Senin, 01 April 2019

PERNIKAHAN SIRI DALAM ISLAM



A.           Pengertian Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seseorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 3:

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّاتَعُولُواْ ٣
Artinya; Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( QS. An-Nisa ’: 3 )

Kata “nikah” berasal dari bahasa arab نكاح yang merupakan masdar atau asal dari kata kerja نكح  yang sinonimnya تزوج yang artinya perkawinan. Kata nikah telah diadopsi menjadi bahasa indonesia. Oleh karena itu, secara sosial, kata pernikahan dipergunakan dalam berbagai upacara perkawinan. Disamping itu kata pernikahan, tampak lebih etis dan agamis dibandingkan dengan kata perkawinan. Kata perkawinan lebih cocok untuk makhluk selain manusia.
Menurut bahasa, kata “nikah” berarti adh-dhammu wattadaakhul (bertindah dan memasukkan ). Dalam kitab lain, kata nikah diartikan dengan adh-dhammu wa al-jam’u (bertindih dan berkumpul). Oleh karena itu menurut kebiasaan arab, pergesekan rumput pohon seperti bambu akibat tiupan angin, diistilahkan dengan tanakahatil asyjar ( rumput pohon itu sedang kawin ). Karena tiupan angin itu menyebabkan terjadinya pergesekan dan masuknya rumput yang satu ke ruang yang lain.
Menurut Rahman Hakim, kata nikah atau kawin mengandung dua maksud. Konotasinya tergantung pada arah kata itu dimaksudkan ( syiaq al-kalam ). Ucapan nakaha fulanun fulanah ( si fulan telah mengawini fulanah ). Maksudnya, adalah melangsungkan akad nikah. Akan tetapi bila kalimatnya adalah nakaha fulanun-zaujatahu ( si fulan telah mengawini si fulanah ) artinya melakukan hubungan seks. Kebiasaan lain dalam masyarakat kitta adalah pemisahan arti kata nikah dengan kawin.nikah dimaksudkan untuk perkawinan manusia dan kawin ditujukan kepada binatang.[1]
Kadang-kadang kata nikah atau kawin, sama-sama ditujukan kepada orang tetapi dengan pengertian yang berbeda. Kawin diartikan sebagai melakukan hubungan seks diluar nikah, sedangkan nikah diartikan sebagai akad (upacara dihadapan petugas pencatat nikah). Pemakain yang masyhur untuk kata nikah adalah tertuju pada akad  sesungguhnya inilah yang dimaksud oleh syariat. Didalam al-quran pun , kata nikah tidak dimaksudkan lain, kecuali arti akad perkawinan.
Pernikahan menurut istilah ilmu fikih, nikah berarti suatu akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seks dengan memakai lafazd “nikah” atau “tazwij”. Maksudnya, dalam hal ini mengandung makna ‘ al-wath” yaitu bersetubuh atau bersenggama, dengan pengertian menikahi perempuan. Makna hakikatnya menggauli istri atau kata lain  munakahat) yang diartikan saling menggauli.








Ada beberapa pendapat para ulama madzab mengenai pengertian pernikahan, diantaranya sebagai berikut.
1.             Ulama Hanafiyah mengatakan, pernikahan adalah perjanjian yang diselenggarakan untuk tujuan memperoleh kenikmatan dari wanita dengan disengaja. Maksudnya untuk menghalalkan seorang laki-laki memperoleh kesenangan ( istimta’ ) dari  seorang wanita.
2.             Ulama Malikiyah berpendapat, pernikahan adalah akad perjanjian untuk menghalalkan meraih kenikmatan dengan wanita yang bukan bukan mahrom.
3.             Ulama Syafi’iyah mendefinisikan, pernikahan adalah akad perjanjian yang menggandung unsur membolehkan persetubuhan dengan menggunakan lafazd     انكاح atau  تزويج.
4.             Ulama Hanabilah menjelaskan, pernikahan adalah akad perjanjian yang didalamnya terdapat lafazd nikah atau tazwij.[2]


B.            Rukun dan Syarat Sahnya Pernikahan
Rukun nikah ada 6 macam, yaitu :
1.             Calon pengantin laki-laki (calon suami).
Diantara yang menjadi syarat bagi calon suami adalah :
a.       Islam.
b.      Jenis laki-laki.
c.       Jelas orangnya.
d.      Dapat memberikan persetujuan (menjawab ijab dan qobul).
e.       Tidak ada halangan untuk kawin.

2.             Calon pengantin perempuan (calon istri).
Diantara yang menjadi syarat bagi calon istri adalah sebagai berikut.
a.       Islam.
b.      Jenis perempuan.
c.       Jelas orangnya.
d.      Dapat dimintai persetujannya.
e.       Tidak ada halangan untuk kawin.
3.             Wali dari pihak calon pengantin perempuan (calon istri).
Di antara yang menjadi syarat untuk seorang wali dari pihak calon istri adalah sebagai berikut.
a.       Laki-laki.
b.      Islam
c.       Baligh.
d.      Berakal.
e.       Mempunyai hak menjadi wali.
f.        Tidak ada halangan untuk menjadi wali.

4.             Dua orang saksi.
Syarat-syarat orang yang menjadi saksi adalah sebagai berikut.
a.       Dua orang laki-laki.
b.      Islam.
c.       Baligh.
d.      Berakal.
e.       Hadir pada waktu upacara akad nikah.
f.        Mengerti maksud akad  nikah.
g.      Adil.
5.             Sighat, yaitu adanya akad.
Yang menjadi syarat-syarat dalam sighat adalah :
a.       Adanya ijab dari pihak wali perempuan.
b.      Adanya qobul dari pihak calon pengantin laki-laki.
c.       Antara ijab dan qobul jelas maksudnya.
d.      Antara ucapan ijab dan qobul bersambung, tidak diselingi dengan kata-kata lain.
e.       Pada waktu pengucapan sighat nikah, harus memakai kata-kata : nikah atau tazwij.
Syarat sahnya nikah
Yang menjadi syarat sahnya pelaksanaan nikah itu ada 4 yaitu rukun-rukun yang telah disebutkan diatas harus terpenuhi, minimal empat orang yang harus ada pada waktu akad nikah (ijab qobul) yaitu :
1.      Calon pengantin laki-laki.
2.      Wali.
3.      Calon penggantin perempuan itu tidak beristri.
4.      Calon pengantin perempuan itu bukan termasuk yang haram dinikah.[3]
5.       
C.           Pengertian Pernikahan Siri
Kata as-sirru jamaknya asraar, secara etimologi berarti perkara yang dirahasiakan. Bila dikatakan asarru-assyai’a berarti merahasiakan dan menyembunyikannya. Sedangkan kata as-surriyyat artinya budak wanita yang menjadi hak milik dan untuk kepentingan hubungan badan. Mengikuti wazan fu’liyyatun, yang berasal dari kata as-sirru. Sebab acap kali seorang laki-laki merahasiakan dan menutup-nutupi dari istri resminya, dan menempatkan budak wanita itu di rumah lain.
Kata as-sirru adalah pernikahan yang dirahasiakan. Allah SWT berfirman:
وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا ٢٣٥
Artinya: (Dalam pada itu) janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia. ( QS. Al-Baqarah: 235 ).
Secara terminologi pernikahan siri adalah pernikahan yang diperintah agar dirahasiakan. Dalam versi lain dikatakan pernikahan siri yaitu pernikahan yang dilangsungkan tanpa tasyhir (pengumuman kepada publik).
Dengan demikian, pernikahan siri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan disembunyikan kejadiannya. Saat berlangsungnya akad nikah, para saksi diminta untuk menutup-nutupinya atau orang-orang diminta untuk melakukan hal yang nanti akan dijelaskan.
D.           Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri
Melihat kasus-kasus yang terjadi pada pernikahan siri, masing-masing mempunyai latar belakang yang secara khusus yang berbeda, namun secara umum adalah sama, yaitu ingin memperoleh keabsahan. Dalam hal ini yang dipahami oleh masyarakat adalah pernikahan sudah sah secara agama. Sebagian masyarakat masih banyak yanng berpendapat nikah merupakan urusan pribadi dalam melaksanakan ajaran agama. Jadi tidak perlu melibatkan aparat yang berwenang, dalam hal ini Kantor Urusan Agam (KUA). Disamping itu, pernikahan siri juga dianggap sebagai jalan pintas bagi pasangan yang menginginkan pernikahan namun belum siap atau ada hal-hal lain  yang tidak memungkinkan terikat secara hukum.




Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri antara lain sebagai berikut.
1.             Nikah siri dilakukan karena hubungan yang tidak direstui oleh orang tua kedua pihak atau salah satu pihak. Misalnya orang tua kedua pihak atau salah satu pihak berniat menjodohkan anaknya dengan calon pilihan mereka.
2.             Nikah siri dilakukan karena adanya hubungan terlarang misalnya salah satu atau pihak sebelumnya pernah menikah secara resmi tetapi ingin menikah lagi dengan orang lain.
3.             Nikah siri dilakukan dengan alasan seorang merasa tidak bahagia dengan pasangannya,sehingga timbul niatan untuk mencari pasngan lain.
4.             Nikah siri dilakukan dengan dalih menghindari dosa karena zina.kehawatiran-kehawatiran tersebut banyak dialami oleh pasangan mahasiswa.hubungan yang semakin hari semakin dekat,menimbulkan kehawatiran akan terjadinya perbuatan yaaang melanggar syari’at.pernikahan siri dianggap sebagai jalan keluar yang mampu menghalalkan gejolak cintasekaligus menghilangkan kehawatiran terjadinya zina
5.             Nikah siri dilakukan karena pasangan merasa belum siap secara materi dan secara sosial.Hal ini biasa dilakukan oleh para mahasiswa disamping khawatir terjadi zina,mereka masih kuliah,mereka belum persiapan,jika harus terbebani masalah rumah tangga.status pernikahan pun masih disembunyikan supaya tidak menghambat pergaulan dan aktivitas teman-teman di kampus.
6.             Nikah siri sering ditempatkan sebagai sebuah pilihan ketika seseorang hendak perpoligami


E.            Bentuk-Bentuk Nikah Siri
Nikah siri ada dua bentuk :
Bentuk pertama, Pernikahan yang dilangsungkan antara mempelai laki-laki dan permpuan saja tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi. Kemudian mereka saling berwasiat untuk merahasiakan pernikahan tersebut. Bentuk Pernikahan ini (tidak sah) dalam pandangan kebanyakan ulama fikih, karena tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya, yaitu unsur wali dan saksi-saksi. Ini termasuk hubungan perzinaan dan perkencanan yang tertuang dalam firman Allah SWT.

مُحۡصَنَٰتٍ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ (25)

Artinya: ....Sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (QS An-Nisa’: 25)
Namun, jika kedua saksi menyaksikan akad nikah antara mempelai laki-laki dan perempuan, sementara wali wanitanya tidak hadir, dan mereka (yang hadir) saling berpesan untuk menutup-nutupinya dari pengetahuan wali wanita dan masyarakat pada umumnya, bentuk ini juga termasuk nikah siri yang batil (tidak sah) pada pandangan jumhur ulama. Dan inilah pendapat yang shahih  lantaran ketiadaan syarat wilayah (wali), sesuai dengan keterangan sebelumnya dalam bahasan syarat-syarat nikah. Dan, karena ia termasuk kategori konteks larangan rasulullah pada nikah siri.
Bentuk kedua, pernikahan yang berlangsung dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya yang lengkap,seperrti ijab kabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan dari pengetahuan masyarakat atau sejumlah orang. Terutama suami, meminta dua saksi untuk menutupinya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum pernikahan ini menjadi dua pandangan.
Jumhur ulama dari kalangan ulama madzab hanafi, syafi’i, dan hanbali memandang bahwa pernikahan ini sah, namun dimakruhkan. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat populer dari imam ahmad.
Demikian ini, dikarenakan pernikahan tersebut telah memenuhi kesempurnaan rukun-rukun dan persyaratan-persyaratannya, disertai kehadiran dua saksi, hingga tidak lagi bersifat rahasia. Pasalnya, jika jumlah yang hadir lebih dari dua orang, maka sudah keluar dari sifat kerahasiaan. Namun penyembunyian (publikasi) pernikahan tetap dihukumi makruh agar tidak muncul tuduhan miring kepada mereka berdua.
Madzab maliki berpendapat bahwa perniikahan tersebut batil lagi rusak (fasakh). Pandangan ini merupakan salah satu riwayat imam ahmad.
Alasannya, misi dari persaksian adalah pemberitahuan dan sosialisasi, ia merupakan syarat sahnya pernikahan. Dengan adanya permintaan untuk dirahasiakan , berarti tidak terwujud misi pemberitahuan dan sosialisasi.
Selain itu, berdasarkan larangan nabi dari nikah siri, dan bentukk ini masuk dalam kategorinya. Dan juga karena merahasiakan hubungan pernikahan termasuk ciri-ciri perzinaan. Manakala pernikahan yang diminta untuk disembunyikan mirip dengan praktik perzinaan, maka akibatnya rusak secara hukum. Inilah pernikahan siri menurut ulama maliki.
Sedangkan realita yang populer (tentang nikah siri) menurut malikiyah seperti diungkap ad-dardir bahwa nikah siri adalah pernikahan dimana tatkala dilangsungkan akad nikah, para saksi diperintahkan untuk merahasiakannya, sama saja baik pihak lain diminta untuk diam atau tidak. Pastinya, suami adalah orang yang meminta pesan seperti itu, baik disertai oleh istri, wali maupun tidak. Inilah cara pelaksanaan menurut ibnu arafah berkaitan dengan nikah siri.
Sedangkan prosedur lain, berdasarkan keterangan al-baji, berbunyi: permintaan kepada oarang-orang selain saksi untuk merahasiakannya juga. Sebagaimana halnya kalau suami istri dan wali sepakat untuk menutup-nutupinya tanpa meminta saksi-saksi untuk melakukannya.
Pendapat yang rajih, bahwa nikah siri jenis kedua (dalam penjelasan diatas) merupakan pernikahan yang sah, karena rukun-rukun dan syarat-syaratnya telah sempurna, kendatipun tidak disosialisasikan secara umum. Karena, kehadiran wali dan saksi-saksi telah dinilai sebagai bentuk sosialisasi yang mengeluarkan pernikahan itu dari sifat kerahasiaannya. Semakin gencar sosialisasi, maka akan lebih utama. Oleh karenanya, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya suami istri tidak dipandang dengan pandangan penuh kecurigaan dan mendapatkan prasangka yang buruk dari orang lain.[4]

A.           Hukum Nikah siri
1.             Nikah Siri Menurut Islam
Hukum nikah sirih secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirih digelar. Pada prinsipnya, selama nikah siri itu memenuhi rukun dan syarat nikah yang disepakati ulama, maka dapat dipastikan hukum nikah itu pada dasarnya sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw, yang menganjurkan agar nikah itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah. Sesuai hadis Nabi saw :
وروى أحمد وغيره عن ابن حاطب: (فصل مابين الحلال والحرام الضرب بالدف(
Artinya :
Yang membedakan antara acara pernikahan yang halal dan yang haram, adalah adanya tabuhan rebana.
Secara mendasar, tidak dilihat dari tabuhan rebananya, melainkan yang menjadi hal mendasar adalah upaya untuk menyebarluaskan berita tentang acara                      pernikahan yang diselenggarakan.
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan ulama. Hanya saja nikah siri di kenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri dapat saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu nikah yang sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya nikah tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimah al-‘Ursy. Berikut ini adalah pendapat para ulama Islam tentang nikah siri.

1.        Menurut pandangan mahzab Hanafi dan Hambali suatu penikahan yang sarat dan rukunya mka sah menurut agama islam walaupun pernikah itu adalah pernikahn siri. Hal itu sesuai dengan dalil yang berbunyi, artinya: “Takutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil mereka (dari orang tuanya ) dengan amanah allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat Allah (ijab qabul)” (HR Muslim).
2.             Menurut terminologi fikih Maliki, nikah siri ialah :
هو الذي يو صي فيه الزوج الشهود مكتمه عن امراته, او عن جما عة ولو اهل منزل.
Artinya :
“Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaahnya, sekalipun keluarga setempat.
Mazhab Maliki tidak membolehkan nikah siri. Perkawinannya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya dapat dilakukan hukuman had (dera rajam), jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi.
1.             Sedangkan menurut kiayi Husein Muhamad seorang komisioner komnas prempuan menyatakan pernikahan pria dewasa dengan wanita secara siri merupakan pernikahan terlarang karena pernikahn tersebut dapat merugikan si perempauan, sedangkan islam jusru melindungi perempuan bukan malah merugikannya. Menurut kalangan Ulama Syiah memang membolehkan cara pernikahan seperti itu. Yaitu nikah siri, sebih baik ketimbang berzinah yang sangat dilaknat oleh Allah SWT. Kalangan Ulama Suni di Indonesia yang berpendapat bahwa Nikah siri adalah Halal berdasarkan nash Al Qur’an (Anisa:3), dan bahkan tidak sedikit diantaranya yang melakukannya, bukan semata-mata karena kebutuhan seksual, tetapi guna menunjukan ke-halalan Nikah sirih itu sendiri.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa ayat 3).
1.           Ulama terkemuka yang membolehkan nikah dengan cara siri adalah Dr. Yusuf Qardawi salah seorang pakar muslim kontemporer terkemuka di Islam. Ia berpendapat bahwa nikah siri itu sah selama ada ijab kabul dan saksi.
2.             Dadang Hawari, mengharamkan nikah siri, sedangkan KH. Tochri Tohir berpendapat lain. Ia menilai nikah siri sah dan halal, karena islam tidak pernah mewajibkan sebuah nikah harus dicatatkan secara negara. Menurut Tohir, nikah siri harus dilihat dari sisi positifnya, yaitu upaya untuk menghindari Zina. Namun ia juga setuju dengan pernyataan Dadang Hawari bahwa saat ini memang ada upaya penyalahgunaan nikah siri hanya demi memuaskan hawa  nafsu. Menurutnya, nikah siri semacam itu, tetap sah secara agama, namun perkawinannya menjadi tidak berkah.
3.             Menurut Prof. Wasit Aulawi seorang pakar hukum Islam Indonesia, mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama yang juga mantan Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta, menyatakan bahwa ajaran Islam, nikah tidak hanya merupakan hubungan perdata, tetapi lebih dari itu nikah harus dilihat dari berbagai aspek. Paling tidak menurutnya ada tiga aspek yang mendasari perkawinan, yaitu: agama, hukum dan sosial, nikah yang disyariatkan Islam mengandung ketiga aspek tersebut, sebab jika melihat dari satu aspek saja maka pincang[5]
4.             Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang di sisi lain nikah yang tidak tercatat-selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah dibawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Al-Qur’an memerintahkan setiap muslim untuk taat pada ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah Sesuai firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 59 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’i (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’i. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’i.
Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’i. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’i bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka, walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 282 :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda :
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
1.             Nikah Siri Menurut Hukum di Indonesia
Undang-Undang (UU RI) tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan). Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dari Pasal 2 Ayat 1 ini, kita tahu bahwa sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan, tentang pencatatan perkawinan . Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut. (pasal 7 ayat 1 KHI “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”). Sedangkan bagi mereka yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil, untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Mengenai pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Tata cara pencatatan perkawinan dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 PP No. 9 tahun 1975 ini, antara lain setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan secara lisan atau tertulis rencana perkawinannya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut UU. Lalu setelah dipenuhinya tata cara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tidak ditemukan suatu halangan untuk perkawinan, pegawai pencatat mengumumkan dan menandatangani pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempel surat pengumuman pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.
Di dalam rancangan undang-undang menjelaskan, Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak. Dan Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang nikah di bawah tangan atau nikah siri dengan 2 (dua) ketentuan hukum, yakni. (1) Pernikahan di Bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat dampak negatif (madharrah). (2) Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak hal-hal yang bersifat madharrah.




Dampak Hukum Nikah Siri

Pernikahan merupakan perbuatan hukum, jadi segala sesuatu yang ditimbulkan akibat pernikahan adalah sah secara hukum. Mengingat pernikahan siri cacat secara hukum, maka tidak ada perlindungan hukum bagi suami, istri maupun anak. Problem-problem yang muncul mayoritas adalah problem hukum yang mungkin tidak pernah dibayangkan ketika seseorang pertama kali memutuskan untuk menikah siri. Dalam hal ini istri adalah pihak yang paling dirugikan sedangkan suami hampir tidak memiliki kerugian apa-apa.
Pada dasarnya dalam setiap perkawinan selalu akan muncul problem yang menyertai. Sejauh perkawinan itu sah secara hukum. Sebut saja pernikahan antara Syekh Puji dengan Ulfa. Dengan dalih sah secara agama, seorang laki-laki bebas untuk menikahi perempuan manapun yang ia mau, bahkan bila harus berbenturan dengan hukum positif dimana dia tinggal. Apalagi bilak posisi laki-laki tersebut adalah tokoh agama yang mempunyai banyak santri, calon istri yang dinikahi merasa terangkat status sosialnya. Namun bagaimana dengan lingkungan dan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keputusan tersebut? Bagaimana dengan UU perkawinan yang sudah diabaikan, ditambah pengabaian terhadap UU Perlindungan Anak, perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan dan sebagainya. Seorang anak usia 12 tahun, seharusnya diberi kesempatan untuk berkembang dan menikmati masa menjelang remaja sebagaimana anak-anak seusianya. Kesehatan reproduksinya masih belum memungkinkan untuk diperlakukan sebagaimana perempuan dewasa, yang bila tidak diperhatikan tentunya rawan terhadap berbagai penyakit yang berhubungan dengan organ kewanitaan.





 Problem-problem diatas hanya sebagian kecil dari banyak kasus-kasus pernikahan siri yang lain. Harus diakui bahwa pernikahan siri rawan sekali terhadap konflik, baik konflik internal dalam rumah tangga maupun konflik eksternal yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat. Problemproblem tersebut diantaranya adalah :
1. Problem keluarga. Konflik dalam keluarga ini bisa muncul bila :
a) Pernikahan siri yang dilakukan tidak atas persetujuan orang tua atau sebaliknya, paksaan daari orang tua.
b) Perselingkuhan. Nikah siri yang terjadi kaena perselingkuhan biasanya memunculkan problem keluarga yang lebih rumit. Problem dengan istrinya yang sah tentu tidak bisa dianggap sepele. Seperti kasus Bambang Triatmojo dan Mayangsari adalah adalah kasus pernikahan siri yang berbuntut panjang. Bagaimana Mayangsari harus bertahan dari tekanan pihak istri dan anak-anaknya yang sah. Sementara dia sendiri sebenarnya butuh dukungan, perhatian, dan butuh kekuatan untuk tetap bisa eksis di tengah-tengah penilaian negatif masyarakat terhadap dirinya. Ini merupakan gambaran yang sangat kontras dengan kondisi pernikahan siri ketika pertama kali dilangsungkan, dengan tujuan menghindarri zina, ketenangan batin dan tujuan-tujuan mulia yang lain.
c) Poligami. Pernikahan siri yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini identik dengan perselingkuhan dan poligami. Masyarakat pun seakan tidak bisa memahami bahwa perempuan adalah perempuan adalah korban dan butuhdilindungi.[6] Yang trjadi justru sebaliknya, prasangka dan pandangan negatif justru lebih banyak ditujukan kepada pihakk perempuan daripada pihak laki-laki.
d) Beda Agama. Pernikahan siri sendiri adalah pelanggaran terhadap hukum positif. Bila dilakukan karena alasan beda agama, misal salah satu ingin menjadi muallaf tapi belum siap secara kaffah, maka permasalahan yang muncul adalah  status anak dan benturan dengan hukum positif. Bila seseorang menjadi muallaf hanya untuk melegalkan pernikahan secara islam saja, maka keabsahan pernikahannya dipertanyakan. Problem akan muncul pada anak-anak ketika melewati tahap perkembangan. Bagaimana seorang anak harus memilih agama orang tuanya yang berbeda. Lebih parah lagi kalauu anak tersebut tidak bisa memilih dan akhirnya tidak memiliki konsep aqidah yang jelas.
2. Problem Ekonomi dan Studi
Problem ekonomi ini biasanya menyertai para mahasiswa yang tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan orang tua melakukan nikah siri. Mereka haru mencari biaya sendiri untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ditengah aktivitasnya sebagai mahasiswa, dia harus bisa membagi waktu untuk kuliah, pekerjaan dan keluarga barunya. Hal ini tentu akan berimbas pada studinya yang tidak lancar, bahkan terhenti karena pernikahan yang dilakukan cukup menyertakan problem-problem yang serius.
3. Problem Hukum
Nikah siri adalah pelanggaran hukum. Kalau saja pemerintah bisa lebihh tegas lagi, maka para pelaku nikah siri bisa dikenakan sanksi hukum. Problem hukum dalam pernikahan siri terjadi pada pihak perempuan dan anak. Sebagai istri yang sah secara agama, istri tidak bisa menuntuk hak nafkah lahir batin hak waris bila terjadi perceraian, hak pengaduan bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, atau hak perlindungan hukum bila ditinggal pergi tanpa pesan. Posisi suami yang tidak tersentuh hukum, memunculkan ruang yang lebar bagi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Kekerasan tersebut banyak dijumpai entah dalam bentuk kekerasan fisik, psikhis, ekonomi maupun kekerasan seksual. Pernikahan ini sangat menguntungkan pihak suami , karena a). Suami bebas untuk menikah lagi , karena pernikahannya dianggaptidak pernah ada secara hukum, b). Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberi nafkah kepada isteri dan anakanak, c). Suami tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan, hak nafkah istri maupun hak nafkah dan hak pendidikan anak ketika terjadi perceraian.
5.             Problem Sosial dan Psikologis
Hidup serumah tanpa bisa menunjukan surat nikah resmi merupakan hal yang tidak semua orang bisa memaklumi. Masyarakat akan mempertanyakan, mengapa harus menikah siri, mengapa harus sembunyi-sembunyi? Dan pertanyaan-pertanyaan tersebut akan merebak membawa image negatif bagi perempuan pelaku nikah siri. Hamil dulu kah, Perempuan simpanankah, Tidak disetujui orangtua, Dan bermacam-macam prasangka lain yang memicu pergunjingan di kalangan masyarakat.
Para perangkat desa sejujurnya juga kesulitan untuk mendata status keluarga tersebut karena bukti tertulis tidak bisa ditunjukan. Kondisi ini bisa menyebabkan sulit beradaptasi dengan lingkungan, sulit terbuk karena pernikahannya dilakukan secara tidak formal, dan akhirnya bisa terisolasi dari lingkungan, yang akan berdampak pada kondisi psikhis terutama perempuan. Baik itu pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat awam atau pun publik figur. Semua contoh kasus nikah sirih diatas menyisakan problem sosial. Hanya saja kadar tekanan dari masyarakat berbeda. Kasus syekh puji mungkin yang paling menghebohkan, karena semua pihak turut tangan. Komnas Perlindungan Anak adalah yang paling
berupaya keras menghalangi pernikahannya. Sayangnya, tidak ada cendikiawan muslim, alim ulama maupun tokoh agama yanag bisa memberi penjelasan tentang makna nikah siri yang sesungguhnya. Melihat kondisi tersebut, pada akhirnya justru melicinkan anggapan masyarakat bahwa pernikahan seiri merupakan alternatif tercepat untuk melegalkan hubungan suami istri.
6.             Problem Agama
Pernikahan siri dalam poligami yang dilakukan oleh A’a Gym, Rhoma Irama maupun publik figur justru menguatkan anggapan masyarakat bahwa nikah sirih adalah alternatif yang dilakukan bila seseorang ingin melakukan hubungan suami isteri secara halal atau untuk berpoligami.
Mengingat banyak sekali dampak negatifnya, peran tokoh agama seharusnya adalah memmberi pengertian bahwa pernikahan siri bukan hal yang positif terutama yang kaum perempuan. Yang terjadi justru pernikahan siri dilakukan oleh pemuka agama. Di sinilah sebenarnya nikah sirih meski sah secara agama, namun menjadi problem agama tersendiri yang harus segera dicari penyelesaiannya. Nikah sirih memang sah secara Islam, namun dampak negatifnya jauh lebih banyak daripada ketenangan batin yang didapat. Fenomena yang terjadi sekarang adalah nikah sirih ditempuh oleh berbagai kalangan terkesan hanya ingin mencari solusi atas hasrat seksualnya yang sudah tidak terbendung. Kalau opini negatif masyarakat tentang nikah sirih sudah terbentuk seperti ini, bukankah ini sama saja dengan opini negatif terhadap Islam. Disinilah pernikahan sirih yang keabsahannya secara agama justru mendatangkan mudhharat yang lebih besar.






















                                       BAB III
                                     PENUTUP

Nikah sirih memang sah secara Islam, namun dampak negatifnya jauh lebih banyak daripada ketenangan batin yang didapat. Fenomena yang terjadi sekarang adalah nikah sirih ditempuh oleh berbagai kalangan terkesan hanya ingin mencari solusi atas hasrat seksualnya yang sudah tidak terbendung. Kalau opini negatif masyarakat tentang nikah sirih sudah terbentuk seperti ini, bukankah ini sama saja dengan opini negatif terhadap Islam. Disinilah pernikahan sirih yang keabsahannya secara agama justru mendatangkan mudhharat yang lebih besar.
Nikah sirih secara agama adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirih digelar. Pada prinsipnya, selama nikah siri itu memenuhi rukun dan syarat nikah yang disepakati ulama, maka dapat dipastikan hukum nikah itu pada dasarnya sudah sah. Hanya saja bertentangan dengan perintah Nabi saw, yang menganjurkan agar nikah itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah
وروى أحمد وغيره عن ابن حاطب: (فصل مابين الحلال والحرام الضرب بالدف
Artinya :
Yang membedakan antara acara pernikahan yang halal dan yang haram, adalah adanya tabuhan rebana.
Secara mendasar, tidak dilihat dari tabuhan rebananya, melainkan yang menjadi hal mendasar adalah upaya untuk menyebarluaskan berita tentang acara                      pernikahan yang diselenggarakan.




DAFTAR PUSTAKA


Ad-duraisi,yusuf.2010.Nikah siri,mut’ah,dan kontrak dalam timbangan Al-qur’an                                                                                                  
         Dan assunah.Jakarta:Darul Hak.

Muflihah,labib mz.Fikih wanita  muslimah.Surabaya:Tiga Dua Surabaya.
         
Saebani,beni ahmad.2001.Fikih munakhat.bandung:cv pustaka setia.

Vita fitria,syukri fathudin.2008.Problematika nikah siri dan akibat bagai  
                perempuan.Bandung:Pustaka sari.

Wahbah,al zuhali.1089.Fikih al islam.Beirut:Dar al fikr





[1] Beni Ahmad Saebani, fiqh munakahat, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2001 ), hlm, 9-11.
                      [2] Yusuf Ad-Duraiwisy, Nikah Siri, Mut’ah, dan Kontrak dalam Timbangan Al-Quran dan As-Sunnah, ( Jakarta : Darul Haq, 2010 ), hlm, 17-18.
[3] Labib mz dan muflihah, fiqih Wanita Muslimah, (Surabaya : Tiga Dua Surabaya,), hlm, 211-215.
                             [4] Yusuf Ad-Duraiwisy, Nikah Siri, Mut’ah, dan Kontrak dalam Timbangan Al-Quran dan As-Sunnah, ( Jakarta : Darul Haq, 2010 ), hlm, 126-129.

                   [5] Al zuhali wahbah. Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh, Juz VIII (Cet. III; Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 71
              [6] Syukri Fathudin AW dan Vita Fitria, Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukummnya
Bagai Perempuan, (bandung:pustaka sari, 2008), h. 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar