A.
Pengertian
Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan
membatasi hak dan kewajiban antara seseorang laki-laki dan perempuan yang bukan
mahrom. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 3:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا
طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ
أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ
أَلَّاتَعُولُواْ ٣
Artinya; Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( QS.
An-Nisa ’: 3 )
Kata “nikah” berasal dari bahasa arab نكاح yang merupakan masdar atau asal dari kata kerja نكح yang sinonimnya تزوج yang artinya perkawinan. Kata
nikah telah diadopsi menjadi bahasa indonesia. Oleh karena itu, secara sosial,
kata pernikahan dipergunakan dalam berbagai upacara perkawinan. Disamping itu
kata pernikahan, tampak lebih etis dan agamis dibandingkan dengan kata
perkawinan. Kata perkawinan lebih cocok untuk makhluk selain manusia.
Menurut bahasa, kata “nikah” berarti adh-dhammu wattadaakhul (bertindah
dan memasukkan ). Dalam kitab lain, kata nikah diartikan dengan adh-dhammu
wa al-jam’u (bertindih dan berkumpul). Oleh karena itu menurut kebiasaan
arab, pergesekan rumput pohon seperti bambu akibat tiupan angin, diistilahkan
dengan tanakahatil asyjar ( rumput pohon itu sedang kawin ). Karena
tiupan angin itu menyebabkan terjadinya pergesekan dan masuknya rumput yang
satu ke ruang yang lain.
Menurut Rahman Hakim, kata nikah atau kawin mengandung dua maksud.
Konotasinya tergantung pada arah kata itu dimaksudkan ( syiaq al-kalam ).
Ucapan nakaha fulanun fulanah ( si fulan telah mengawini fulanah ). Maksudnya,
adalah melangsungkan akad nikah. Akan tetapi bila kalimatnya adalah nakaha
fulanun-zaujatahu ( si fulan telah mengawini si fulanah ) artinya melakukan
hubungan seks. Kebiasaan lain dalam masyarakat kitta adalah pemisahan arti kata
nikah dengan kawin.nikah dimaksudkan untuk perkawinan manusia dan kawin
ditujukan kepada binatang.[1]
Kadang-kadang kata nikah atau kawin, sama-sama ditujukan kepada orang
tetapi dengan pengertian yang berbeda. Kawin diartikan sebagai melakukan
hubungan seks diluar nikah, sedangkan nikah diartikan sebagai akad (upacara
dihadapan petugas pencatat nikah). Pemakain yang masyhur untuk kata nikah
adalah tertuju pada akad sesungguhnya
inilah yang dimaksud oleh syariat. Didalam al-quran pun , kata nikah tidak
dimaksudkan lain, kecuali arti akad perkawinan.
Pernikahan menurut istilah ilmu fikih, nikah berarti suatu akad yang
mengandung kebolehan melakukan hubungan seks dengan memakai lafazd “nikah” atau
“tazwij”. Maksudnya, dalam hal ini mengandung makna ‘ al-wath” yaitu bersetubuh
atau bersenggama, dengan pengertian menikahi perempuan. Makna hakikatnya
menggauli istri atau kata lain munakahat)
yang diartikan saling menggauli.
Ada beberapa pendapat para ulama madzab mengenai pengertian pernikahan,
diantaranya sebagai berikut.
1.
Ulama Hanafiyah mengatakan, pernikahan adalah perjanjian yang
diselenggarakan untuk tujuan memperoleh kenikmatan dari wanita dengan
disengaja. Maksudnya untuk menghalalkan seorang laki-laki memperoleh kesenangan
( istimta’ ) dari seorang wanita.
2.
Ulama Malikiyah berpendapat, pernikahan adalah akad perjanjian untuk
menghalalkan meraih kenikmatan dengan wanita yang bukan bukan mahrom.
3.
Ulama Syafi’iyah mendefinisikan, pernikahan adalah akad perjanjian yang
menggandung unsur membolehkan persetubuhan dengan menggunakan lafazd انكاح
atau تزويج.
4.
Ulama Hanabilah menjelaskan, pernikahan adalah akad perjanjian yang
didalamnya terdapat lafazd nikah atau tazwij.[2]
B.
Rukun dan Syarat Sahnya Pernikahan
Rukun nikah ada 6
macam, yaitu :
1.
Calon pengantin laki-laki (calon suami).
Diantara yang menjadi
syarat bagi calon suami adalah :
a. Islam.
b. Jenis laki-laki.
c. Jelas orangnya.
d. Dapat memberikan persetujuan (menjawab ijab
dan qobul).
e. Tidak ada halangan untuk kawin.
2.
Calon pengantin perempuan (calon istri).
Diantara yang menjadi
syarat bagi calon istri adalah sebagai berikut.
a. Islam.
b. Jenis perempuan.
c. Jelas orangnya.
d. Dapat dimintai persetujannya.
e. Tidak ada halangan untuk kawin.
3.
Wali dari pihak calon pengantin perempuan (calon istri).
Di antara yang menjadi
syarat untuk seorang wali dari pihak calon istri adalah sebagai berikut.
a. Laki-laki.
b. Islam
c. Baligh.
d. Berakal.
e. Mempunyai hak menjadi wali.
f.
Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
4.
Dua orang saksi.
Syarat-syarat orang
yang menjadi saksi adalah sebagai berikut.
a. Dua orang laki-laki.
b. Islam.
c. Baligh.
d. Berakal.
e. Hadir pada waktu upacara akad nikah.
f.
Mengerti maksud akad nikah.
g. Adil.
5.
Sighat, yaitu adanya akad.
Yang menjadi
syarat-syarat dalam sighat adalah :
a. Adanya ijab dari pihak wali perempuan.
b. Adanya qobul dari pihak calon pengantin
laki-laki.
c. Antara ijab dan qobul jelas maksudnya.
d. Antara ucapan ijab dan qobul bersambung,
tidak diselingi dengan kata-kata lain.
e. Pada waktu pengucapan sighat nikah, harus
memakai kata-kata : nikah atau tazwij.
Syarat sahnya nikah
Yang menjadi syarat sahnya pelaksanaan nikah itu ada 4 yaitu rukun-rukun
yang telah disebutkan diatas harus terpenuhi, minimal empat orang yang harus
ada pada waktu akad nikah (ijab qobul) yaitu :
1. Calon pengantin laki-laki.
2. Wali.
3. Calon penggantin perempuan itu tidak
beristri.
4. Calon pengantin perempuan itu bukan termasuk
yang haram dinikah.[3]
5.
C.
Pengertian Pernikahan Siri
Kata as-sirru jamaknya asraar, secara etimologi berarti perkara yang
dirahasiakan. Bila dikatakan asarru-assyai’a berarti merahasiakan dan
menyembunyikannya. Sedangkan kata as-surriyyat artinya budak wanita yang
menjadi hak milik dan untuk kepentingan hubungan badan. Mengikuti wazan
fu’liyyatun, yang berasal dari kata as-sirru. Sebab acap kali seorang laki-laki
merahasiakan dan menutup-nutupi dari istri resminya, dan menempatkan budak
wanita itu di rumah lain.
Kata as-sirru adalah pernikahan yang dirahasiakan. Allah SWT berfirman:
وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا ٢٣٥
Artinya: (Dalam pada itu) janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka
secara rahasia. ( QS. Al-Baqarah: 235 ).
Secara terminologi pernikahan siri adalah pernikahan yang diperintah
agar dirahasiakan. Dalam versi lain dikatakan pernikahan siri yaitu pernikahan
yang dilangsungkan tanpa tasyhir (pengumuman kepada publik).
Dengan
demikian, pernikahan siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan disembunyikan
kejadiannya. Saat berlangsungnya akad nikah, para saksi diminta untuk
menutup-nutupinya atau orang-orang diminta untuk melakukan hal yang nanti akan
dijelaskan.
D.
Faktor-faktor
yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri
Melihat kasus-kasus
yang terjadi pada pernikahan siri, masing-masing mempunyai latar belakang yang
secara khusus yang berbeda, namun secara umum adalah sama, yaitu ingin
memperoleh keabsahan. Dalam hal ini yang dipahami oleh masyarakat adalah
pernikahan sudah sah secara agama. Sebagian masyarakat masih banyak yanng
berpendapat nikah merupakan urusan pribadi dalam melaksanakan ajaran agama.
Jadi tidak perlu melibatkan aparat yang berwenang, dalam hal ini Kantor Urusan
Agam (KUA). Disamping itu, pernikahan siri juga dianggap sebagai jalan pintas
bagi pasangan yang menginginkan pernikahan namun belum siap atau ada hal-hal
lain yang tidak memungkinkan terikat
secara hukum.
Ada beberapa faktor
yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri antara lain sebagai berikut.
1.
Nikah siri
dilakukan karena hubungan yang tidak direstui oleh orang tua kedua pihak atau
salah satu pihak. Misalnya orang tua kedua pihak atau salah satu pihak berniat
menjodohkan anaknya dengan calon pilihan mereka.
2.
Nikah siri
dilakukan karena adanya hubungan terlarang misalnya salah satu atau pihak
sebelumnya pernah menikah secara resmi tetapi ingin menikah lagi dengan orang
lain.
3.
Nikah siri
dilakukan dengan alasan seorang merasa tidak bahagia dengan
pasangannya,sehingga timbul niatan untuk mencari pasngan lain.
4.
Nikah siri
dilakukan dengan dalih menghindari dosa karena zina.kehawatiran-kehawatiran
tersebut banyak dialami oleh pasangan mahasiswa.hubungan yang semakin hari
semakin dekat,menimbulkan kehawatiran akan terjadinya perbuatan yaaang
melanggar syari’at.pernikahan siri dianggap sebagai jalan keluar yang mampu
menghalalkan gejolak cintasekaligus menghilangkan kehawatiran terjadinya zina
5.
Nikah siri
dilakukan karena pasangan merasa belum siap secara materi dan secara sosial.Hal
ini biasa dilakukan oleh para mahasiswa disamping khawatir terjadi zina,mereka
masih kuliah,mereka belum persiapan,jika harus terbebani masalah rumah
tangga.status pernikahan pun masih disembunyikan supaya tidak menghambat
pergaulan dan aktivitas teman-teman di kampus.
6.
Nikah siri
sering ditempatkan sebagai sebuah pilihan ketika seseorang hendak perpoligami
E.
Bentuk-Bentuk Nikah Siri
Nikah siri ada dua
bentuk :
Bentuk pertama,
Pernikahan yang dilangsungkan antara mempelai laki-laki dan permpuan saja tanpa
kehadiran wali dan saksi-saksi. Kemudian mereka saling berwasiat untuk
merahasiakan pernikahan tersebut. Bentuk Pernikahan ini (tidak sah) dalam
pandangan kebanyakan ulama fikih, karena tidak memenuhi
persyaratan-persyaratannya, yaitu unsur wali dan saksi-saksi. Ini termasuk
hubungan perzinaan dan perkencanan yang tertuang dalam firman Allah SWT.
مُحۡصَنَٰتٍ
غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ (25)
Artinya: ....Sedang
merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (QS An-Nisa’: 25)
Namun, jika kedua
saksi menyaksikan akad nikah antara mempelai laki-laki dan perempuan, sementara
wali wanitanya tidak hadir, dan mereka (yang hadir) saling berpesan untuk
menutup-nutupinya dari pengetahuan wali wanita dan masyarakat pada umumnya,
bentuk ini juga termasuk nikah siri yang batil (tidak sah) pada pandangan
jumhur ulama. Dan inilah pendapat yang shahih
lantaran ketiadaan syarat wilayah (wali), sesuai dengan keterangan
sebelumnya dalam bahasan syarat-syarat nikah. Dan, karena ia termasuk kategori
konteks larangan rasulullah pada nikah siri.
Bentuk kedua,
pernikahan yang berlangsung dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya yang lengkap,seperrti
ijab kabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka itu (suami, istri, wali
dan saksi-saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan dari pengetahuan
masyarakat atau sejumlah orang. Terutama suami, meminta dua saksi untuk
menutupinya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum pernikahan ini menjadi
dua pandangan.
Jumhur ulama dari kalangan ulama madzab hanafi, syafi’i, dan hanbali memandang bahwa
pernikahan ini sah, namun dimakruhkan. Pendapat ini merupakan salah satu
riwayat populer dari imam ahmad.
Demikian ini,
dikarenakan pernikahan tersebut telah memenuhi kesempurnaan rukun-rukun dan
persyaratan-persyaratannya, disertai kehadiran dua saksi, hingga tidak lagi
bersifat rahasia. Pasalnya, jika jumlah yang hadir lebih dari dua orang, maka
sudah keluar dari sifat kerahasiaan. Namun penyembunyian (publikasi) pernikahan
tetap dihukumi makruh agar tidak muncul tuduhan miring kepada mereka berdua.
Madzab maliki
berpendapat bahwa perniikahan tersebut batil lagi rusak (fasakh). Pandangan ini
merupakan salah satu riwayat imam ahmad.
Alasannya, misi dari
persaksian adalah pemberitahuan dan sosialisasi, ia merupakan syarat sahnya
pernikahan. Dengan adanya permintaan untuk dirahasiakan , berarti tidak
terwujud misi pemberitahuan dan sosialisasi.
Selain itu,
berdasarkan larangan nabi dari nikah siri, dan bentukk ini masuk dalam
kategorinya. Dan juga karena merahasiakan hubungan pernikahan termasuk
ciri-ciri perzinaan. Manakala pernikahan yang diminta untuk disembunyikan mirip
dengan praktik perzinaan, maka akibatnya rusak secara hukum. Inilah pernikahan
siri menurut ulama maliki.
Sedangkan realita yang
populer (tentang nikah siri) menurut malikiyah seperti diungkap ad-dardir bahwa
nikah siri adalah pernikahan dimana tatkala dilangsungkan akad nikah, para saksi
diperintahkan untuk merahasiakannya, sama saja baik pihak lain diminta untuk
diam atau tidak. Pastinya, suami adalah orang yang meminta pesan seperti itu,
baik disertai oleh istri, wali maupun tidak. Inilah cara pelaksanaan menurut
ibnu arafah berkaitan dengan nikah siri.
Sedangkan prosedur
lain, berdasarkan keterangan al-baji, berbunyi: permintaan kepada oarang-orang
selain saksi untuk merahasiakannya juga. Sebagaimana halnya kalau suami istri
dan wali sepakat untuk menutup-nutupinya tanpa meminta saksi-saksi untuk
melakukannya.
Pendapat yang rajih,
bahwa nikah siri jenis kedua (dalam penjelasan diatas) merupakan pernikahan
yang sah, karena rukun-rukun dan syarat-syaratnya telah sempurna, kendatipun
tidak disosialisasikan secara umum. Karena, kehadiran wali dan saksi-saksi
telah dinilai sebagai bentuk sosialisasi yang mengeluarkan pernikahan itu dari
sifat kerahasiaannya. Semakin gencar sosialisasi, maka akan lebih utama. Oleh
karenanya, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya suami istri tidak dipandang
dengan pandangan penuh kecurigaan dan mendapatkan prasangka yang buruk dari
orang lain.[4]
A.
Hukum Nikah siri
1.
Nikah Siri Menurut Islam
Hukum nikah sirih secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau
diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirih
digelar. Pada prinsipnya, selama nikah siri itu memenuhi rukun dan syarat nikah
yang disepakati ulama, maka dapat dipastikan hukum nikah itu pada dasarnya
sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw, yang menganjurkan
agar nikah itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi
fitnah. Sesuai hadis Nabi saw :
وروى أحمد وغيره عن ابن حاطب: (فصل مابين الحلال والحرام
الضرب بالدف(
Artinya :
“Yang membedakan antara acara
pernikahan yang halal dan yang haram, adalah adanya tabuhan rebana.”
Secara mendasar,
tidak dilihat dari tabuhan rebananya, melainkan yang menjadi hal mendasar
adalah upaya untuk menyebarluaskan berita tentang acara pernikahan yang
diselenggarakan.
Istilah nikah siri
atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan ulama. Hanya saja
nikah siri di kenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri
dapat saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu nikah yang sesuai
dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi
diminta tidak memberitahukan terjadinya nikah tersebut kepada khalayak ramai,
kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimah al-‘Ursy. Berikut
ini adalah pendapat para ulama Islam tentang nikah siri.
1.
Menurut pandangan mahzab Hanafi dan Hambali suatu penikahan yang sarat dan
rukunya mka sah menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn
siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi, artinya: “Takutlah kamu
terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah allah dan
kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat Allah (ijab
qabul)” (HR Muslim).
2.
Menurut terminologi fikih Maliki, nikah siri ialah :
هو الذي يو صي فيه الزوج الشهود مكتمه عن امراته, او عن
جما عة ولو اهل منزل.
Artinya :
“Nikah yang atas pesan suami,
para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga
setempat.
Mazhab Maliki
tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua
pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera rajam), jika telah terjadi
hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat
orang saksi.
1.
Sedangkan menurut kiayi Husein Muhamad seorang komisioner komnas prempuan
menyatakan pernikahan pria dewasa dengan wanita secara siri merupakan
pernikahan terlarang karena pernikahn tersebut dapat merugikan si perempauan,
sedangkan islam jusru melindungi perempuan bukan malah merugikannya. Menurut
kalangan Ulama Syiah memang membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu
nikah siri, sebih baik ketimbang berzinah yang sangat dilaknat oleh Allah SWT.
Kalangan Ulama Suni di Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah siri adalah Halal
berdasarkan nash Al Qur’an (Anisa:3), dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang
melakukannya, bukan semata-mata karena kebutuhan seksual, tetapi guna
menunjukan ke-halalan Nikah sirih itu sendiri.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa ayat 3).
1.
Ulama terkemuka yang membolehkan
nikah dengan cara siri adalah Dr. Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim
kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama
ada ijab kabul dan saksi.
2.
Dadang Hawari, mengharamkan nikah siri, sedangkan KH. Tochri Tohir
berpendapat lain. Ia menilai nikah siri sah dan halal, karena islam tidak
pernah mewajibkan sebuah nikah harus dicatatkan secara negara. Menurut Tohir,
nikah siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina.
Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada
upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa nafsu.
Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap sah secara agama, namun perkawinannya
menjadi tidak berkah.
3.
Menurut Prof. Wasit Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia, mantan
Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama yang juga mantan Dekan Fakultas
Syariah UIN Jakarta, menyatakan bahwa ajaran Islam, nikah tidak hanya merupakan
hubungan perdata, tetapi lebih dari itu nikah harus dilihat dari berbagai
aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang mendasari perkawinan, yaitu:
agama, hukum dan sosial, nikah yang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek
tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja maka pincang[5]
4.
Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang
ditetapkan melalui undang-undang di sisi lain nikah yang tidak tercatat-selama
ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut
dinilai sah, namun nikah dibawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya,
karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Al-Qur’an
memerintahkan setiap muslim untuk taat pada ulul amri selama tidak bertentangan
dengan hukum Allah Sesuai firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 59 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ
وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ
وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ
خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat
tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil
adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa
dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah
bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’i (bayyinah syar’iyyah) adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada
lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen
resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan
majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun
sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak,
perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’i. Kesaksian
dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga
absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’i.
Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk
membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya,
syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis,
seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri
tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang
lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri
pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’i. Negara
tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak
dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan
pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri
tersebut.
Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan
pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang
mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada
lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada
saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak
bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan
keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang.
Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa
hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga
memahami bahwa pembuktian syar’i bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan
riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau
mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka, walaupun perintah
untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran,
misalnya firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 282 :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
Pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan
pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk
melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat
menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda :
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah
walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Imam
Bukhari dan Muslim)
1.
Nikah Siri Menurut Hukum di Indonesia
Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974
diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan
dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut
UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU
Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada
pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah
atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur
telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut
adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya
perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi
oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU
Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan
menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah
sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI “Perkawinan
hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat
Nikah”). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di
kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Mengenai pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9
tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan
menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan
perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup
menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Tata cara
pencatatan perkawinan dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, antara lain setiap orang yang akan
melangsungkan perkawinan memberitahukan secara lisan atau tertulis rencana
perkawinannya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan,
selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian
pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan
apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU. Lalu setelah dipenuhinya
tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ditemukan suatu halangan
untuk perkawinan, pegawai pencatat mengumumkan dan menandatangani pengumuman
tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara
menempel surat pengumuman pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan
mudah dibaca oleh umum.
Di dalam rancangan undang-undang menjelaskan, Pasal 143 RUU yang hanya
diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan
sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah
dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga
tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri, draf
RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak. Dan Pasal 144 menyebut,
setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3
tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal
perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat
3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang
jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang nikah di
bawah tangan atau nikah siri dengan 2 (dua) ketentuan hukum, yakni. (1)
Pernikahan di Bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun
nikah, tetapi haram jika terdapat dampak negatif (madharrah). (2)
Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai
langkah preventif untuk menolak hal-hal yang bersifat madharrah.
Dampak Hukum
Nikah Siri
Pernikahan merupakan perbuatan hukum, jadi segala sesuatu yang ditimbulkan
akibat pernikahan adalah sah secara hukum. Mengingat pernikahan siri cacat
secara hukum, maka tidak ada perlindungan hukum bagi suami, istri maupun anak.
Problem-problem yang muncul mayoritas adalah problem hukum yang mungkin tidak
pernah dibayangkan ketika seseorang pertama kali memutuskan untuk menikah siri.
Dalam hal ini istri adalah pihak yang paling dirugikan sedangkan suami hampir
tidak memiliki kerugian apa-apa.
Pada dasarnya dalam setiap perkawinan selalu akan muncul problem yang
menyertai. Sejauh perkawinan itu sah secara hukum. Sebut saja pernikahan antara
Syekh Puji dengan Ulfa. Dengan dalih sah secara agama, seorang laki-laki bebas
untuk menikahi perempuan manapun yang ia mau, bahkan bila harus berbenturan
dengan hukum positif dimana dia tinggal. Apalagi bilak posisi laki-laki
tersebut adalah tokoh agama yang mempunyai banyak santri, calon istri yang
dinikahi merasa terangkat status sosialnya. Namun bagaimana dengan lingkungan
dan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keputusan tersebut?
Bagaimana dengan UU perkawinan yang sudah diabaikan, ditambah pengabaian
terhadap UU Perlindungan Anak, perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi
perempuan dan sebagainya. Seorang anak usia 12 tahun, seharusnya diberi
kesempatan untuk berkembang dan menikmati masa menjelang remaja sebagaimana
anak-anak seusianya. Kesehatan reproduksinya masih belum memungkinkan untuk
diperlakukan sebagaimana perempuan dewasa, yang bila tidak diperhatikan
tentunya rawan terhadap berbagai penyakit yang berhubungan dengan organ
kewanitaan.
Problem-problem diatas hanya
sebagian kecil dari banyak kasus-kasus pernikahan siri yang lain. Harus diakui
bahwa pernikahan siri rawan sekali terhadap konflik, baik konflik internal
dalam rumah tangga maupun konflik eksternal yang berhubungan dengan hukum dan
masyarakat. Problemproblem tersebut diantaranya adalah :
1. Problem
keluarga. Konflik dalam keluarga ini bisa muncul bila :
a) Pernikahan
siri yang dilakukan tidak atas persetujuan orang tua atau sebaliknya, paksaan
daari orang tua.
b)
Perselingkuhan. Nikah siri yang terjadi kaena perselingkuhan biasanya memunculkan
problem keluarga yang lebih rumit. Problem dengan istrinya yang sah tentu tidak
bisa dianggap sepele. Seperti kasus Bambang Triatmojo dan Mayangsari adalah
adalah kasus pernikahan siri yang berbuntut panjang. Bagaimana Mayangsari harus
bertahan dari tekanan pihak istri dan anak-anaknya yang sah. Sementara dia sendiri
sebenarnya butuh dukungan, perhatian, dan butuh kekuatan untuk tetap bisa eksis
di tengah-tengah penilaian negatif masyarakat terhadap dirinya. Ini merupakan
gambaran yang sangat kontras dengan kondisi pernikahan siri ketika pertama kali
dilangsungkan, dengan tujuan menghindarri zina, ketenangan batin dan
tujuan-tujuan mulia yang lain.
c) Poligami.
Pernikahan siri yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini identik dengan
perselingkuhan dan poligami. Masyarakat pun seakan tidak bisa memahami bahwa
perempuan adalah perempuan adalah korban dan butuhdilindungi.[6]
Yang trjadi justru sebaliknya, prasangka dan pandangan negatif justru lebih
banyak ditujukan kepada pihakk perempuan daripada pihak laki-laki.
d) Beda Agama.
Pernikahan siri sendiri adalah pelanggaran terhadap hukum positif. Bila
dilakukan karena alasan beda agama, misal salah satu ingin menjadi muallaf tapi
belum siap secara kaffah, maka permasalahan yang muncul adalah status anak dan benturan dengan hukum positif.
Bila seseorang menjadi muallaf hanya untuk melegalkan pernikahan secara islam
saja, maka keabsahan pernikahannya dipertanyakan. Problem akan muncul pada
anak-anak ketika melewati tahap perkembangan. Bagaimana seorang anak harus memilih
agama orang tuanya yang berbeda. Lebih parah lagi kalauu anak tersebut tidak
bisa memilih dan akhirnya tidak memiliki konsep aqidah yang jelas.
2. Problem
Ekonomi dan Studi
Problem
ekonomi ini biasanya menyertai para mahasiswa yang tanpa sepengetahuan atau
tanpa persetujuan orang tua melakukan nikah siri. Mereka haru mencari biaya
sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ditengah aktivitasnya
sebagai mahasiswa, dia harus bisa membagi waktu untuk kuliah, pekerjaan dan
keluarga barunya. Hal ini tentu akan berimbas pada studinya yang tidak lancar,
bahkan terhenti karena pernikahan yang dilakukan cukup menyertakan
problem-problem yang serius.
3. Problem
Hukum
Nikah siri
adalah pelanggaran hukum. Kalau saja pemerintah bisa lebihh tegas lagi, maka
para pelaku nikah siri bisa dikenakan sanksi hukum. Problem hukum dalam
pernikahan siri terjadi pada pihak perempuan dan anak. Sebagai istri yang sah
secara agama, istri tidak bisa menuntuk hak nafkah lahir batin hak waris bila
terjadi perceraian, hak pengaduan bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga,
atau hak perlindungan hukum bila ditinggal pergi tanpa pesan. Posisi suami yang
tidak tersentuh hukum, memunculkan ruang yang lebar bagi terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga yang yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Kekerasan
tersebut banyak dijumpai entah dalam bentuk kekerasan fisik, psikhis, ekonomi
maupun kekerasan seksual. Pernikahan ini sangat menguntungkan pihak suami ,
karena a). Suami bebas untuk menikah lagi , karena pernikahannya dianggaptidak
pernah ada secara hukum, b). Suami bisa berkelit dan menghindar dari
kewajibannya memberi nafkah kepada isteri dan anakanak, c). Suami tidak
dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan, hak nafkah istri maupun
hak nafkah dan hak pendidikan anak ketika terjadi perceraian.
5.
Problem Sosial
dan Psikologis
Hidup serumah tanpa bisa menunjukan surat nikah resmi merupakan hal
yang tidak semua orang bisa memaklumi. Masyarakat akan mempertanyakan, mengapa
harus menikah siri, mengapa harus sembunyi-sembunyi? Dan pertanyaan-pertanyaan
tersebut akan merebak membawa image negatif bagi perempuan pelaku nikah
siri. Hamil dulu kah, Perempuan simpanankah, Tidak disetujui orangtua, Dan
bermacam-macam prasangka lain yang memicu pergunjingan di kalangan masyarakat.
Para perangkat desa sejujurnya juga kesulitan untuk mendata status keluarga
tersebut karena bukti tertulis tidak bisa ditunjukan. Kondisi ini bisa
menyebabkan sulit beradaptasi dengan lingkungan, sulit terbuk karena pernikahannya
dilakukan secara tidak formal, dan akhirnya bisa terisolasi dari lingkungan,
yang akan berdampak pada kondisi psikhis terutama perempuan. Baik itu
pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat awam atau pun publik figur.
Semua contoh kasus nikah sirih diatas menyisakan problem sosial. Hanya saja
kadar tekanan dari masyarakat berbeda. Kasus syekh puji mungkin yang paling
menghebohkan, karena semua pihak turut tangan. Komnas Perlindungan Anak adalah
yang paling
berupaya keras
menghalangi pernikahannya. Sayangnya, tidak ada cendikiawan muslim, alim ulama
maupun tokoh agama yanag bisa memberi penjelasan tentang makna nikah siri yang
sesungguhnya. Melihat kondisi tersebut, pada akhirnya justru melicinkan
anggapan masyarakat bahwa pernikahan seiri merupakan alternatif tercepat untuk
melegalkan hubungan suami istri.
6.
Problem Agama
Pernikahan siri dalam poligami yang dilakukan oleh A’a Gym, Rhoma Irama
maupun publik figur justru menguatkan anggapan masyarakat bahwa nikah sirih
adalah alternatif yang dilakukan bila seseorang ingin melakukan hubungan suami
isteri secara halal atau untuk berpoligami.
Mengingat banyak sekali dampak negatifnya, peran tokoh agama seharusnya
adalah memmberi pengertian bahwa pernikahan siri bukan hal yang positif
terutama yang kaum perempuan. Yang terjadi justru pernikahan siri dilakukan
oleh pemuka agama. Di sinilah sebenarnya nikah sirih meski sah secara agama,
namun menjadi problem agama tersendiri yang harus segera dicari
penyelesaiannya. Nikah sirih memang sah secara Islam, namun dampak negatifnya
jauh lebih banyak daripada ketenangan batin yang didapat. Fenomena yang terjadi
sekarang adalah nikah sirih ditempuh oleh berbagai kalangan terkesan hanya
ingin mencari solusi atas hasrat seksualnya yang sudah tidak terbendung. Kalau
opini negatif masyarakat tentang nikah sirih sudah terbentuk seperti ini,
bukankah ini sama saja dengan opini negatif terhadap Islam. Disinilah
pernikahan sirih yang keabsahannya secara agama justru mendatangkan mudhharat
yang lebih besar.
BAB III
PENUTUP
Nikah sirih memang sah secara Islam, namun dampak negatifnya jauh lebih
banyak daripada ketenangan batin yang didapat. Fenomena yang terjadi sekarang
adalah nikah sirih ditempuh oleh berbagai kalangan terkesan hanya ingin mencari
solusi atas hasrat seksualnya yang sudah tidak terbendung. Kalau opini negatif masyarakat
tentang nikah sirih sudah terbentuk seperti ini, bukankah ini sama saja dengan
opini negatif terhadap Islam. Disinilah pernikahan sirih yang keabsahannya
secara agama justru mendatangkan mudhharat yang lebih besar.
Nikah sirih secara agama adalah sah atau legal dan
dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada
saat nikah sirih digelar. Pada prinsipnya, selama nikah siri itu memenuhi rukun
dan syarat nikah yang disepakati ulama, maka dapat dipastikan hukum nikah itu
pada dasarnya sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw, yang
menganjurkan agar nikah itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak
menjadi fitnah
وروى أحمد وغيره عن ابن حاطب: (فصل مابين الحلال والحرام
الضرب بالدف
Artinya :
“Yang membedakan antara acara
pernikahan yang halal dan yang haram, adalah adanya tabuhan rebana.”
Secara
mendasar, tidak dilihat dari tabuhan rebananya, melainkan yang menjadi hal
mendasar adalah upaya untuk menyebarluaskan berita tentang acara pernikahan yang diselenggarakan.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-duraisi,yusuf.2010.Nikah siri,mut’ah,dan kontrak dalam timbangan
Al-qur’an
Dan
assunah.Jakarta:Darul Hak.
Muflihah,labib mz.Fikih wanita
muslimah.Surabaya:Tiga Dua Surabaya.
Saebani,beni ahmad.2001.Fikih munakhat.bandung:cv pustaka setia.
Vita fitria,syukri fathudin.2008.Problematika nikah siri dan akibat
bagai
perempuan.Bandung:Pustaka sari.
Wahbah,al zuhali.1089.Fikih al islam.Beirut:Dar
al fikr
[1] Beni Ahmad Saebani, fiqh munakahat, ( Bandung : CV Pustaka
Setia, 2001 ), hlm, 9-11.
[3] Labib mz dan muflihah, fiqih Wanita Muslimah, (Surabaya : Tiga Dua
Surabaya,), hlm, 211-215.
[4] Yusuf Ad-Duraiwisy, Nikah Siri, Mut’ah, dan Kontrak dalam Timbangan
Al-Quran dan As-Sunnah, ( Jakarta : Darul Haq, 2010 ), hlm, 126-129.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar