Sabtu, 11 Mei 2019

KONSEP PERWALIAN DALAM UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


A. Sejarah tentang Perwalian

  Berbeda dengan pengangkatan anak, soal perwalian terdapat peruntukannya di dalam Undang-undang Perkawinan. Pasal-pasal yang bersangkutan adalah pasal 50 hingga pasal 54 Bab XI. Ketentuan yang sangat luas terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu dimulai dari pasal 331 hingga pasal 418 huruf ( a ) . Latar belakang lengkapnya pengaturan tenta g perwalian didalam kitab Undang-undang ini tiada lain agar kepentingan anak yang berada di bawah perwalian tidak dirugikan atau memperoleh jaminan yang cukup dari walinya, terutama perihal pemeliharaan diri dan pengurusan harta bendanya. Hal pokok yang harus diperhatikan dalam hal perwalian ini ialah bahwa menurut sistem yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kekuasaan orang tua itu hanya ada jika kedua orang tuanya masih hidup. Apabila salah seorang daripadanya meninggal dunia, dengan sendirinya kekuasaan itu hilang dan beralih menjadi perwalian dari salah seorang yang masih hidup. Tampaknya sistem ini tidak diakui oleh hukum . Persoalan anak adalah persoalan seluruh keluarga, kalau 51 orang tua itu meninggal dunia, maka kewajiban pemeliharaan beralih ke tangan anggota lainnya.

B. PENGERTIA PERWALIAN
Perwalian Menurut Asal Kata Perwalian ( voogdij ) berasal dari kata “ wali “ mempunyai arti orang lain selaku pengganti orang tua yang menurut hukum diwajibkan mengawasi dan mewakili anak yang belum dewasa atau belum akil baligh ( berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah ). Sehingga perwalian dapat diartikan sebagai orang tua pengganti terhadap anak yang belum cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Kata wali dalam bahasa arab berasal dari kata –kata wilayah ( kata benda ) kata kerjanya walia yang artinya berkuasa.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perwalian berasal dari kata „ per „ berarti satu. Sedangkan „ wali ‟ orang yang menurut hukum ( agama, adat ) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, sebelum anak itu dewasa.
       - Perwalian adalah sesuatu yang berhubungan dengan wali, seperti    pemeliharaandan pengawasan anak dan hartanya
- Pembimbing ( Negara, daerah, dsb )yang belum bisa berdiri sendiri.

C. PASAL-PASAL TENTANG PERWALIAN
Perwalian diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, mulai dari pasal 50 sampai pasal 54.

Pertama :Pasal 50 ayat

( 1 ) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.

 ayat(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

54 Kedua :Dalam Pasal 51 sampai dengan pasal 54 menetapkan atau mengatur tentang penunjukan wali, kewajiban wali, dan tanggung jawab sebagai seorang wali, meliputi ;

(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
 (2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
(3) Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
 (4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
 (5) Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Ketiga : Mengatur tentang larangan bagi wali untuk memindahkan hak, menggadaikan barang-barang tetap milik anak yang berada di bawah perwaliannya, bahwa terhadap wali belaku juga pasal 48 UndangUndang ini

Keempat :Mengatur tentang pencabutan kekuasaan wali yang dinyatakan:
(1) Wali dapat dicabut dari kekuasaanya, dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 49 Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) pasal ini, oleh pengadilan di tunjuk orang lain sebagai wali.

Kelima : Mengatur tentang kewajiban untuk mengganti kerugian terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya. wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

D. SYARAT SYARAT PERWALIN
Tentang siapa yang berhak menjadi wali, pada pasal 51 ayat 1 UndangUndang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan, bahwa yang akan menjadi wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dilakukan dengan cara melalui surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi.
 Syarat-syarat untuk menjadi wali terdapat dalam pasal 51 ayat ( 2 ) yang harus dipenuhi yaitu diantaranya:
 a. sudah dewasa,
 b. sehat pikirannya,
 c. jujur, dan
 d. berkelakuan baik atau mempunyai i‟tikad baik untuk menjadi wali

Hak perwalian anak akan ditetapkan hakim terhadap seseorang yang di nilai mampu menjadi seorang wali yang baik, tentu saja di dalam menetapkan seseorang wali, hakim akan melakukan banyak pertimbangan sebagai dasar menentukan seorang wali. Sehingga diharapkan hak perwalian anak tidak jatuh ke tangan yang salah dan diharapkan orang yang akan menjadi wali dapat menjamin kebutuhan dari anak tersebut, seperti sandang, pangan, dan papan.
 Usia anak merupakan salah satu faktor penting yang dijadikan dasar pertimbangan bagi hakim dalam menetapkan seorang wali. Anak adalah seorang yang belum mencapai umur 18 tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan, karena pada dasarnya seorang anak masih memerlukan perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sehingga hak-hak seorang anak dapat terpenuhi atau dengan kata lain kepentingan anak seperti pendidikan dan pemeliharaan dapat terpenuhi. Selain itu dikarenakan seorang anak yang belum dewasa dirasa masih belum mampu hidup sendiri dan dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hokum

E. BERAKHURNYA PERWALIAN
Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dapat diambil kesimpulan bahwa perwalian dapat berakhir dalam hal-hal berikut ini:
1. anak dibawah perwalian telah dewasa
2. anak meninggal dunia
                     3. wali meninggal dunia
         4. wali dipecat dari perwalian
Berakhirnya perwalian dapat dilihat dalam beberapa hal, yaitu:
Si anak telah mencapai usia 18 tahun atau anak telah melangsungkan perkawinan ( pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 ). Hal tersebut dapat di simpulkan dari perumusan pasal 47 ayat 1 yang berbunyi bahwaanak yang belum mencapai umur 18 tahun tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua. Begitu pula dari rumusan yang berbunyi “ si anak yang belum pernah melangsungkan perkawinan “ dalam pasal 47 ayat 1, di sini dapat disimpulkan bahwa anak yang sudah melangsungkan perkawinan tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua.
.     Si anak sudah dapat berdiri sendiri ( pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan )
Isi dari pasal 45 ayat 2 adalah: “ kewajiban orang tua yang di maksud dalam ayat 1 pasal ini berlaku sampai dengan anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berl aku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus “, maka hal ini berarti jika anak sudah dapat berdiri sendiri atau mandiri maka kewajiban orang tua mendidik dan memelihara anak tersebut tidak berlaku lagi.
Kekuasaan orang tua di cabut ( pasal 49 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawianan )
Dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974, pasal 49 menyatakan bahwa kekuasaan orang tua dapat di cabut terhadap seorang anak atau lebih untuk jangka waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain atau keluarga si anak dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang telah dewasa, atau pejabat yang berwenang.

                    Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk menuntut pencabutan kekuasaan orang tua adalah sebagai berikut:
1. Orang tua sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
2. Orang tua berkelakuan buruk sekali kepada anaknya
Adanya tindakan seperti tersebut di atas tidak menghapuskan kewajiban orang tua untuk membiayai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak ( pasal 49 ayat 2 ), dan pencabutan kekuasaan orang tua dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar