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sikap keterbukaan beliau, yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada tokoh-tokoh sahabat untuk ikut membicarakan berbagai masalah sebelum ia mengambil keputusan melalui forum musyawarah sebagai lembaga legislatif.
Sedangkan tugas-tugas eksekutif ia delegasikan kepada para sahabat baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di madinah maupun pemerintah di daerah. Untuk menjalankan pemerintahan di Madinah ia mengangkat Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan dan Zaid bin Tsabit sebagai khatib (sekretaris) dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan mengurus baitul mal. Di bidang tugas kemiliteran ia mengangkat panglima perang, untuk tugas yudikatif ia mengangkat Umar bin Khattab sebagai hakim agung.
Adapun urusan pemerintahan di luar kota Madinah, khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi ia menugaskan seorang amir atau wali (gubernur).
Praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial rakyat. Untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengelola zakat, infaq, shadaqah yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah dan jizyah dari warga negara non muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber pendapatan negara ini dibagikan untuk kesejahteraan tentara, gaji para pegawai negara, dan kepada rakyat yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Quran.
Abu Bakar Shiddiq menjabat khalifah selama 2 tahun, 6 Bulan, 4 hari. Selama menjalankan pemerintahan, hal-hal penting yang dilakukan adalah diteruskannya pengirim pasukan Usamah menghadapi Rumawi yang pernah dipersiapkan Rasulullah sebelum meninggalnya, perang melawan orang-orang murtad dan para pembangkang yang tidak mau membayar zakat, perang terhadap Musailamah al-Kadzdzab (yang mengakui nabi), dan pengumpulan Al-Quran.
2. Pemerintahan Umar bin Khattab (13-23 H)
Berbeda dengan Abu Bakar, Umar bin Khattab mendapatkan kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam suatu forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau wasiat oleh Abu Bakar. Pada tahun ketiga sejak menjabat khalifah, Abu Bakar jatuh sakit, dan meminta umar untuk menjadi imam sholat di Masjid. Makin hari, sakit Abu Bakar semakin parah dan timbul perasaan bahwa ajalnya sudah dekat. Sementara itu, kenangan tentang pertentangan di balai pertemuan Bani Saidah masih segar dalam ingatannya. Beliau khawatir jika tidak segera menunjuk pengganti dan ajalnya segera datang, akan timbul pertentangan dikalangan umat Islam yang lebih hebat daripada ketika Nabi Wafat dahulu.
Bagi Abu Bakar, orang yang paling tepat menggantikannya adalah Umar bin Khattab. Dia mulai mengadakan permusyawarahan tertutup dengan beberapa sahabat senior yang kebetulan menengoknya dirumah. Di antaranya adalah Abd Ar Rahman bin Auf dan utsman bin Affan dari kelompok muhajirin, serta Asid bin khudair dari kelompok Anshar.
Sepeninggal Abu Bakar, Umar bin Khattab dikukuhkan sebagai khalifah kedua dalam suatu bai’at umum dan terbuka di Masjid Nabawi. Sebagaimana Abu Bakar, Umar bin Khattab begitu dibai’at menjadi khalifah menyampaikan pidato penerimaan jabatannya di masjid Nabawi dihadapan kaum muslimin. Pidato tersebut menggambarkan pandangan umar bahwa jabatan khalifah adalah tugas yang berat sebagai amanah dan ujian. Antara pemimpin dan yang dipimpin harus terjalin hubungan timbal balik yang seimbang dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Setiap urusan harus diurus dan diselesaikan oleh khalifah dengan baik. Khalifah harus memilih orang-orang yang benar dan bisa memegang amanah untuk membantunya. Hukum harus ditegakkan terhadap pelaku tindak kejahatan.
Mengenai garis politik dan kebijakan umar dalam memerintah, pandangannya tentang seluk beluk negara, orang yang berhak jadi pemimpin, tanggung jawab kepala negara dan pelayanan kepada rakyat, hakikat tugas para pejabat negara adalah sama di depan hukum.
Sebagaiman Rasulullah dan Abu Bakar, khalifah umar juga sangat concern menanamkan semangat demokrasi secara intensif di kalangan rakyat, di kalangan para pemuka masyarakat dan di kalangan para pejabat atau para administrator pemerintah. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh Ansar dan muhajirin, dengan rakyat dan dengan para administrator pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah umum dan kenegaraan.
Karena itu institusi musyawarah telah di wujudkan oleh khalifah Umar menjadi majelis atau lembaga tertinggi sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif dalam pemerintahannya. Setiap keputusan dan peraturan yang dibuat pada masa pemerintahannya diproses melalui musyawarah. Pada masa pemerintahannya dibentuk dua badan penasehat atau syura, badan penasehat yang satu merupakan sidang umum yang diundang bersidang bila negara menghadapi bahaya. Sedang yang lainnya adalah badan khusus yang membicarakan masalah rutin dan penting. Bahkan pengangkatan dan pencatatan pegawai sipil serta lainnya dapat dibawa ke badan khusus ini dan keputusannya dipatuhi.
Pada masa Khalifah Umar wilayah kekuasaan Negara Madinah makin menjadi luas meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Suria, Irak, Persia dan mesir. Ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan negara madinah. Kekuasaan tertinggi yang bertugas membuat keputusan atas masalah-masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi khalifah adalah majelis permusyawaratan yang dibentuk oleh khalifah Umar, anggota majelis ini terdiri dari kaum muhajirin dan Ansor.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khattab dalam kedudukannya sebagai Khalifah atau kepala Negara. untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, umar melengkapinya dengan jawatan :
1) Jawatan pajak (diwan al kharaj) yang mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah ditaklukkan.
2) Jawatan kepolisian ( diwan al Ahdats) yang bertugas memelihara ketertiban dan menindak pelanggar-pelanggar hukum yang kemudian diadili oleh qadhi (hakim).
3) Jawatan pekerjaan Umum (Nazarat al Nafi’at) yang bertanggungjawab atas pembangunan dan pemeliharaan saluran-saluran irigasi, jalan-jalan,jembatan-jembatan, rumah sakit, gedung-gedung pemerintahan, dsb.
4) Jawatan militer (Diwan al Jund) bertugas mengelola administrasi kemiliteran.
Pranata sosial politik lain Negara Madinah yang dibangun oleh Khalifah Umar adalah pelaksanaan administrasi pemerintah di daerah dengan menerapkan sistem desentralisasi,[9] yaitupelimpahan wewenang dan otonomi seluas-luanya kepada pemerintah daerah. Wilayah kekuasaan Negara Madinah yang luas itu dibagi ke dalam delapan propinsi, yaitu Madinah, Mekkah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir, dan Palestina. Untuk setiap propinsi Umar mengangkat seorang gubernur yang disebut wali atau amir yang berkedudukan sebagai pembantu atau wakil khalifah di daerah. Tugas-tugas penting seorang gubernur disamping sebagai kepala pemerintah daerah, juga sebagai pemimpin agama, memelihara keamanan dan ketertiban di daerah, memimpin ekspedisi militer dan mengawasi pelaksanaan pungutan pajak.
3. Pemerintahan Usman bin Affan (23-35H)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, usman melaksanakan dan meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan Umar, sesuai dengan janji yang diminta Abdurrahman bin Auf ketika akan di bai’at, dan berjalan cukup efektif khususnya pada masa 6 tahun pertama pemerintahannya. Disamping melanjutkan kebijakan Abu Bakar dan Umar, banyak pula hal lain yang dilakukan pada masa-masa ini seperti perluasan wilayah, penaklukan-penaklukan negeri, perluasan masjid, pembangunan sarana-sarana umum, penyusunan mushaf, dll.
Usman memang dikenal seorang hartawan dan kedermawanannya luar biasa. Baik sebelum maupun sesudah menjadi Khalifah ia menyumbangkan banyak uang untuk perjuangan Islam. Tampaknya kebiasaan menyumbang tidak bisa ia tinggalkan, sehingga ketika hartanya sudah habis ia mengambil uang negara untuk meneruskan kebiasaannya menyumbang lewat tangannya dengan menggunakan uang negara.
Penyebab utama lain muncuknya ketidakpercayaan rakyat terhadap khalifah Ustman adalah kerja musuh-musuh Islam yang tersembunyi. Mereka hanya lahirnya Islam yang hidup di tengah-tengah umat Islam, tapi batin mereka tetap kafir. Mereka menyebabkan tentang issu tentang kejelekan-kejelekan Ustman, dan di lain kesempatan menyebarkan pujian-pujian terhadap Ali. Tokoh utama penyebar fitnah ini adalah seorang yahudi yang bernama Abdullah bin Saba, berasal dari San’a.
Klimaks dari krisis kepercayaan rakyat beberapa daerah terhadap kepemimpinan Usman ditandai dengan timbulnya pemberontakan oleh ribuan orang dari Kuffah, Basrah dan Mesir yang datang ke Madinah secara bersamaan.mereka mengepung kota itu dan rumah kediaman Usman. Dan mereka berhasil membunuhnya ketika sedang membaca Al-Quran.
Demikianlah Khalifah Usman bin Affan yang dikenal jujur, sederhana, dermawan, lemah lembut dan tidak mau bertindak tegas, mati di tangan kaum pemberontak. Sifatnya yang lemah lembut itu ternyata dimanfaatkan oleh lawan aupun kaum kerabatnya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompok.
4.Pemerintahan Ali bin Abi Thalib (35-40 H)
Akhirnya Ali bin Abi Thalib dikukuhkan menjadi Khalifah ke empat menggantikan Usman bin Affan yang mati terbunuh di tangan kaum pemberontak. Ali adalah saudara sepupu nabi Muhammad SAW dan suami dari putri belaiu, Fatimah. Ia yang pertama kali masuk islam dari kalangan anak-anak. Ketika Abu Bakar menjadi khalifah, ia selalu mengajak Ali untuk memusyawarahkan masalah-masalah penting. Demikian pula Umar bin Khattab tidak mengambil kebijaksanaan atau melakukan tindakan tanpa musyawarah dengan Ali. Ia dikenal sebagai orang alim, cerdas dan taat beragama. Maka, ketika Umar menjelang wafat, ia memasukkan Ali dalam anggota badan musyawarah pemilihan khalifah. Tapi yang terpilih adalah Usman. Namun ia tetap menaati keputusan itu dan membaiat Usman serta mendampinginya dalam menjalankan roda pemerintahan. Usman pun pada masa permulaan jabatannya dalam banyak perkara selalu mengajak Ali dalam permusyawaratan. Ali juga yang tampil membela Usman ketika berhadapan dengan kaum pemberontak dan menempatkan kedua orang putranya di pintu gerbang rumah Usman untuk menjaganya.
Ali dibaiat menjadi menjadi Khalifah di tengah-tengah kekacauan dan kerusuhan akibat kematian khalifah Usman. Keadaan ini bertambah kritis dan suasana politik semakin eksplosif akibat tindakan Ali, pembangkangan Muawiyah bin Abi Sufyan terhadap pengangkatannya menjadi khalifah yang menuntut agar ia segera menangkap dan mengadili para pembunuh Usman. Hal yang sama juga dituntut oleh Aisyah, Thalhah dan Zubeir.
Tindakan dan kebijaksanaan Ali segera setelah resmi memegang jabatan Khalifah adalah memberhentikan semua Gubernur yang diangkat Usman, termasuk Muawiyah, dengan mengangkat pejabat-pejabat baru. Tanah-tanah yang dibagikan di zaman Usman kepada keluarganya ditarik kembali. Khalifah Ali juga menerapkan pengawasan yang ketat terhadap para pejabat pemerintah. Ternyata pejabat baru yang diangkat oleh Ali menimbulkan pro dan kontra di kalangan rakyat daerah. Ada yang menerima dan ada pula yang menolak, serta ada yang bersikap netral seperti Mesir dan Basrah.
Apa yang dikhawatirkan Ibn Abbas benar. Tindakan Ali yang ia maksudkan untuk memperbaiki keadaan, justru memancing kemarahan keluarga Bani Umayah dan memperkuat barisan mendukung Muawiyah untuk melawan Ali. Bahkan pembantu dekat Ali ada yang meninggalkannya dan bergabung dengan Muawiyah. Mereka tidak suka cara pengawasan Ali yang ketat dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Demikian juga Aisyah, Thalhah dan Zubair menyusun kekuatan di Basrah. Alasan utama mereka beroposisi terhadap Ali adalah untuk menuntut kematian Usman.
Akhirnya situasi politik yang eksplosif itu tak dapat dibendung. Khalifah Ali, setelah mengetahui persiapan kedua kubu, Muawiyah dan Aisyah, segera mengirim utusan untuk mencari jalan damai. Namun usaha tersebut gagal. Maka Ali pun memberlakukan hukum darurat dan menyatakn perang terhadap para pembangkang dan pemberontak itu. Tentu Ali punya alasan untuk itu karena mereka menentang pemerintahan sah yang ia pimpin, dan berarti pula mereka melanggar perintah Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 59 yang mewajibkan umat islam untuk menaati ulil amri.
Kubu pertama yang dihadapi Ali dan pasukannya adalah pasukan yang dipimpin oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair pada tahun 36H yang dikenal dengan Perang Jamal. Kemenangan berada di pihak Ali. Kemudian Ali menghadapi Muawiyah. Kedua pasukan bertempur di Shiffin, di lembah sungai Effrat yang kemudian terkenal dengan Perang Shiffin pada tahun 37 H. Perang ini dihentikan dengan diadakannya tahkim atas permintaan pihak Muawiyah untuk berdamai yang disiasati oleh Amr bin Ash. Hasil dari majlis tahkim ini bukannya menyelesaikan ketegangan untuk mewujudkan perdamaian melainkan terjadinya dualisme pemerintahan. Karena majlis tahkim, atas rekayasa dan siasat Amr bin Ash, secara sepihak memberhentikan Ali dari jabatan Khalifah dan mengukuhkan Muawiyah menjadi Khalifah. Sehingga secara de jure Muawiyah berada di pihak yang menang. Namun sesudah peristiwa majlis tahkim itu, mayoritas umat Islam tetap mengakui Ali sebagai khalifah. Dua tahun kemudian, Muawiyah melalui intrik-intrik politiknya, diproklamasikan menjadi Khalifah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar