Sabtu, 11 Mei 2019

Kedudukan Wali


1. WALI NASAB
Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak menjadi wali. Imam Syafi`I berpendapat bahwa anak laki-laki tidak termasuk ashabah seorang wanita Menurut Imam Syafi`i, suatu pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang dekat lebih dulu. Bila tidak ada yang dekat, baru dilihat urutannya secara tertib. Maka selanjutnya bila wali jauh pun tidak ada, maka hakimlah yang bertindak sebagai wali.Wali nasab urutannya adalah sebagai berikut:
  Bapak, kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas
  Saudara laki-laki kandung (seibu sebapak)
  Saudara laki-laki sebapak
  Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
  Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  Paman (saudara dari bapak) kandung
  Paman (saudara dari bapak) sebapak
  Anak laki-laki paman kandung
  Anak laki-laki paman sebapak

2,  Wali Mujbir
Wali mujbir adalah orang yang mempunyai hak paksa atau hak ijbar. Dasar pertimbangan wali mujbir adalah kemaslahatan putrinya yang akan dipaksa. Artinya bahwa seorang wali mujbir harus yakin bahwa jodoh yang dia paksakan itu tidak akan menimbulkan masalah bagi putrinya bahkan akan mendatangkan maslahat bagi putrinya.
Pengertian lain dari wali mujbir yang lainnya bahwa wali mujbir itu mempunyai bidang kuasa untuk menikahkan anak atau cucunya yang masih perempuan tanpa meminta izin kepada putrinya terlebih dahulu. Tapi wali mujbir tidak boleh menikahkan putri yang jandanya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada siperempuantersebut.
Hak ijbar dari Wali mujbir itu bisa gugur karena mempunyai alasan yaitu :
a. Tidak ada kesepadanan antara mempelai laki-laki dengan gadis yang dipaksakan  perkawinannya
b. Adanya pertentangan antara kedua orang yang akan dipaksakan atu adanya perselisihan antara calon mempelai
c. Adanya perselisihan antar mempelai perempuan dengan wali mujbir yang dinikahkan.

2.    Wali adhal atau wali yang dhalim
Seorang wali yang enggan mengawinkan anaknya, padahal tidak memiliki alasan yang dapat diterima. Siwanita dapat mengajukannya kepada wali hakim. Dengan demikian hak kewaliannya tidak jatuh kepada wali-wali yang urutannya dibawahnya tetapi langsung kepada wali hakim. Jadi wali yang enggan mengawinkan anak di bawah perwaliaanya tanpa alasan-alasan yang dapat diterima disebut dengan wali adhal atau wali yang dhalim. Hal ini karena pada prinsipnya para wali tidak boleh menghalangi perkawinan anak dibawah perwaliannya tanpa alasan-alasan yang prinsipal, tidak boleh mencegah kalau sesuatunya memang normal, dan tidak boleh menyakiti anak dibawah perwaliannya.
3.    Wali hakim atau wali raja
Wali hakim adalah sultan atau raja yang beragama islam yang bertindak sebagai wali kepada pengantin perempuan yang tidak mempunyai wali. Tapi karena sultan atau raja sibuk dengan tugas-tugas negara maka ia menyerahkannya kepada pendaftar-pendaftar nikah untuk bertindak sebagai wali hakim.
Wali hakim itu diangkat oleh pemerintah khusus untuk mencatat pendaftaran nikah dan menjadi wali  nikah bagi wanita yang tidak mempunyai atau wanita yang akan menikah itu berselisih paham dengan walinya.
Sebab-sebab menggunakan wali hakim :
•    Tidak ada wali nasab
•    Anak tidak sah taraf atau anak angkat
•    Wali yang ada tidak cukup syarat
•    Wali aqrab menunaikan haji atau umrah
•    Wali enggan
Jadi wali yang enggan menikahkan seseorang perempuan tanpa alasan munasabah mengikut syara’, maka hak wali itu berpindah kepada wali hakim.
4.    Wali berada jauh atau ghoib
Mengikut Madzhab Syafi’i kalau wali aqrab ghaib atau berad jauh dan tidak ada walinya maka yang menjadi wali ialah wali hakim di negerinya, bukan wali ab’ad. Berdasarkan wali yang ghaib atau berada jauh itu pada prinsipnya tetap berhak menjadi wali tetapi karena sukar melaksanakan perwaliannya maka haknya diganti oleh wali hakim.

   5.  WALI HAKIM
Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila:
  Calon mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
  Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya.
  Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
  Wali berada ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qashar) yaitu 92,5 km.
  Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
  Wali sedang melakukan ibadah haji atau umroh.
  Anak Zina (dia hanya bernasab dengan ibunya).
  Walinya gila atau fasik.
Namun berdasarkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai wali hakim adalah KUA Kecamatan.

Idris lamaluyo,Hukum Perkawianan,jakarta:Bumi Aksara,1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar